Rabu, 26 Desember 2012

PENYEBAB UTAMA KECELAKAAN KERJA

Kecelakaan kerja (occupational accident) adalah sebuah kejadian atau peristiwa yang berasal dari, atau terjadi dalam, rangkaian pekerjaan yang berakibat (a) cedera fatal (fatal occupational injury), atau (b) cedera tidak fatal (non – occupational injury). Menurut Undang – Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kecelakaan Kerja adalah “kecelakaan yang terjadi berhubung dengan hubungan kerja, termasuk penyakit yang timbul karena hubungan kerja, demikian pula kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja, dan pulang ke rumah melalui jalan yang biasa atau wajar dilalui. Seringkali, kecelakaan kerja dipahami sebagai kejadian yang mendadak, terjadi diluar kendali seseorang dan tidak diharapkan/tidak disengaja. 


Cedera akibat pekerjaan (occupational injury) dapat berupa kematian, luka atau penyakit yang dialami seseorang sebagai akibat dari kecelakaan kerja. Sementara itu, menurut SHRM Glossary of HR Terms, cedera akibat pekerjaan adalah “an injury sustained during the couse of employee requiring medical treatment other than minor first aidand which results in the employee being absent from work as a result of such injury for one or more work days or result in work restrictions” (cedera yang dialami selama dalam pekerjaan, yang menyebabkan karyawan harus menjalani perawatan medis diluar tindakan pertolongan pertama yang bersifat minor, dan mengakibatkan pekerja tidak bisa masuk kerja akibat cedera itu selama satu hari atau lebih, atau mengakibatkan adanya pembatasan pekerjaan). 


Untuk menjalani investigasi yang efektif dan mencegah terjadinya kecelakaan, kita harus mengetahui mengapa terjadi berbagai penyimpangan dalam prosedur kerja. Menurut Joint Industrial Safety Council – ILO, ada tiga faktor utama yang berkonstribusi terhadap kecelakaan kerja, yakni peralatan teknis, kondisi kerja, dan manusia. 


PERALATAN TEKNIS 
contoh: peralatan tidak memadai atau salah rancangannya, yang dapat menimbulkan kejadian yang tidak diharapkan, yang pada akhirnya dapat menimbulkan kecelakaan. 


KONDISI KERJA
kondisi kerja dapat mempengaruhi pekerja secara tidak langsung, dan oleh karena itu dapat juga menyebabkan terjadinya kecelakaan. 

Faktor – Faktor itu antara lain: 

  1. Kesemrawutan tempat kerja. 
  2. Kebisingan. 
  3. Temperatur. 
  4. Ventilasi. 
  5. Pencahayaan. 


MANUSIA 
Kinerja para karyawan dapat meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan. Konsekuensinya, semua pekerjaan harus direncanakan dengan memperhatikan sudut pandang pekerja. Pengusaha atau pemimpin unit kerja adlah penanggung jawab utama dalam perencanaan dan penataan tempat kerja.

1 komentar: