BATAS-BATAS BERLAKUNYA ATURAN PIDANA DALAM PERUNDANG-UNDANGAN - Kumpulan Materi
Breaking News
Loading...
Senin, 26 Maret 2012

BATAS-BATAS BERLAKUNYA ATURAN PIDANA DALAM PERUNDANG-UNDANGAN

20.31
Pasal 1
  1. Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada.
  2. Bilamana ada perbuatan dalam perundang-undang sesudah perbuatan dilakukan, maka terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkannya.

Pasal 2
Ketentuan pidana perundang-undang Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan sesuatu tindak pidana di Indonesia.

Pasal 3
Ketentuan pidana dalam perundang-undang Indonesia berlaku bagi setiap orang yang luar wilayah Indonesia melakukan tindak pidana di dalam kendaraan air atau pesawat udara Indonesia.

Pasal 4
Ketentuan pidana dalam perundang-undang Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan di luar Indoensia.
  1. Salah saru kejahatan berdasarkan Pasal-Pasal 104, 106, 107, 108 dan 131;
  2. Suatu kejahatan mengenai mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank, ataupun mengenai meterai yang dikeluarkan dan merek yang digunakan oleh Pemerintah Indonesia.
  3. Pemalsuan surat hutang atau sertifikat hutang atau tanggungan Indonesia, atas tanggungan suatu daerah atau bagian daerah Indonesia, termasuk pula pemalsuan talon, tanda dividen atau tanda bunga, yang mengikut surat atau sertifikat itu, dan tanda yang dikeluarkan sebagai pengganti surat tersebut, atau menggunakannya surat-surat tersebut di atas, yang palsu atau dipalsukan, seolah-olah asli dan tidak dipalsu;
  4. Salah satu kejahatan yang tersebut dalam Pasal-Pasal 438, 444 sampai dengan 446 tentang Pembajakan Laut, dan Pasal 447 tentang Penyerang Kendaraan Air kepada Kekuasaan Bajak Laut dan Pasal 479 huruf j tentang Penguasa Pesawat Udara secara Melawan Hukum, Pasal 479 huruf l, m, n, dan o tentang kejahatan yang mengancam keselamatan penerbangan sipil.

 


Pasal 5
  1. Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi warga-warga negara yang di luar Indonesia melakukan:
    • Salah satu kejahatan tersebut  dalam Bab I dan II Buku Kedua dan Pasal-Pasal 160, 161, 240, 279, 450, dan 451.
    • Salah satu perbuatan yang oleh suatu ketentuan pidana dalam perundang-undang Indonesia dipandang sebagai kejahatan, sedangkan menurut perundang-undangan negara di masa perbuatan dilakukan diancam dengan pindana.
  2. Penuntutan perkara sebagaimana dimaksud dalam butir 2 dapat dilakukan juga jika tertuduh menjadi warga negara sesudah melakukan perbuatan.

Pasal 6
Berlakunya Pasal 5 ayat 1 butir 2 sedemikian rupa sehingga dijatuhkan pidana mati, jika menurut perundang-undangan negara di mana perbuatan dilakukan terhadapnya tidak diancamkan pidana mati.

Pasal 7
Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap pejabat yang diluar Indonesia melakukan salah satu tindak peidana sebagaimana dimaksudkan dalam Bab XXVIII Buku Kedua.

Pasal 8
Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi nahkoda dan penumpang perahu Indonesia, yang di luar Indonesia, sekalipun di luar perahu, melakukan salah satu tindak pidana sebagaimana dimaksudkan dalam Bab XXIX Buku Kedua, dan Bab IX Buku Ketiga, begitu pula yang tersebut dalam peraturan mengenai surat laut dan paskapal di Indonesia maupun dalam Ordonasi Perkapalan.

Pasal 9
Diterapkan Pasal-Pasal 2-5, 7, dan 8 dibatasi oleh pengecualian-pengecualian yang diakui dalam hukum internasional.


Sumber: Buku KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Penerbit Citra Umba Ra. Bandung.

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

 
Toggle Footer