PPDGJ – I :
- Edisi pertama diterbitkan pada tahun 1973
- Nomor kode dan diagnosisi gangguan jiwa merujuk keICD-8 (the International Classification of Diseases, Eight Edition, 1965) yang diterbitkan oleh WHO, yaitu Chapter V, nomor 290 sampai dengan 315 (sistem numerik).
- Ada penambahan nomor kode dan diagnosis:
- 316 = kegagalan penyesuaian sosial tanpa gangguan psikiatrik yang nyata.
- 317 = kondisi (keadaan) yang terikat pada kebudayaan setempat (cultural – bound phenomena).
- Diagnosis mono – aksial.
PPDGJ – II :
- Edisi kedua diterbitkan pada tahun 1983.
- Nomor kode dan diagnosis gangguan jiwa merujuk ke ICD – 9 (the International Classification of Diseases, Ninth Edition, 1977) yang diterbitkan oleh WHO, yaitu Chapter V, nomor 290 sampai dengan 319 (sistem numerik).
- konsep klasifikasi dengan hierarki klas diagnosis dan memakai “kriteria diagnostik” merujuk ke DSM – III (the Diagnostic and Statistikcal Manual of Mental Disorders, Third Edition, 1980) yang diterbitkan oleh APA (American Psychistric Association) tahun 1980.
- Ada penambahan nomor kode dan diagnostik: Kode V = Kondisi yang tidak tercantum sebagai gangguan jiwa, tetapi menjadi pusat perhatian atau terapi. Klas Diagnosis “Fenomena dan Sindrom yang berkaitan dengan faktor sosial budaya di indonesia
- Diagnosis multi - aksial menurut DSM – III.
PPDGJ – III:
- Edisi ketiga diterbitkan pada tahun 1993.
- Nomor kode dan diagnosis gangguan jiwa merujuk ke ICD – 10 (the International Classification of Diseases and Related Health Problems, Tenth Edition, 1992) yang diterbitkan oleh WHO, yaitu Chapter of Mental and Behavioral Disorders, Chapter F, nomor F00 sampai dengan F99 (sistem alfa numerik)
- konsep klasifikasi dengan “pedoman diagnostik” merujuk ke ICD – 10.
- Sindrom terkait Budaya terintegrasi ke dalam berbagai diagnostik yang ada, sesuai dengan tampilan gejala klinis-nya, misalnya: Amok = F68,8.
- Diagnosis multi – aksial menurut DSM – IV (APA,1994).
Sumber: Buku Diagnosis
Gangguan jiwa, rujukan ringkas dari PPDGJ-III. Editor: Dr. Rusdi Maslim.
0 komentar:
Posting Komentar