Senin, 27 Februari 2012

KEBEBASAN PERS DI ERA REFORMASI


Sejak masa reformasi tahun 1998, pers nasional kembali menikmati kebebasan pers. Hal demikian sejalan dengan alam reformasi, keterbukaan, dan demokrasi yang diperjuangkan rakyat Indonesia. Pemerintahan pada masa reformasi sangat mempermudah izin penerbitan pers. Akibatnya, pada awal reformasi banyak sekali penerbitan pers. Akibatnya, pada awal reformasi banyak sekali penerbitan pers koran-koran, majalah, atau tabloid baru bermunculan. Bisa dikatakan pada awal reformasi kemunculan pers ibarat jamur di musin hujan.

Kalangan pers mulai bernafas lega ketika di Era Reformasi pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kendati belum sepenuhnya memenuhi keinginan kalangan pers, kelahiran undang-undang pers tersebut disambut gembira karena tercatat beberapa kemajuan penting dibanding dengan undang-undang sebelumnya, yaitu Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang Pokok-Pokok Pers (UUPP).

Di dalam Undang-Undang Pers yang baru ini, dengan tegas dijamin adanyaa kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara (pasal 4). Itulah sebabnya mengapa tidak lagi disinggung perlu tidaknya surat izin terbit. Di samping itu, ada jaminan lain yang diberikan oleh undang-undang ini, yaitu terhadap pers nasional  tidak dikenakan penyetoran, pembreidelan, dan pelarangan penyiaran sebagaimana tercantum dalam pasal 4 ayat 2.

Dalam mempertanggungjawabakan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak. Tujuan hak tolak adalah agar wartawan dapat melindungi sumber informasi. Dengan cara menolak menyebutkan sumber informasi. Hak tersebut dapat digunakan jika wartawan dimintai keterangan oleh pejabat penyelidik dan atau dimintai menjadi saksi di pengadilan. Hak tolak dapat dibatalkan demi kepentingan dan keselamatan negara atau ketertiban umum yang dinyatakan oleh pengadilan.

Pada masa reformasi ini, dengan keluarnya Undang-Undang tetang Pers, yaitu Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, maka peranan pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut:
  1. Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan informasi.
  2. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinnekaan.
  3. Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar.
  4. Melakukan pengawasan, kritik, korelasi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
  5. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar