Selasa, 21 Februari 2012

KEBEBASAN PERS DI ALAM DEMOKRASI PANCASILA (menurut Prof. Oemar Seno Adji, SH)


Prof. Oemar Seno Adji, SH, dalam bukunya Masa Media dan Hukum , menggambarkan kebebasan pers di alam demokrasi Pancasila dengan karakteristik sebagai berikut.
  1. Kemerdekaan pers harus diartikan sebagai kemerdekaan untuk mempunyai dan menyatakan pendapat dan bukan sebagai kemerdekaan untuk memperoleh alat-alat dari expression, seperti dikatakan oleh negara-negara sosialis. 
  2. Tidak mengandung lembaga sensor preventif. 
  3. Kebebasan ini bukanlah tidak terbatas, tidak mutlak, dan bukanlah tidak bersyarat sifatnya. 
  4. Ia merupakan suatu kebebasan dalam lingkungan batas-batas tertentu, dan syarat-syarat limitatif dan demokratis, seperti diakui oleh hukum internasional
    1. Pendidikan Kewarganegaraan. Budiyanto. Penerbit erlangga.
    nasional dan ilmu hukum. 
  5. Kemerdekaan pers ini dibimbing oleh rasa tanggung jawab dan membawa kewajiban-kewajiban untuk pers sendiri disalurkan melalui beroepsthiek mereka. 
  6. Ia merupakan kemerdekaan yang disesuaikan dengan tuggas pers sebagai kritik adalah negatif karakteristiknya, melainkan ia positif sifatnya, apabila ia menyampaikan “wettigeinitiativen” dari pemerintah. 
  7. Aspek positif di atas tidak mengandung dan tidak membenarkan suatu konklusi, bahwa posisinya adalah subordinated terhadap penguasa politik. 
  8. Adalah suatu kenyataan bahwa aspek positif ini jarang ditemukan oleh kaum libertarian sebagai suatu unsur esensial dalam persoalan mass-communication. 
  9. Pernyataan bahwa pers itu tidak subordinated kepada penguasa politik berarti bahwa konsep authoritarian tidak acceptable bagi pers Indonesia. 
  10. Konsentrasi perusahaan-perusahaan pers bentukan dari chains yang bisa merupakan ekspresi dari kapitalisme yang angebreideld, merupaka suatu hambatan yang daadwerkelijk dan ekomonis terhadap pelaksanaan idee kemerdekaan pers. Pemulihan suatu bentuk perusahaan, entah dalam bentuk co-partnership atau co-operative ataupun dalam bentuk lain yang tidak memungkinkan timbulnya konsentrasi dari perusahaan pers dalam satu atau beberapa tangan saja, adalah perlu. 
  11. Kebebasan pers dalam lingkungan batas limitatif dan demokratis, dengan menolak tindakan preventif adalah lazim dalam negara demokrasi dan karena itu tidak bertentangan dengan idee pers merdeka. 
  12. Konsentrasi perusahaan-perusahaan yang membahayakan performance dari pers excerssive, kebebasan pers yang dirasakan berkelebihan dan seolah-olah memberikan hak kepada pers untuk misalnya berbohong (the right to lie), mengotorkan nama orang (the right to vilify), the right to invade privacy, the right to distory, dan lain-lain, dapat dihadapi dengan rasa tanggung jawab dari pers sendiri. Ia harus memberikan ilustrasi tentang suatu pers yang bebas, akan tetapi bertanggung jawab (a free and responsible press).
Sumber: Buku Pendidikan Kewarganegaraan. Budiyanto. Penerbit erlangga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar