Kebebasan per indonesia adalah kebebasan mengemukakan pendapat, baik secara tulisan maupun lisan
- Pendidikan Kewarganegaraan. Budiyanto. Penerbit erlangga.
Selanjutnya, Komisi Kemerdekaan Pers menggariskan lima hal yang menjadi tuntutan masyarakat modern terhadap pers, yang merupakan ukuran pelaksaan kegiatan pers, yaitu sebagai berikut:
- Pers dituntut untuk menyajikan laporan tentang kejadian sehari-hari secara jujur, mendalam, dan cerdas. Ini merupakan tuntutan kepada pers untuk menulis secara akurat dan tidak berbohong.
- Pers dituntut untuk menjadi sebuah forum pertukaran komentar dan kritik, yang berarti pers diminta untuk menjadi wadah diskusi di kalangan masyarakat, walaupun berbeda pendapat dengan pengelola pers itu sendiri.
- Pers hendaknya menonjolkan sebuah gambaran yang representatif dari kelompok – kelompok dalam masyarakat yang juga memiliki hak yang sama dalam masyarakat untuk didengarkan.
- Pers hendaknya bertanggung jawab dalam penyajian dan penguraian tujuan dan nilai – nilai dalam masyarakat.
- Pers hendaknya menyajikan kesempatan kepada masyarakat untuk memperoleh berita sehari – hari. Ini berkaitan dengan kebebasan informasi yang diminta masyarakat.
Adapun landasan hukum kebebasan pers Indonesia termaktub dalam:
- Undang – Undang No. Tahun 1998 tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
- Undang – Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
- Undang – Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Sumber: Buku Pendidikan Kewarganegaraan. Budiyanto. Penerbit erlangga.
0 komentar:
Posting Komentar