Senin, 28 April 2014

ASPEK ETIK KESEHATAN LINGKUNGAN

Kumpulan Materi - Aspek etik dalam kesehatan perlu dikaitkan dengan prinsip – prinsip berbuat baik, tidak merugikan orang lain dan prinsip keadilan. Dalam pasal 8 KODEKI jelas dinyatakan bahwa kepentingan masyarakat harus diperhatikan tanpa mengabaikan kepentingan perseorangan.

Sebagai bagian dari tanggung jawab dalam menjaga kesehatan lingkungan, para tenaga kesehatan perlu menegakkan aspek etik dalam kesehatan lingkungan. Ini untuk mengingatkan anggota masyarakat bahwa setiap orang perlu berpartisipasi menjaga kesehatan lingkungan yang hasilnya akan dinikmati oleh masyarakat luas. Tidak bisa disangkal bahwa berbagai kasus lingkungan hidup yang akhirnya berdampak pada kesehatan lingkungan yang terjadi sekarang baik pada skala global maupun nasional sebagian besar bersumber dari perilaku manusia yang tidak bertanggung jawab, tidak peduli, dan hanya mementingkan diri sendiri. Menanamkan pentingnya pemahaman terhadap aspek etik dalam kesehatan lingkungan tidak saja sebagai ilmuwan di bidang kesehatan, tetapi juga untuk disampaikan kepada masyarakat di lingkungan merupakan tanggung jawab tenaga kesehatan juga. Menyampaikan hal yang sederhana seperti tidak membuang sampah sembarangan, tidak membiarkan genangan air dalam wadah yang dapat menjadi sarang jentik, dan perlunya menanam pohon adalah bagian dari etika menjaga kesehatan lingkungan. Perlu pendekatan yang bersifat penyadaran pentingnya menjaga kesehatan lingkungan yang baik, agar anggota masyarakat dapat berintegrasi sehingga tercipta kesehatan lingkungan yang sehat.

Dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, seperti pemanfaatan potensi perindustrian, pertambangan, dan perkebunan, perlu diperhatikan dampak lingkungan dan masalah kesehatan masyarakat disekitarnya. Untuk itu, kajian risiko kesehatan lingkungan perlu dilakukan secara berkala untuk memantau dan mengevaluasi dampak risiko terhadap kesehatan masyarakat yang sering dikeluhkan oleh masyarakat sekitar proyek. Pengelola yang tidak memperhatikan lingkungan dan dampaknya pada kesehatan masyarakat, perlu diingatkan. Misalnya, pembuangan sampah dan limbah ke darat atau sungai yang dapat membahayakan kesehatan manusia, kehidupan fauna dan flora sehingga memicu gejolak sosial perlu diawali. Hubungan antara pencemaran lingkungan dan penyakit yang diderita masyarakat karena factor lingkungan memang tidak mudah mengetahuinya karena keanekaragaman zat pencemar dan sulitnya mendeteksi zat pencemaran tersebut. Pada awal eksploitasi suatu proyek perlu dikaji Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan baseline kesehatan masyarakat sekitar. Bukan mustahil proyek dapat mengubah ekosistem dan menimbulkan risiko kesehatan lingkungan selanjutnya.

Demikian pentingnya masalah kesehatan lingkungan yang bila dikairkan dengan lingkungan hidup secara global, PBB telah mengadakan 3 kali Konferensi Tingkat Tinggi yang melahirkan kesepakatan tahun 1972 di Stockholom, tahun 1992 di Rio De Janeiro dan tahun 2002 di Hohanesburg mengenai penataan kesehatan lingkungan dan lingkungan hidup.





Sumber: ETIKA KEDOKTERAN & HUKUM KESEHATAN Edisi 4. Prof. dr. M. Jusuf Hanafiah, Sp.OG(K). Prof. dr. Amri Amir, Sp.F.(K), SH. (Hal 130 – 131)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar