KEBEBASAN PERS INDONESIA - Kumpulan Materi
Breaking News
Loading...
Rabu, 15 Februari 2012

KEBEBASAN PERS INDONESIA

13.00

Kebebasan per indonesia adalah kebebasan mengemukakan pendapat, baik secara tulisan maupun lisan
  1. Pendidikan Kewarganegaraan. Budiyanto. Penerbit erlangga.
, melalui media pers, seperti harian, majalah, dan buletin. Kebebasan pers dituntut tanggung jawabnya untuk merusakkannya. Kebebasan harus harus disertai tanggung jawab sebab kekuasaan yang besar dan bebas yang dimiliki manusia mudah sekali disalahgunakan dan dibuat semena – mena. Demikian juga pers harus mempertimbangkan apabila berita yang disebarkan dapat menguntungkan masyarakat luas atau memebri dampak positif pada masyarakat dan bangsa. Inilah segi tanggung jawab dari pers. Jadi, pers diberi kebebasan dengan disertai tanggung jawab sosial.

Selanjutnya, Komisi Kemerdekaan Pers menggariskan lima hal yang menjadi tuntutan masyarakat modern terhadap pers, yang merupakan ukuran pelaksaan kegiatan pers, yaitu sebagai berikut:
  1. Pers dituntut untuk menyajikan laporan tentang kejadian sehari-hari secara jujur, mendalam, dan cerdas. Ini merupakan tuntutan kepada pers untuk menulis secara akurat dan tidak berbohong. 
  2. Pers dituntut untuk menjadi sebuah forum pertukaran komentar dan kritik, yang berarti pers diminta untuk menjadi wadah diskusi di kalangan masyarakat, walaupun berbeda pendapat dengan pengelola pers itu sendiri. 
  3. Pers hendaknya menonjolkan sebuah gambaran yang representatif dari kelompok – kelompok dalam masyarakat yang juga memiliki hak yang sama dalam masyarakat untuk didengarkan. 
  4. Pers hendaknya bertanggung jawab dalam penyajian dan penguraian tujuan dan nilai – nilai dalam masyarakat. 
  5. Pers hendaknya menyajikan kesempatan kepada masyarakat untuk memperoleh berita sehari – hari. Ini berkaitan dengan kebebasan informasi yang diminta masyarakat.

Adapun landasan hukum kebebasan pers Indonesia termaktub dalam:
  1. Undang – Undang No. Tahun 1998 tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. 
  2. Undang – Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. 
  3. Undang – Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Sumber: Buku Pendidikan Kewarganegaraan. Budiyanto. Penerbit erlangga.

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

 
Toggle Footer