SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL - Kumpulan Materi
Breaking News
Loading...
Kamis, 16 Februari 2012

SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL

19.00

Dalam sistem pemerintahan presidensial, kedudukan eksekutif tak tergantung pada badan perwakilan rakyat. Adapun dasar hukum dari kekuasaan eksekutif dikembalikan kepada pemilihan rakyat. Sebagai kepala eksekutif, seorang presiden menunjuk pembantu-pembantunya yang akan memimpin departemennya masing-masing dan mereka itu hanya bertanggung jawab kepada presiden. Karena pembentukan kabinet itu tak tergantung perwakilan rakyat, maka menteri pun tidak bisa diberhentikan olehnya.

Sistem ini terdapat di Amerika Serikat yang mempertahankan ajaran Montesquien, dimana kedudukan tiga kekuasaan negara, yaitu legislatif, eksekutif, dan legislatif,terpisah satu sama lain secara tajam dan saling menguji serta saling mengadakan perimbangan (check and balance). Kekuasaan membuat undang-undang ada di tangan congress, sedangkan presiden mempunyai hak veto terhadap undang-undang yang sudah dibuat itu. Kekuasaan eksekutif ada pada presiden dipilih oleh rakyat, maka sebagai kepala eksekutif ia hanya bertanggunga jawab kepada rakyat.

Pelaksanaan kekuasaan kehakiman menjadi tanggung jawab Supreme Court (Mahkanah Agung), dan kekuasaan legislatif berada di tangan DPR atau Konggres (Senat dan Parlemen di Amerika). Dalam praktiknya, sistem presidensial menerapkan teori Trias Politica Montesquieu secara murni melalui pemisahan kekuasaan (Separation of Power). Contohnya Amerika dengan chek and balance. Sedangkan yang diterapkan di indonesia adalah pembagian kekuasaan (distribution of power).

Ciri-ciri sistem presidensial
  1. Penyelenggaraan negara berada di tangan presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau suatu dewan atau majelis.
  2. Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh menteri. Kabinet bertanggung jawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau legislatif.
  3. Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen karena ia tidak dipilih oleh parlemen.
  4. Presiden tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer.
  5. Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan menjabat sebagai lembaga perwakilan Anggotanya pun dipilih oleh rakyat.
  6. Presiden tidak berada di bawah pengawasan langsung parlemen

Kekurangan sistem pemerintahan presidensial
  1. Kekuasaan eksekutif di luar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
  2. Sistem pertanggung jawaban kurang jelas.
  3. Pembuat keputusan/kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar eksekutif dengan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama.

Kelebihan sistem pemerintahan presidensial
  1. Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya kerena tidak tergantung pada parlemen.
  2. Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu  tertentu. Misalnya, masa jabatan presiden Amerika Serikat adalah 4 tahun dan presiden Indonesia selama 5 tahun.
  3. Penyusunan program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
  4. Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutifkarena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.

Menyadari adanya kelemahan dari masing-masing sistem pemerintahan, negara-negara pun berusaha memperbarui dan berupaya mengombinasikan sistem pemerintahannya. Hal ini dimaksudkan agar kelemahan tersebut dapat dicegah atau dikendalikan. Misalnya, di Amerika Serikat yang menggunakan sistem presidensial, untuk mencegah kekuasaan presiden yang besar, diadakan mekanisme chek and balance ,terutama antara eksekutif dan legislatif.


Menurut Rod Hague, sistem pemerintahan presidensial terdiri dari 3 unsur yaitu:
  1. Presiden yang dipilih oleh rakyat menjalankan pemerintahan dan mengangkat penjabatan – penjabatan pemerintahan yan terkait.
  2. Masa jabatan yang tetap begi presiden dan dewan perwakilan, keduanya tidak bisa saling menjatuhkan (menggunakan kekuasaan secara sewenang-wenang).
  3. Tidak keanggotaan yang tumpang tindih antara eksekutif dan legislatif.

Sumber: Buku Pendidikan Kewarganegaraan. Budiyanto. Penerbit erlangga.

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

 
Toggle Footer