Dalam sistem pemerintahan
presidensial, kedudukan eksekutif tak tergantung pada badan perwakilan rakyat.
Adapun dasar hukum dari kekuasaan eksekutif dikembalikan kepada pemilihan
rakyat. Sebagai kepala eksekutif, seorang presiden menunjuk
pembantu-pembantunya yang akan memimpin departemennya masing-masing dan mereka
itu hanya bertanggung jawab kepada presiden. Karena pembentukan kabinet itu tak
tergantung perwakilan rakyat, maka menteri pun tidak bisa diberhentikan olehnya.
Sistem ini terdapat di Amerika
Serikat yang mempertahankan ajaran Montesquien,
dimana kedudukan tiga kekuasaan negara, yaitu legislatif, eksekutif, dan legislatif,terpisah
satu sama lain secara tajam dan saling menguji serta saling mengadakan
perimbangan (check and balance).
Kekuasaan membuat undang-undang ada di tangan congress, sedangkan presiden mempunyai hak veto terhadap
undang-undang yang sudah dibuat itu. Kekuasaan eksekutif ada pada presiden
dipilih oleh rakyat, maka sebagai kepala eksekutif ia hanya bertanggunga jawab
kepada rakyat.
Pelaksanaan kekuasaan kehakiman
menjadi tanggung jawab Supreme Court (Mahkanah
Agung), dan kekuasaan legislatif berada di tangan DPR atau Konggres (Senat dan
Parlemen di Amerika). Dalam praktiknya, sistem presidensial menerapkan teori Trias Politica Montesquieu secara murni
melalui pemisahan kekuasaan (Separation
of Power). Contohnya Amerika dengan chek
and balance. Sedangkan yang diterapkan di indonesia adalah pembagian
kekuasaan (distribution of power).
Ciri-ciri sistem presidensial
- Penyelenggaraan negara berada di tangan presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau suatu dewan atau majelis.
- Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh menteri. Kabinet bertanggung jawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau legislatif.
- Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen karena ia tidak dipilih oleh parlemen.
- Presiden tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer.
- Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan menjabat sebagai lembaga perwakilan Anggotanya pun dipilih oleh rakyat.
- Presiden tidak berada di bawah pengawasan langsung parlemen
Kekurangan sistem pemerintahan presidensial
- Kekuasaan eksekutif di luar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
- Sistem pertanggung jawaban kurang jelas.
- Pembuat keputusan/kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar eksekutif dengan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama.
Kelebihan sistem pemerintahan presidensial
- Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya kerena tidak tergantung pada parlemen.
- Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan presiden Amerika Serikat adalah 4 tahun dan presiden Indonesia selama 5 tahun.
- Penyusunan program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
- Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutifkarena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
Menyadari adanya kelemahan dari
masing-masing sistem pemerintahan, negara-negara pun berusaha memperbarui dan
berupaya mengombinasikan sistem pemerintahannya. Hal ini dimaksudkan agar
kelemahan tersebut dapat dicegah atau dikendalikan. Misalnya, di Amerika
Serikat yang menggunakan sistem presidensial, untuk mencegah kekuasaan presiden
yang besar, diadakan mekanisme chek and
balance ,terutama antara eksekutif dan legislatif.
Menurut Rod Hague, sistem pemerintahan presidensial terdiri dari 3 unsur
yaitu:
- Presiden yang dipilih oleh rakyat menjalankan pemerintahan dan mengangkat penjabatan – penjabatan pemerintahan yan terkait.
- Masa jabatan yang tetap begi presiden dan dewan perwakilan, keduanya tidak bisa saling menjatuhkan (menggunakan kekuasaan secara sewenang-wenang).
- Tidak keanggotaan yang tumpang tindih antara eksekutif dan legislatif.
Sumber: Buku Pendidikan Kewarganegaraan. Budiyanto. Penerbit erlangga.
0 komentar:
Posting Komentar