NORMA-NORMA PERS NASIONAL - Kumpulan Materi
Breaking News
Loading...
Senin, 20 Februari 2012

NORMA-NORMA PERS NASIONAL

19.00
Pers sebagai salah satu unsur masa media hanya hadir ditengah masyarakat demi kepentingan umum, harus sanggup hidup bersama-sama dan berdampingan dengan lembaga-lembaga masyarakat lainnya dalam suatu suasana keserasian/sosiologis. Dalam hal ini, cocok hubungan antara satu dengan yang lainnya tidak akan luput dari pingaruh falsafah yang dianut oleh masyarakat dan bangsa kita, yakni Pancasila dan struktur sosial dan politik yang berlaku di sini.

Dalam melakukan fugnsinya sehari-hari, partisipasi pers dalam pembangunan melibatkan lembaga-lembaga masyarakat lainnya yang lingkup lingkungannya dapat dibagi dalam dua golongan sebagai berikut:
  1. Hubungan antara pers dengan pemerintah.
  2. Hubungan antara perd dan masyarakat cq. Golongan-golongan dalam masyarakat.


Hubungan antara pers dan pemerintah terjalin dalam bentuk yang dijiwai oleh semangat kerekanan (partnership) dalam mengusahakan terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila.

Dalam alam pembangunan, stabilitas politik, ekonomi, dan sosial merupakan prasyarat untuk suksesnya usaha-usaha permbangunan yang sedang diselenggarakan. Dalam hal ini hendaknya pers merasa “terpanggil” untuk membantu pemerintah dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan umum demi kematangan stabilitas yang dinamis, tetapi mengurangi hak-haknya memberikan kritik yang sehat dan kontruktif dalam alam kebebasan yang bertanggung jawab.

Dalam negara yang sedang membangun, pers sebagai lembaga masyarakat yang implisit perlu juga dibangun. Dalam hal ini, pemerintah sejauh kemampuannya mampu “terpanggil” untuk membantu usaha-usaha pers untuk membangun dirinya sendiri, agar dalam waktu secepat mungkin pers sendiri mengembangkan dirinya atas dasar kekuatan sendiri.

Jika terjadi perbedaan atau konflik pendapat antara pemerintah dan pers dalam menjalankan fungsinya msing-masing maka yang dijadikan dasar penyelesaian adalah ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku, namun tetap dengan berlandaskan pada itikada baik untuk menjamin atau menegakkan asas kebebasan pers yang bertanggung jawab. Hubungan antara pers dan masyarakat dijiwai semangat dan itikad baik untuk saling membina demi kemajuan masing-masing.

Dalam menjalankan fungsinya sebagai sarana penerangan, pendidikan umum, kontrol sosial, dan hiburan, pers menjadi wahana bagi pembinaan pendapat umum yang sehat. Disatu pihak, pers ikut menajamkan daya tangkap dan daya tanggap masyarakat terhadap langkah-langkah kebijakan yang diambil oleh pemerintah. Di lain pihak, dengan meningkatkan daya tangkap dan daya tanggap masyarakat tersebut yang akan tercermin dalam peningkatan secara kualitatif dan kuantitatif pendapat umum yang disuarakan,  pers dapat menjadi wahana menyampaikan pendapat umum tersebut sebagai “deyut jantung” rakyat kepada pemerintahan untuk dipakai sebagai bahan pengkajian bagi tepat tidaknya langkah-langkah kebijakan tersebut. Dengan demikian, pers membantu masyarakat meningkatkan partisipasinya dalam melaksanakan tugas-tugas nasional melalui komunikasi dua arahnya.

Dalam alam dan suasana membangun di mana pers sendiri masih memerlukan pembangunan diri di segala bidang, masyarakat perlu membantu dan memerlukan pembangunan diri di segala bidang, masyarakat perlu membantu dan membimbim pertumbuhan dan perkembangan terhadap segala kekurangan yang terdapat di dalam pers atau secara positifnya bantuan masyarakat ini diwujudkan dalam tetap menumpahkan kepercayaan masyarakat terhadap segala terhadap segala kekurangan yang terdapat dalam pers atau positifnya bantuan masyarakat ini mewujudkan dalam tetap menumpahkan kepercayaan masyarakat terhadap pers nasional sebagai salah satu sumber informasinya yang pokok. Dengan jalan demikian perbedaan atau konflik pendapat di dalam tubuh pers atau lingkungan pers sendiri, atau antara pers dengan masyarakat cq. Golongan dalam masyarakat, dicarikan penyelesaiannya atas dasar hukum yang berlaku, namun tetap berlandaskan pada itikad baik dari suatu pers yang bertanggung jawab dalam hidup ala hidup Pancasila.

Sumber: Buku Pendidikan Kewarganegaraan. Budiyanto. Penerbit erlangga.

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

 
Toggle Footer