Sejak masa reformasi tahun 1998,
pers nasional kembali menikmati kebebasan pers. Hal demikian sejalan dengan
alam reformasi, keterbukaan, dan demokrasi yang diperjuangkan rakyat Indonesia.
Pemerintahan pada masa reformasi sangat mempermudah izin penerbitan pers.
Akibatnya, pada awal reformasi banyak sekali penerbitan pers. Akibatnya, pada
awal reformasi banyak sekali penerbitan pers koran-koran, majalah, atau tabloid
baru bermunculan. Bisa dikatakan pada awal reformasi kemunculan pers ibarat
jamur di musin hujan.
Kalangan pers mulai bernafas lega
ketika di Era Reformasi pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun
1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang
Pers. Kendati belum sepenuhnya memenuhi keinginan kalangan pers, kelahiran
undang-undang pers tersebut disambut gembira karena tercatat beberapa kemajuan
penting dibanding dengan undang-undang sebelumnya, yaitu Undang-Undang Nomor 21
Tahun 1982 tentang Pokok-Pokok Pers (UUPP).
Di dalam Undang-Undang Pers yang
baru ini, dengan tegas dijamin adanyaa kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga
negara (pasal 4). Itulah sebabnya mengapa tidak lagi disinggung perlu tidaknya
surat izin terbit. Di samping itu, ada jaminan lain yang diberikan oleh
undang-undang ini, yaitu terhadap pers nasional
tidak dikenakan penyetoran, pembreidelan, dan pelarangan penyiaran
sebagaimana tercantum dalam pasal 4 ayat 2.
Dalam mempertanggungjawabakan
pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak. Tujuan hak tolak adalah agar wartawan dapat melindungi
sumber informasi. Dengan cara menolak menyebutkan sumber informasi. Hak
tersebut dapat digunakan jika wartawan dimintai keterangan oleh pejabat
penyelidik dan atau dimintai menjadi saksi di pengadilan. Hak tolak dapat
dibatalkan demi kepentingan dan keselamatan negara atau ketertiban umum yang
dinyatakan oleh pengadilan.
Pada masa reformasi ini, dengan
keluarnya Undang-Undang tetang Pers, yaitu Undang-Undang No. 40 Tahun 1999
tentang Pers, maka peranan pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut:
- Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan informasi.
- Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinnekaan.
- Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar.
- Melakukan pengawasan, kritik, korelasi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
- Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar