APA (1967, hlm 67) menyebutkan: “Psikolog memberitahukan kepada calon klien aspek – aspek penting dari hubungan yang akan dijalani yang bisa mempengaruhi putusan klien untuk memasuki hubungan”. Ada beberapa factor yang bisa mempengaruhi putusan klien untuk memasuki hubungan. Misalnya perekaman wawancara dengan menggunakan pita video atau tape – recorder. Orang – orang selain terapis dank lien bisa menyaksikan atau mendengarkan rekaman itu, juga sejumlah biro menggunakan pengamatan melalui kaca satu arah sehingga para pembimbing dan para calon konselor bisa memantau pertemuan terapi. Sejumlah sekolah menerapkan kebijakan diwajibkan melaporkan nama para klien tersebut kepada kepala sekolah, atua jika seorang siswi mengakui dirinya hamil atau meminta informasi tentang alat – alat kontrasepsi atau pengguguran, konselor harus melaporkan si siswa kepada perawat sekolah yang kemudian akan memberitahukannya kepada orang tua sisi itu. Sering terjadi orang – orang diminta oleh orang lain untuk menjalani konseling atau meminta bantuan psikiatrik mereka bukan orang – orang yang secara sukarela menjalani hubungan terapeutik, melainkan subjek – subjek “konseling wajib” (mandatory counseling). Jelas bahwa kebijakan – kebijakan atau kondisi kondisi seperti contoh – contoh di atas bisa mempengaruhi klien dalam membuat keputusan memasuki hubungan terapeutik. Oleh karena itu, merupakan praktek yang etis bagi terapis untuk memberitahukan kepada calon klien batas – batas hubungan teapeutik. Marilah kita ungkap masalah – masalah yang mendasari praktek – praktek yang bisa mempengaruhi hubungan terapeutik.
Pertama, ada etika mereka wawancara atau menggunakan kaca satu arah untuk keperluan pengamatan. Pedoman yang tegas dalam penggunaan kedua prosedur itu adalah terapis harus meminta izin terlbih dahulu kepada klien, tidaklah etis menggunakan prosedur – prosedur tersebut tanpa sepengetahuan dan tidak seizing klien. perekaman dengan tape recorder untuk keperluan supervisi adalah prosedur yang umum dalam pendidikan konselor. Prosedur ini penting, baik bagi klien maupun bagi terapis atau pada pertemuan – pertemuan sebelumnya setelah terapi berjalan. Kecemasan klien bisa dihapus dengan memberitahukan kepadanya bahwa para pengamat (di balik kaca satu arah) hanya mengamati terapis. Bagaimanapun, jika kecemasan klien bisa berkurang, kecamasan terapis tetap ada.
Penulis menemukan bahwa para terapis (pemuda ataupun yang berpengalamana ragu – ragu untuk merekam wawancara mereka. Sering terjadi terapis tidak mereka wawancara terapinya dengan alasan bahwa menurut dugaannya, perekaman bisa menimbulkan ketidakpercayaan atau ketidaknyamanan pada klien. penulis ingin bertanya, dari mana timbulnya ketidakpercayaan pada klien. penulis ingin bertanya, dari mana timbulnya ketidakpercayaan dan ketidaknyamanan itu dari klien atau dari terapis? Harapan penulis adalah bahwa para pembimbing bisa menciptakan iklim di mana para calong konselor, meskupun mungkin menjadi cemas, akan mampu memasukkan konseling ke dalam rekaman. Sikap pembimbing amat penting. Jika pembimbing mengambil sikap keras, mencela, dan mendominasi, maka calon konselor cenderung menyembunyikan kesulitan – kesulitannya. Sebaliknya, jika calon konselor dan pembimbing mengambil pendekatan bahwa seseorang bisa belakar melalui pengalaman yang diikat oleh tata karma, maka peluang – peluang calon konselor untuk belajar bisa dimaksimalkan.
Masalah yang kedua, sebagaimana disinggung di muka, yang bisa mempengaruhi, putusan klien untuk memasuki hubungan terapeutik adalah bahwa beberapa distrik sekolah menerapkan kebijakan yang lebih diarahkan kepada perlindungan hokum distriknya ketimbang kepad amembantu para siswa yang mengalami krisis. Misalnya, beberapa konselor sekolah dilarang mengeksplorasi alternatif – alternative siswi yang hamil, kecuali jika orang tua siswi itu diberi tahu dan dibawa mengikuti konferensi. Kebiasaan ini dapat membawa faedah untuk waktu tertentu. Akan tetapi, apa yang akan terjadi pada siswi yang merasa bahwa dia tidak bisa atau dengan alasan – alasan sendiri, tidak ingin member tahu orang tuanya bahwa dia hamil? Haruskah konselor menolak menemui si siswa, atau mengadakan pertemuan di mana setidaknya si siswa bisa mengungkapkan perasaan paniknya? Dalam suatu masalah yang berkaitan, penulis telah diberi tahu oleh para konselor beberapa sekolah menengah dalam suatu kesempatan di bengkel kerja penulis bahwa mereka diharuskan melaporkan nama – nama para siswa yang mengaku menyalahgunakan obat – obatan. Ini merintangi kemungkinan terbentuknya hubungan konseling jika kita mengengok kenyataan bahwa sebagian besar klien mereka adalah para pembolos tetap, sekaligus pecandu obat – obatan. Jika konselor memberitahukan batas – batas kerahasiaan kepada calon kliennya, kemudian calon klien bisa memutuskan seberapa jauh dia bisa membuka diri atau apakah dia bahkan bersedia memulai hubungan konseling.
Masalah ketiga yang patut diungkap disini adalah apakah terapi atau konseling bisa berjalan di bawah kondisi – kondisi diperintah. Apakah “konseling wajib” itu meerupakan sebuah kontradiksi dalam istilah? Apa yang bisa dilakukan oleh seorang konselor apabila klien – klien dilayaninya sendiri atas orang – orang yang menjalani konseling karena diperintahkan dan umumnya tidak bersedia terlibat? Masalahnya adalah etika memaksakan konseling kepada individu, bahkan meskipun dia terang – terangan menolak campur tangan terapeutik dalam bentuk apapun. Sebagai konselor tunjukkan posisi anda dalam keempat contoh berikut ini:
- Klien dikirim ke tempat praktek swasta anda oleh petugas kehakiman dalam masa percobaan hukuman. Dia tidak menaruh minat pada konseling tetapi ingin “bebas”.
- Anda bekerja di suatu pusat rehabilitas remaja, dan anda harus menghadapi klien – klien resisten, yang berada di kantor anda hanya karena mereka harus melapor kepada anda.
- Orang tua mengirimkan anak gadisnya ke klinik konseling anda dan dia dating dengan enggan.
- Seorang didwa yang memiliki nilai buruk melapor ke kantor anda untuk “konseling’ karena sekolahnya menerapkan kebijakan bahwa siswa yang mendapat nilai F harus melapor untuk koseling. Ia sesungguhnya tidak ingin berada di kantor anda.
Menurut pendapat penulis, terapi bissa efektif hanya apabila klien bersedia bekerja sama dengan terapis dalam mencapai tujuan – tujuan yang diterima bersama. Para klien dalam contoh – contoh di atas mungkin tidak akan bersedia bekerja sama. Satu jalan yang terbuka bagi para konselor yang ada dalam situasi menghadapi seorang klien yang resisten adalah menghadirkan kepada klien sejumlah kemungkinan yang bisa ditawarkan oleh konseling. Misalnya, konselor setuju untuk menemui gadis calon kliennya sebanyak tiga kali pertemuan hanya untuk mengeksplorasi kemungkinan – kemungkinan dari hubungan konselong, dan mengakhiri konselong jika gadis itu tetap tidak ingin meneruskannya. Konselor sekolah bisa menemui seorang siswa sekali dan menerangkan apa yang bisa ditawarkan, kemudian membiarkan siswa itu untuk memutuskan apakah dia mau atau tidak mau menjalani konselong.
Sumber: Teori dan Praktek KONSELING & PSIKOTERAPI. Gerald Corey (Hal 370 – 373)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar