Pasal 28 UUD 1945
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dan lisan
dan tulisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 28 F UUD 1945
“setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk
mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari,
memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan
menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Tap MPR No. XII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
Lebih rincinya lagi terdapat pada
Piagam Hak Asasi Manusia, Bab VI, Pasal 20 dan 21 yang berbunyi sebagai
berikut:
- (20)setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
- (21)setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia.
Undang –Undang No. 39 Tahun 2000 pasal 14 ayat 1 dan 2 tentang Hak
Asasi Manusia
- Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
- setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia.
Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 dalam pasal 2 dan pasal 4 ayat 1
tentang Pers
- Ekonomi. Suyanto. Nurhadi
- Pasal 2 berbunyi, Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
- Pasal 4 ayat 1 berbunyi, Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Peraturan tentang pers yang
berlaku sekarang ini (Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 telah diundangkan pada tanggal 23 september 1999
dimuat dalam Lebaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 No. 166) memuat
berbagai perubahan yang mendasar atas Undang-Undang pers sebelumnya. Hal itu
dimasksudkan agar pers berfungsi maksimal sebagaimana diamanatkan oleh pasal 28
Undang-Undang Dasar 1945. Fungi yang maksimal tersebut diperlukan karena
kemerdekaan pers adalah satu perwujudan kedaulatan rakyat dan merupakan unsur
yang penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang
demokratis.
Pencabutan undang-undang lama
yang diganti dengan undang-undang bar, pada hakikatnya mencerminkan adanya
perbedaan nilai-nilai dasar politis ideologi antara Orde Baru dengan Orde
Reformasi. Hal ini tampak dengan jelas dalam konsideran undang-undang pers
baru, yang antara lain bahwa undang-undang tentang ketentuan poko pers yang
lama dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan zaman. Disamping itu,
tentang fungsi, kewajiban, dan hak pers dalam undang-undang yang baru tidak
lagi dikaitkan dengan penghayatan dan penglaman inti P5 (Pedoman Penghayatan
dan Pengalaman Pancasila).
Dalam melaksanakan fungsi, hak
kewajiban, dan peranannya, pers harus menghormati hak asasi setiap orang. Oleh
sebab itu, pers dituntut manyarakat, antara lain bahwa setiap orang dijamin hak
jawab dan hak koreksinya.
Pers memiliki peranan penting
dalam mewujudkan Hak Asasi Manusia (HAM), sebagaimana dijamin dalam ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/ MPR/1998 yang
antara lain yang menyatakan bahwa setiap orang berhak berkomonikasi dan
memperolah informasi sejalan dengan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang
hak asasi manusia. Selanjutnya pasal 19 berbunyi, setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat,
dalam ini termasuk kebebasan memiliki pendapar tanpa gangguan, dan untuk
mencari, menerima, menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa
saja dengan tidak memandang batas-batas wilayah”
Pers juga melaksanakan kontrol
sosial (social control) untuk
mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi, kolusi, nepotisme,
maupun penyelewengan dan penyimpangan lainnya.
Sumber: Buku Pengantar Psikodiagnostik. KiFudyartanta.
Sumber: Buku Pengantar Psikodiagnostik. KiFudyartanta.
gak bisa dicopy ya?
BalasHapusBisa
Hapusbelum ada yang mengatur tentang pertanggungjawaban pers ya? jadi beritanya bisa dipertanggungjawabkan ga asal kaya sekarang
BalasHapus