Kumpulan Materi - Pemahaman dan pendekatan secara humaniter terhadap juvenile delinquency dilakukan atas dasar pertimbangan berikut:
- Didasarkan atas dasar pendangan hidup dan falsafah hidup kemanusiaan/huniter terhadap pribadi anak – anak dan para remaja.
- Kebutuhan akan perawatan dan perlindungan terhadap anak – anak dan remaja yang nakal – jahat, bermasalah dan menjadi masalah sosial, disebabkan oleh ketidakdewasaan mereka.
- Untuk menggolongkan anak dan remaja dilinkuen tersebut ke dalam satu ketegori yang berbeda dengan ketegori kriminalitas orang dewasa.
- Untuk menerapkan prosedur – prosedur peradilan, penghukuman, penyembuhan dan rehabilitas khusus, terutama sekali untuk menghindarkan anak – anak dari pengalaman traumatis yang tidak perlu, serta melindungi mereka dari tindak – tindak manipulatif oleh orang – orang dewasa.
- Ada tugas “parens patriae” sebagai orang tua dan bapak oleh orang dewasa dan masyarakat, khususnya oleh Negara untuk ikut bertanggung jawab memikul beban memelihara dan melindungi anak – anak dan para para remaja yang terhalang proses perkembangan mentalnya, dan cacat secara sosial.
Sehubungan dengan kelima pertimbangan tadi, masyarakat dan pemerintahan secara bersama – sama melakukan aktivitas – aktivitas penanganan terhadap masalah kejahatan anak tersebut, antara lain dengan jalan menyelenggarakan upaya:
- Mendirikan panti rehabilitas dan pengoreksian,
- Peradilan anak – anak,
- Badan kesejahteraan anak,
- Foster home placement
- Undang – undang khusus untuk pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan oleh anak – anak dan para remaja,
- Sekolah bagi anak – anak gembel,
- Rumah tahanan untuk anak, dan lain – lain.
Semua lembaga tersebut di atas menggunakan pelayanan dan perlakuan khusus bagi anak – anak, baik secara individual maupun secara kelompok dalam bentuk tindak koreksi dan rehabilitasnya. Khususnya anak – anak tersebut dididik agar mampu bertanggung jawab sosial, dan di kemudian harinya bisa menjadi warga Negara yang susila, berguna dan bertanggung jawab.
Sumber: Patolosi Sosial 2. KENAKANALAN REMAHA. Dr. Kartini Kartono. (Hal 10 – 11).
0 komentar:
Posting Komentar