JUVENILE DELINQUENCY - Kumpulan Materi
Breaking News
Loading...
Sabtu, 12 April 2014

JUVENILE DELINQUENCY

Laporan “United Nations Congress on the Prevention of Crome and the Treatment of Offenders” yang bertamu di Londong pada 1960 menyatakan adanya kenaikan jumlah Juvenile delinquency (kejahatan anak remaja) dalam kaualitas kejahatan, dan peningkatan dalam kegarangan serta kebengisannya yang lebih dilakukan dalam aksi – aksi kelompok daripada tindak kejahatan individual (Minddendorff, 1960)

Fakta kemudian menunjukkan bahwa semua tipe kejahatan remaja itu semakin bertambah jumlahnya dengan semakin lajunya perkembangan industrialisasi dan urbanisasi. Di kota – kota industry dan kota – kota besar yang cepat berkembang secara fisik, terjadi kasus kejahatan yang jauh lebih banyak daripada dalam masyarakat “Primitif” atau desa – desa. Dan di Negara – Negara kelas ekonomi makmur, derajat kejahatan ini berkorelasi akrab dengan proses industrialisasi. Karena itu Amerika seabgai Negara paling maju secara ekonomis di antara bangsa – bangsa di dunia, mempunyai jumlah kejahatan anak remaja paling banyak, jadi ada derajat kriminalitas anak remaja paling tinggi.

Selanjutnya, gangguan masa remaja dan anak – anak, yang disebut sebagai childhood disorders dan menimbulkan penderitaan emosional minor serta gangguan kejiwaan lain pada pelakunya, di kemudian hari bisa berkembang jadi bentuk kejahatan remaja (juvenile delinquency). Kejahatan yang dilakukan oleh anak – anak muda remaja pada intinya merupakan produk dari kondisi masyarakatnya dengan segala pergolakan sosial yang ada di dalamnya. Kejahatan anak remaja ini disebut sebagai salah – satu penyakit masyarakat atau penyakit sosial.

Penyakit sosial atau penyakit masyarakat adalah segala bentuk tingkah – laku yang dianggap tidak sesuai, melanggar norma – norma umum, adat – istiadat. Hokum formal, atau tidak bisa diintegrasikan dalam pola tingkah laku umum.

Ilmu tentang penyakit sosial atau penyakit masyarakat disebut sebagai patologi sosial, yang membahas gejala – gejala sosial yang sakit atau menyimpang dari pola perilaku umum yang disebabkan oleh factor – factor sosial. Penyakit sosial ini disebut pula sebagai penyakit masyarakat, masalah sosiapatik, gejala disorganisasi sosial, gejala disintegrasi sosial, dan gejala deviasi (penyimpangan) tingkah laku.

Disebut sebagai penyakit masyarakat karena gejala sosialnya yang terjadi ditengah masyarakat itu meletus menjadi “penyakit”. Dapat disebut pula sebagai struktur sosial yang terganggu fungsinya, disebabkan oleh factor – factor sosial. Disebut sebagia masalah sosiopatik karena peristiwanya merupakan gejala yang sakit secara sosial, yaitu terganggu fungsinya disebabkan oleh stimuli sosial. Penyakit sosial disebut pula sebagai disorganisasi sosial, karena gejalanya berkembang menjadi ekses sosial yang mengganggu keutuhan dan kelancaran berfungsinya organisasi sosial. Selanjutnya dinamakan pula sebagai disintegrasi sosial, karena bagian satu sturktur sosial tersebut berkembang tidak seimbang dengan bagian – bagian lain (misalnya person anggota suku, klen, dan lain – lain), sehingga prosesnya bisa mengganggu, menghambat, atau bahkan merugikan bagian – bagian lain, karena tidak dapat diintegrasikan menjadi satu totalitas yang utuh.

Semua tingkah laku yang sakit secara sosial tadi merupakan penyimpangan sosial yang sukat diorganisir, sulit diatur dan ditertibkan sebab para pelakunya memakai cara pemecahan sendiri yang nonkoncensional, tidak umum, luar biasa atau abnormal sifatnya. Biasanya mereka mengikuti kemauan dan cara sendiri demi kepentingan pribadi. Karena itu deviasi tingkah laku tersebut dapat mengganggu dan merugikan subyek pelaku sendiri dan atau masyarakat luaas. Deviasi tingkah laku ini juga merupakan gejala yang menyimpang dan tendensi sentral, atua penyimpangan dari ciri ciri umum rakyat kebanyakan.

Tingkah laku menyimpang secara sosial tadi juga disebut sebagia diferensiasi sosial, karena terdapat diferensiasi atau perbedaan yang jelas dalam tingkah lakunya, yang berbeda dengan ciri – ciri karakteristik umum, dan bertentangan dengan hokum, atau melanggar peraturan formal.






Sumber: Patolosi Sosial 2. KENAKANALAN REMAJA. Dr. Kartini Kartono.

1 komentar:

  1. (h) super sekali...kumpulan materi makul pasti banyak nih disiniiii :)

    BalasHapus

Popular Posts

 
Toggle Footer