Sebelum pembahasan lebih lanjut
tentang Pancasila sebagai ideologi
terbuka, terlebih kita dahulu harus memahami bahwa “Pancasila telah kesepakatan
bangsa Indonesia” sejak berdirinya Negara (Proklamasi) Kesatuan Republik
Indonesia tahun 1945. Dengan demikian, siapa pun yang menjadi warga Indonesia
hendaknya menghargai dan menghormati kesepakatan yang telah dibangun oelh para
pandiri negara (founding fathers) dengan
terus berupaya untuk menggali, menghayati, dan mengamalkannya baik dalam
kehidupan sehari-hari maupun dalam kahidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Pancasila yang sila-silanya
diamanatkan dalam pembukuan Undang – Undang Dasar 1945 telah menjadi
kesepakatan nasional sejak ditetapkan tanggal 18 Agustus 1945 dan akan terus
berlanjut. Kesepakatan tersebut merupakan perjanjian luhur atau kontrak sosial
bangsa yang mengikuti warga negaranya untuk dipatuhi dan dilaksanakan dengan
semestinya.
Untuk membuktikan bahwa pancasila
merupakan hasil kesepakatan bangsa Indonesia dengan legalitas yang kuat, kiranya perlu dilengkapi dengan
justifikasi yuridis, teoritis – filsafati, dan sosiologis – historis.
Jutifikasi Yuridis
Bangsa Indonesia telah secara
konsisiten berpegang teguh pada Pancasila dan UUD 1945, dengan mencantumkan
rumusan Pancasila dalam Undang – Undang Dasar yang telah berlaku di Indonesia
dan beberapa Ketetapan MPR Republik Indonesia.
- Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia (1945)
....dalam
suatu susunan negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat dengan
berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha
Esa, kemanusiaan yang adil dan beradap, persatuan Indonesia, dan kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan,
serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
- Konsistensi Republik Indonesia Serikat (1949)
.... Maka demi
ini kami menyusun kemerdekaan kami itu dalam suatu Piagam negara yang berbentuk
republik federasi, berdasarkan pengakuan
ke – Tuhanan Yang Maha Esa, perikemanusiaan, kebangsaan, kerakyatan, dan
keadilan sosial...
- Undang – Undang Dasar Sementara Republik Indonesia (1950)
....Maka demi
ini kami menyusun kemerdekaan kami itu dalam suatu Piagam negara yang berbentuk
republik kesatuan, berdasarkan pengakuan
ke – Tuhanan Yang Maha Esa,
perikemanusiaan, kebangsaan, kerakyatan, dan keadilan sosial, untuk
mewujudkan kebahagiaan, kesejahteraan, perdamaian, dan kemerdekaan dalam
masyarakat dan negara hukum Indonesia Merdeka yang berdaulat sempurna.
- Ketetapan MPR RI No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
Pasal 2:
Menugaskan
kepada Presiden Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia untuk meratifikasi berbagai instrumen Perserikatan Bangsa – Bangsa
tentang Hak Asasi Manusia, sepanjang
tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
- Ketetapan MPR RI No. V/MPR/2000 tentang Pemantapan Persekutuan dan kesatuan Nasional
Arah
kebijakan:
Menjadikan
Pancasila ideologi yang terbuka dengan
membuka wacana dan dialog terbuka di dalam masyarakat sehingga dapat menjawab
tantangan sesuatu dengan visi Indonesia masa depan.
Pengertian:
Etika kehidupan
berbagai bangsa merupakan rumusan yang bersumber dari ajaran agama khususnya
yang bersifat universal dan nilai – nilai luhur budaya bangsa yang tercantum dalam Pancasila sebagai
acuan dasar dalam berfikir, bersikap, dan bertingkah laku dalam kehidupan
berbangsa.
Justifikasi Teoritis – Filsafati
Merupakan usaha manusia untuk
mencari kebenaran Pancasila dari sudut olah pikir manusia atau dari konstruksi
nalar manusia secara logis. Pada umumnya, olah pikir filsafati dimulai dengan
suatu aksioma, yakni suatu kebenaran awal yang tidak perlu dibuktikan lagi,
karena hal tersebut dipandang sebagai suatu kebenaran yang hakiki. Dalam
membuktika kebenaran Pancasila, para pendiri negara mengawalinya dengan
aksiome: “manusia danalam seperti ini
adalah ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dalam suatu pertanian yang selaras atau
harmoni”. Aksioma ini dapat ditemukan rumusannya dalam Pembukaan UUD 1945
pada alinea kedua, keempat, dan pasal 29.
Alinea Kedua,
Atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa dan
didorong oleh keinginan luhur, supaya kehidupan berbangsa yang bebas, maka
rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaanya.
Alinea keempat,
....yang
terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan
rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan
Yang Maha Esa, ....
Pasal 29 ayat (1)
Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha
Esa.
Justifikasi Sosiologis – Historis
Menurut penggagas awal (Ir.
Soekarno), Pancasila digali dari bumi Indonesia sendiri dan dikristalisasikan
dari nilai – nilai yang berkembang dalam kehidupan rakyat Indonesia yang
beraneka ragam. Nilai – nilai tersebut dapat diamati pada kelompok masyarakat
yang tersebar di seluruh Indonesia yang dalam implementasinya sangat
disesuaikan dengan kultur masyarakat yang bersangkutan. Dengan demikian, tampak
jelas bahwa sesunggunya Republik Indonesia. Beberapa contoh nilai – nilai
Pancasila yang telah berkembang di dalam kehidupan masyarakat antara lain:
No.
|
Asal
daerah
|
Nilai-nilai/Ungkapan
yang berkembang
|
keterangan
|
1
|
jawa
|
|
Adanya konsep humanitas yang sudah menjiwai bangsa Indonesia.
|
2
|
minangkabau
|
|
|
3
|
minahasa |
|
Konsep religiositas. |
4
|
Batak (toba)
|
Sai masia minaminaan songon lampak ni pisang, masitungkol tungkolan songon suhat dirobean. (Biarlah kita bersatu seperti batang pisang dan mengukung seperti pohon talas di kebun) |
Konsep persatuan
|
5
|
Maluku
|
Kaulete
mulowang lalang walidase nausavo sotoneisa etolomania kukuramese upasasi
netane kwelenetane ainetane (mari kita bersatu baik di laut maupun di
darat untuk menetang kezaliman)
|
Konsep humanitas dan persatuan
|
6
|
Bolaang Mongondow
|
Na’ buah
pinayang (tetap bersatu dan rukun)
|
Konsep nasionalitas / persatuan
|
Berdasarkan uraian di atas,
jelaslah bangsa Indonesia tidak perlu lagi meragukan kebenaran Pancasila baik
secara dasar negara, ideologi nasional, maupun sebagai pandangan hidup bangsa
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hal ini terbukti
setelah kita melakukan analisis dari sudut justifikasi yuridis, filsafati –
teoritis, dan sosiologis – historis. Dengan demikian, semakin jelas bahwa
Pancasila merupakan kesepakatan bangsa, suatu perjanjian luhur yang memiliki
legalitas, kebenaran, dan merupakan living
reality yang selama itu telah ditetapkan dalam kehidupan sehari – hari.
Berdasarkan sudut pandang
justifikasi filsafati – teoritis ini, bangsa Indonesia yang memiliki beraneka
ragam suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) mampu hidup berdampingan
secara damai, rukun, dan sejahtera dalam semboyan Bhinneka Tunggal Ika dan
dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh sebab itu, bangsa
Indonesia dikenal sebagai bangsa yang memiliki kepribadian yang khas (unik)
seperti ramah tamah, religius, suka membantu sesama (solidaritas), dan
mengutamakan musyawarah mufakat.
Sumber: Buku Pendidikan Kewarganegaraan. Budiyanto. Penerbit erlangga
Sumber: Buku Pendidikan Kewarganegaraan. Budiyanto. Penerbit erlangga
Thank you very welly jelly strobery much! sangat bermanfaat :D :D
BalasHapus