KUMPULAN MATERI - Nama Pancasila dan rumusan Sila-sila Pancasila asal mulanya tercetus dalam sidang BPUPKI pertama pada tanggal 1 juni 1945. Rumusan ini tidak muncul tiba-tiba, tetapi melalui proses pengalaman para pendiri Republik Indonesia yang tercinta ini yaitu dari akar budaya leluhur, akar budaya nenek moyang bangsa Indonesia dalam zaman penjajahan, dan sebelum zaman penjajahan seperti para leluhur di zaman pemerintah kerajaan Kutai, Sriwijaya, dan Majapahit yang meninggalkan ajaran-ajaran yang mengandung nilai-nilai moral yang amat tinggi. Seperti ajaran moral ajaran budha yang masih dikenal dikalangan masyarakat Jawa yaitu “Lima Larangan” atau “Lima Pantangan moral; “ Mateni adalah membunuh, maling artinya mencuri, madon artinya berzina, mabok artinya minum minuman keras atau menghisap candu (Kaelan, 2008: 22 dan Soeprapto, 2004:21). Sungguh tinggi makna ajaran moral itu yang artinya dilarang membunuh, dilarang mencuri, dilarang berzina dan dilarang meminum-minuman keras atau menghisap candu (ganja, ngelem, sabu-sabu, narkoba sekarang ini), semua agama melarang anak negerti bermoral seperti ini.
Dalam sidang BPUPKI yang pertama pada tanggal 29 Mei 1945, DR. Muhamma Yamin mengemukakan tentang Dasar Negara, yaitu:
- Peri Kebangsaan
- Peri Kemanusiaan
- Peri Ketuhanan
- Peri Kerakyatan
- Peri Kesejahteraan Rakyat
Di samping itu, beliau juga mengusulkan di dalam Pembukaan dan rancangan UUD di dalamnya tercantum rumusan lima asas Dasar Negara, yaitu:
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kebangsaan Persatuan Indonesia
- Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
- Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
- Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Pada tanggal 31 Mei 1945 dalam sidang BPUPKI Soepomo mengusulkan Dasar Negara yaitu 1. Persatuan, 2. Kewargaan, 3. Kesinambungan lahir dan bathin, 4. Musyawarah, 5. Keadilan Sosial. Hari selanjutnya sidang BPUPKI yaitu pada tanggal 1 Juni 1945. Ir Soekarno berpidato mengusulkan lima asas Dasar negara Indonesia, yaitu:
- Nasionalisme atau Kebangsaan Indonesia
- Internasionalisme atau perikemanusiaan
- Mufakat atau Demokrasi
- Kesejahteraan Sosial
- Ketuhanan yang Berkebudayaan
Usulan Ir. Soekarno diterima secara bulat oleh sidang BPUKPI. Beliau mengusulkan lagi ke-lima sila tersebut diperas menjadi “Trisila”.
- Sosio Nasional yaitu Nasionalisme dan Internasionalisme.
- Sosio Demokrasi yaitu “Demokrasi dengan Kesejahteraan Rakyat.
- Ketuhanan Yang Maha Esa.
“Tri Sila” ini diperas lagi menjadi “Eka Sila” yang intinya adalah “Gotong Royong”. Pidato Ir. Soekarno dalam Sidang Badan Penyidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dipublikasian 1947 bahwa “Lahirnya Pancasila” adalah pada tanggal 1 Juni 1945. (Kaelan, 2008:2 dan Soeprapto, 2004: 33)
Perkembangan nama Dasar Negara Republik Indonesia yaitu Pancasila, dibahas oleh Sembilan tokoh Nasional waktu itu disebut juga Dokurito Zyembi Tioosakay pada tanggal 22 Juni 1945. Pembahasan tentang Dasar Negara ini disampingkan dalam sidang BPUKPI pada tanggal 22 Juni 1945 dan hasilnya adalah sebuah naskah piagam yang dikenal dengan “Piagam Jakarta” yang di dalamnya terdapat rumusan Pancasila:
- Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
- Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
- Persatuan Indonesia.
- Kerakyatan yang dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan.
- Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Catatan sejarah selanjutnya adalah berhubungan dengan Pancasila adalah bahwa Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengadaan sidang pada tanggal 18 Agustus 1945, setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Dalam sidang pada tanggal 18 Agustus tersebut menghasilkan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam Pembukaan UUD 1945 tercantum Dasar Negara Republik Indonesia yaitu Pancasila yang rumusannya adalah:
- Ketuhanan yang Maha Esa.
- Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
- Persatuan Indonesia.
- Kerakyatan yang dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
- Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Rumusan lain dari Pancasila yaitu terdapat dalam konstitusi Republik Indonesia Sementara (RIS) pada tanggal 29 Desember 1950 sampai 17 Agustus 1950:
- Ketuhanan Yang Maha Esa.
- Peri Kemanusiaan.
- Kebangsaan
- Kerakyatan
- Keadilan Sosial.
Rumusan dalam Undang-Undang Dasar Sementara 1950 yang berlaku mulai tanggal 17 agustus 1950 sampai 5 Juli 1959 sama dengan yang tercantum dalam konstitusi RIS:
- Ketubahan Yang Maha Esa
- Peri Kemanusiaan
- Kebangsaan
- Kerakyatan
- Keadilan Sosial
Rumusan Pancasila yang berkembang di tengah-tngah masyarakat waktu itu beranekaragam, namun inti dari keanekaragaman, antara lain rumusannya adalah:
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Peri Kemanusiaan
- Kebangsaan
- Kedaulatan Rakyat
- Keadilan Sosial
(Kaelan, 2008: 26-27 dan Soeprapto, 2004: 34)
Walaupun beranekaragam rumusan tentang Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia, hanya satu rumusan yang sah secara konstitusional yaitu rumusan yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 yang tersurat pada alenia keempat yang berbunyi:
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencederdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang berbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat yang berdasarkan kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan Yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Bung Karno mengingatkan dalam pidatonya 1 Juni 1945
“Jikalau bangsa Indonesia ingin supaya Pancasila yang saya usulkan itu menjadi satu realiteit,.... janganlah lupa akan syarat untuk menyelenggarakannya, ialah perjuangan, perjuangan, sekali lagi perjuangan, jangan mengira bahwa dengan berdirinya bangsa Indonesia merdekat itu perjuangan kita telah berakhit , Tidak! Bahkan saya berkata : di dalam Indonesia merdekat itu perjuangan kita harus berjalan terus, hanya lain sifatnya dengan perjuangan sekarang terus menyelenggarakan apa yang kita cita-citakan di dalam Pancasila”.
Sumber : Amin, Maswardi Muhammad. 2015. Moral Pancasila Jati Diri Bangsa; Aktualisasi Ucapan dan Perilaku Bermoral Pancasila, Edisi 2. Calpulis:. Yogyakarta. (Hal. 9-13)
BalasHapusAJOQQ menyediakan permainan poker,domino, bandarq, bandarpoker, aduq, sakong, bandar66, perang bacarat dan capsa :)
ayo segera bergabung bersama kami dan menangkan uang setiap harinya :)
AJOQQ juga menyediakan bonus rollingan sebanyak 0.3% dan bonus referal sebanyak 20% :)
WA;+855969190856