Kamis, 11 Oktober 2012

TEORI WALLAS (TEORI TENTANG PROSES KREATIF)


Teori Wallas, salah satu teori yang sampai sekarang banyak dikutip adalah teori Wallas yang dikemukakan pada tahun 1926 dalam bukunya “The Art of Thought” (Piirto, 1992) yang menyatakan bahwa proses kreatif meliputi empat tahap, yaitu (1) persiapan, (2) inkubasi, (3) iluminasi, dan (4) verifikasi. Berabad – abad orang berupaya menjelaskan apa yang terjadi apabila seseorang mencipta.

Pada tahap pertama, seseorang mempersiapkan diri untuk memecahkan masalah dengan belajar berpikir, mencari jawaban, bertanya kepada orang lain, dan sebagainya.

Pada tahap kedua, kegiatan mencari dan menghimpun data/informasi tidak dilanjutkan. Tahap inkubasi adalah tahap di mana individu seakan – akan melepaskan diri untuk sementara dari masalah tersebut, dalam arti bahwa ia tidak memikirkan masalahnya secara sadar, tetapi “mengeramnya” dalam alam pra – sadar. Sebagaimana terlihat dari analisis biografi maupun dari laporan tokoh seniman dan ilmuwan, tahap ini penting artinya dalam proses timbulnya inspirasi yang merupakan titik mula dari suatu penemuan atau kreasi baru berasal dari daerah pra – sadar. Sebagaimana terlihat dari analisis biografi maupun dari laporan tokoh seniman dan ilmuwan, tahap ini penting artinya dalam proses timbulnya inspirasi yang merupakan titik mula dari suatu penemuan atau kreasi baru berasal dari daerah pra – sadar atau timbul dalam keadaan ketidaksadaran penuh.

Tahap ilumunasi adalah tahap timbulnya “insight” atau “Aha – Erlebnis”, saat timbulnya inspirasi atau gangguan baru, beserta proses – proses psikologi yang mengawali dan mengikuti munculnya inspirasi atau gagasan baru.
Tahap verifikasi atau evaluasi adalah tahap di mana ide atau kreasi baru tersebut harus diuji terhadap realitas. Disini diperlukan pemikiran kritis dan konvergen. Dengan perkataan lain, proses divergensi (pemikiran kreatif) harus diikuti oleh proses konvergensi (pemikiran kritis).



Sumber: Kreativitas & Keberbakatan, Strategi Mewujudkan Potensi Kreatif & Bakat. Prof Dr. S.C. Utami Munandar. (Hal. 58 – 59)

1 komentar: