Di abgian depan telah dijelaskan bahwa perilaku delinkuen merupakan perilaku jahat, dursila, durjana, criminal, sosiopatik, melanggar norma sosial dan hukum dan ada konotasi “pengabaian” Delinkuen merupakan produk konstitusi mental serta emosi yang sangat labil dan defekti, sebagai akibat dari proses pengondisian lingkungan buruk terhadap pribadi anak, yang dilakukan oleh anak muda tanggung usia, puber, dan adolesens.
Wujud perilaku delnkuen ini
adalah:
- Kebut – kebutan di jalanan yang mengganggu keamanan lalu – lintas, dan membahayakan jiwa sendiri serta orang lain.
- Perilaku ugal – ugalan, brandalan, urakan yang mengacaukan ketentraman milieu sekitar. Tingkah ini bersumber pada kelebihan energy dan dorongan primitive yang tidak terkendali serta kesukaan menteror lingkungan.
- Perkelahian antargang, antarkelopok, antarsekolah, antarsuku (tawuran), sehingga kadang – kadang membawa korban jiwa.
- Membolos sekolah lalu bergelandangan sepanjang jalan, atau bersembunyi di tempat – tempat terpencil sambil melakukan eksperimen bermacam – macam kedurjanaan dan tindak a – susila.
- Kriminalitas anak, remaja dan adolesens antara lain berupa perbuatan mengancam, intimidasi, memeras, maling, mencuri, mencopet, merampas, menjambret, menyerang, merampok, menggarong, melakukan pembunuhan dengan jalan menyembelih korbannya, mencekik, meracun, tindak kekerasan, dan pelanggaran lainnya.
- Berpesta – pora, sambil mabuk – mabukan, melakukan hubungan seks bebas, atau orgi (mabuk – mabukan hemat dan menimbulkan keadaan yang kacau – balau) yang menganggu lingkungan.
- Perkosaan, agresivitas seksual dan pembunuhan dengan motif seksual, atau di dorong oleh reaksi – reaksi kompensatoris dari perasaan inferior, menuntut pengakuan diri, depresi habit, rasa kesunyian, emosi balas dendam, kekecewaaan ditolak cintanya oleh seorang wanita dan lain – lain.
- Kecanduan dan ketagihan bahan narkotika (obat bius, drugs) yang erat bergan dengan tindak kejahatan.
- Tindak – tindak immoral seksual secara terang – terangan, tanpa tending aling – aling, tanpa rasa malu dengan cara yang kasar. Ada seks dan cinta bebas tanpa kendali (promiscuity) yang didorong oleh hiperseksualitas, Geltungsrieb (dorongan menuntut hak) dan usaha – usaha kompensasi lain yang criminal sifatnya.
- Homoseksualitas, erotisme anal dan oral, dan gangguan seksual lain pada anak remaja disertai tindakan sadism.
- Perjudian dan bentuk – bentuk permainan lain dengan taruhan, sehingga mengakibatkan ekses kriminalitas.
- Komersialisasi seks, pengangguran janin oleh gadis – gadis delinkuen dan pembunuhan bayi oleh ibu – ibu yang tidak kawin.
- Tindakan radikal dan ekstrim, dengan cara kekerasan, penculikan, dan pembunuhan yang dilakukan oleh anak – anak remaja.
- 14. Perbuatan a – sosial dan anti – sosial lain disebabkan oleh gangguan kejiwaan pada anak – anak dan remaja psikopatik, psikotik, neurotic, dan menderita gangguan – gangguan jiwa lainnya.
- Tindakan kejahatan oleh penyakit tidur (encephalitis lethargical), dan ledakan meningitis serta post – encephalitics, juga luka di kepada dengan kerusakan pada otak ada kalanya membuahkan kerusakan mental, sehingga orang yang bersangkutan tidak mampu melakukan konstrol diri.
- Penyimpangan tingkah laku disebabkan oleh kerusakan pada karakteristik anak yang menuntut kompensasi, disebabkan adanya organ – organ yang inferior (Adler, 1952).
Dalam kondisi statis, gejala juvenile
delinquency atau kejahatan remaja
merupakan gejala sosial yang sebagian dapat diamati serta diukur kuantitas dan
kaulitas kedurjanaannya, namun sebagian lagi tidak bisa diamati dan tetap
tersembunyi, hanya bisa dirasakan ekses – eksesnya. Sedang dalam kondisi
dinamis, gejala kenakalan remaja tersebut merupakan gejala yang terus – menerus
berkembang, berlangsung secara progresif sejajar dengan perkembangan teknologi,
industrialisasi dan urbanisasi.
Banyak perbuatan kejahatan anak –
anak dan remaja tidak dapat diketahui, dan tidak dihukum disebabkan antara lain
oleh : (a) kejahatannya dianggap sepele, kecil – kecilan saja hingga tidak
perlu dilaporkan kepada berwajib; (b) orang segan dan malas berurusan dengan
polisi dan pengadilan;(c) orang merasa takut akan adanya balas dendam.
Pada saat masyarakat dunia
menjadi semakin maju dan meningkat kesejahteraan materiilnya, kejahatan anak –
anak dan remaja juga ikut meningkat. Maka ironisnya, ketika Negara – Negara dan
bangsa – bangsa menjadi lebih kaya dan makmur, kemudian kesempatan untuk maju
bagi setiap individu menjadi semakin banyak, kejahatan remaja justru semakin
berkembang dengan pesat, dan ada pertambahan yang banyak sekali dari kasus –
kasus anak – anak yang immoral. Misalnya di Inggris kejahatan remaja dari 1938
samapi 1962 bertambah dengan 200%, kejahatan seks bertambah dengan 300%,
kekerasan dan kejahatan bertambah dengan 220% (Mays, 1963)
Contoh lain ialaha di Amerika
Serikat. Pada 1950 kejahatan oleh anak – anak meningkat 6 kali lipat
dibandingkan dengan pertambahan kejahatan orang dewasa. Anak – anak yang
dihukum untuk tindak pembunuhan sejumlah 8%, untuk pemerkosa 51%, dan untuk
pencurian mobil 62%. Seperlima dari jumlah anak laki – laki berusia 10 – 17
tahun telah pernah diajukan di muka pengadilan atau ditangkap oleh polisi
(Bloch &Geis, 1962).
Selanjutnya, menurut penelitian
para sarjana dari beberapa Negara, selama 30 dekade terakhir ini jumlah
kejahatan anak – anak muda remaja melebihi jumlah kejahatan orang dewasa,
khususnya di Negara – Negara yang teknologinya sangat maju antara lain.
Amerika, Jepang, Inggris, Perancis, Jerman, Italia, Spanyol, dan Swedia. Maka
dapat dinyatakan bahwa ada koralsi antara kebudayaan kemakmuran, struktur
sosial, dan pengalaman individu yang patologis dalam suatu masyarakat.
Jelasnya, ketiga factor tersebut berkombinasi, lalu memprodusir tipe – tipe
psikologis anak – anak remaja dan abolesens yang cenderung menjadi delinkuen.
Sumber: Patolosi Sosial 2. KENAKANALAN REMAJA. Dr. Kartini Kartono.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar