Bukti sejarah peristiwa masa lalu
menurut kejadian yang sesungguhnya dan antara bukti dan peristiwa masa lalu itu
terdapat penyusunan yang lengkap. Jadi, di dalam kenyataan sejarah,
peristiwa-peristiwa masa lalu yang mendukung tidak diragukan lagi kebenarannya
sebab peristiwanya jelas. Hal ini berarti kenyataan sejarah tidak memerlukan
lagi berbagai penafsiran untuk membenarkan peristiwa itu, sedangkan fakta sejarah menurut F. J Teggart didefinisikan sebagai
hasil dari penyelidikan yang kritis,
pernyataan-pernyataan ditarik dari bahan dokumenter, dan pernyataan ini adalah
fakta sejarah.
Fakta sejarah disimpulkan dan bahan sejarah dengan metode penyelidikan.
Penyelidikan sejarah menggali sumber sejarah dan mengeluarkan fakta yang ada di
dalamnya. Sesuatu dapat dikatakan fakta atau tidak tergantung dan yang
menyimpulkannya. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa fakta bersifat atau
relatif.
Karena fakta merupakan hasil
kesimpulan yang bersifat nisbi maka perlu disadari bahwa fakta itu tidak mutlak
adalah bukti sejarah. Bukti-bukti masa lalu sifatnya tetap dan tidak berubah. Contoh proklamasi
kemerdekaan RI adalah tanggal 17 Agustus 1945. Orang Indonesia tidak ragu lagi
kalau 17 Agustus 1945. Orang Indonesia tidak ragu kala 17 Agustus 1945 adalah
hari proklamasi kemerdekaan.
Fakta dibedakan menjadi 2, yaitu
- Fakta mental, kehidupan manusia purba telah meninggalkan sisa-sisa peninggalan yang sampai kepada kita seperti nekara, moko, beliung, manik-manik, dan lain-lain. Di antara benda-benda tersebut ada yang dikeramatkan sebagai upacara misalnya nekara, moko, dan menhir. Benda-benda tersebut sering disebut fakta mental.
- Fakta sosial, yaitu benda-benda peninggalan zaman purbakala yang menunjukkan aktivitas kehidupan manusia purba. Misal, beliung, tombak, serpih dan lain-lain. Peninggalan alat-alat demikian disebut fakta sosial karena menyangkut kehidupan manusia.
Sumber: Panduan Belajar Sejarah.
Drs. Imron
Tidak ada komentar:
Posting Komentar