Kumpulan Materi - Untuk pertama kalinya sejarah menunjukkan bahwa sejak tahun 1950 suatu instansi pemerintah mulai memperhatikan masalah lingkungan. Pertemuan internasional di London pada tahun 1954 berhasil merumuskan the international Convention for the Presentation of Polution of the Sea by Oil. Selanjutnya banyak dilakukan oleh negara industri suatu konensi yang berhubungan dengan pengelolahan pencemaran. Konvensi tersebut di antaranya adalah, the Convention of the High Seas (1958), the Convention on the Territorial Sea and the Contigous Zone dan the Convention on the Continental Shelf (kedua terahirnya dilakukan di USA pada tahun 1964). Demikian pula sejak tahun 1961) telah bermunculan peraturan perundang-undangan perihal pengelolahan pencemaran di Eropa dan Amerika Utara.
Peristiwa yang cukup terkenal yaitu pada tahun 1976 Presiden Ford dari USA telah menandatangi The Toxic Substances Contact act. Sejak saat itu peran dari studi ekotoksikologi terus berkembang memperkaya ranah ilmu pengetahuan di Amerika. Hal tersebut menstimulasi pengemangan uji protokol dan penilaian risiko lingkungan. Badan internasional seperti the Commisiion of the European Communities and the Organization for Economic Coorperation and Development (EOCD) telah menelurkan kerangka yang penting dan menstimulasi untuk membuat suatu standarisasi dalam uji toksisitas dan prosedur penilaian risiko.
Berdasarkan Truhaut (1977) istilah ekotoksikologi diluncurkan pada bulan Juni 1969 pada International Counsil of Scientific Unions. Walaupun disebutkan bahwa pentingnya ekologi adalah kemampuan dari ekotoksikologi, namun dengan jelas memiliki perhatian utama pada kesehatana manusia.
Untuk pertama kalinya konsep ekosistem diusulkan oleh Transley pada tahun 1935. Ekosistem tersebut merupakan cabang ilmu dari ekologi yang terkonsentrasi pada permasalahan sikulasi, transportassi dan akumulasi energi dan bahan ke dalam lingkungan hidup/ativitas organisme.
Sumber: Mukono H. J. (2005). Toksikologi lingkungan. Surabaya: Airlangga University Press. (Hal. 78)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar