KODE ETIK JURNALISTIK DAN TANGGUNG JAWAB PROFESI KEWARTAWANAN - Kumpulan Materi
Breaking News
Loading...
Selasa, 14 Februari 2012

KODE ETIK JURNALISTIK DAN TANGGUNG JAWAB PROFESI KEWARTAWANAN

19.00

Media massa pers berperan membinaa dan mengembangkan pendapat umum (publik opini), menumbuhkan, dan menyalurkan aspirasi masyarakat secara positif dan konstruksi, serta mengembangkan komunikasi timbal balik antara kekuatan sosial masyarakat. Lebih jauh lagi media massa ikut pula berperan dalam penumbuhan dan pengembangan kehidupan sistem politik demokrasi.
Penerapan pers yang bebas dan bertanggun jawab dikembangkandan dibina dalam suasana harmonis terhadapa lingkungan, serta merangsang timbulnya kreativitas, bukan sebaliknya menimbulkan ketegangan – ketegangan yang bersifat antagonistis.
Kehidupan pers nasional Indonesia merupakan produk dari sistem nilai yang berlaku dalam masyarakat yang diproyeksikan ke dalam bidang kegiatan pers, maka dalam menjalankan peranannya pers sebagai salah satu modal bangsa menggunakan aturan main (rules of game) pers nasional:
  1. Landasan Idiil : Falsafah Pancasila (Pembukaan UUD 1945).
  2. Landasan Konstitusi : Undang – Undang Dasar 1945.
  3. Landasan Yuridis : Undang – Undang Pokok Pers.
  4. Landasan  Strategis : GBHN.
  5. Landasan Profesional : Kode Etik Jurnalistik.
  6. Landasan Etis : Tata nilai yang berlaku dalam masyarakat.

Pertanggungjawaban
  1. Pers sebagai salah satu unsur mass madia yang hadir di tengah masyarakat bersama dengan lembaga masyarakat lainnya harus mampu menjadikan diri sebagai forum pertukaran pikiran, komentar, dan kritik yang bersifat menyeluruh dan tuntas, tidak membedakan kelompok, golongan, dan etnis, ataupun agama. Semuanya itu harus mendapatkan porsi yang seimbang.
  2. Per dalam pengembangan kegiatan sehari – hari harus berada dalam konteks interaksi positif antara pers dan pemerintah serta masyarakat. Jika ada masalah dalam masyarakat, maka pers berupa membantu menjernihkan persoalan, bukan sebaliknya ikut memperburuk persoalan yang ada di lingkungan masyarakat itu. Ia harus memainkan fungsi mendidiknya.
  3. Guna menunjang pertumbuhan dan perkembangan masyarakat, pers perlu melakukan hal – hal berikut:
  4. Menghimpun bahan – bahan yang dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan masyarakat, sehingga dapat memberikan partisipasinya dalam melancarkan program pembangunan.
  5. Mengamankan hak – hak pribadi (hak asasi) untuk menghindari tirani dan membina kehidupan yang demokratis sehingga golongan minoritas tidak ditindas oleh golongan mayoritas.
  6. Mampu menampung dan menyalurkan kritik dan saran yang bagaimanapun pedasnya, sekalipun yang dituju pers itu sendiri, demi berlangsungnya perbaikan dan penyempurnaan.
  7. Memberikan penerapan melalui iklan dengan sebaik – sebaiknya kepada masyarakat tentang barang dan jasa yang berguna dan tepat guna dari produk – produk yang ada.
  8. Memerihara kesejahteraan masyarakat dan memberikan hiburan, seperti dengan menyajikan cerita pendek, fiksi, teka – teki silang, komik, dan sebagainya.
  9. Memupuk kekuatan sendiri (permodalan dan sumber daya manusianya) sehingga bebas dari pengaruh luar, seperti pemberi modal dan intervensi dan pihak – pihak tertentu yang bisa mempengaruhi kebebasan dan idealismenya.
  10. Menjalankan fungsi kemasyarakatan dengan melakukan penyelidikan untuk mendapatkan kebenaran dan kontrol seosial demi kepentingan umum, namun dalam penyajiannya harus bersifat objektif dan mengemukakan alternatif – alternatif pemecahan, tidak bersifat menghasut apalagi memvonis seseorang (trial by the press).
  11. Dalam penyajian tulisannya, pers dengan bijaksana harus menggunakan pendekatan praduga tak bersalah (presumption of innocence), terutama berita – berita yang langsung menyinggung pribadi (hak asasi) seseorang seperti kesusilaan.
  12. Menghindari penyajian barita sensitif baik berupa gambar, ulasan, karikatur, dan sebagainya yang dapat menimblkan gangguan stabilitas, seperti menyangkut suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
  13. Menghindari penulisan, berita, ulasan, cerita, gambar, dan karikatur yang cenderung bersifat pornografi dan sadisme, kekejaman dan kekerasan yang tidak sesuai dengan nilai – nlai moral. Demikian pula pemberitahuan yang bersifat gosip (desas – desus) tanpa didukung fakta yang kuat dan akan merusak nama baik seseorang, atau golongan.
  14. Pers dapatmenyajikan bahan siaran atau tulisan – tulisannya yang selalu menempatkan kepentingan nasional di atas kepentingan pribadi dan golongannya. Juga harus menghindari penyebaran secara terbuka dan terselubung ajaran Marxisme / Leninisme atau Komunisme.

KODE ETIK JURNALISTIK
Dalam melaksanakan fungsi dan peranannya yang strategis, pers melalui organisme Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) telah menentukan Kode Etik Kewartawanan yang sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka, seperti Persatuan Djurnalis Indonesia (PERDI).
Kode Etik Jurnalistik merupakan aturan mengenai perilaku dan pertimbangan moral yang harus dianut dan ditaati oleh media pers dalam siarannya. Secara lengkap Kode Etik Jurnalistik adalah sebagai berikut:
Pembukaan
Bahwasannya kemerdekaan pers adalah perwujudan kemerdekaan menyatakan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 UUD 1945, dan karena itu wajib dihormati semua pihak.
Kemerdekaan pers merupakan salah satu ciri negara hukum yang dikehendaki oleh penjelasan – penjelasan Undang – Undang Dasar 1945. Sudah barang tentu kemerdekaan pers itu harus dilaksanakan dengan tanggung jawab sosial serta jiwa Pancasila demi kesejahteraan dan keselamatan bangsa dan negara. Karena itulah PWI menetapkan Kode Etik Jurnalistik untuk melestarikan asas kemerdekaan pers yang bertanggung jawab.
Pasal 1
Kepribadian wartawan indonesia
Wartawan Indonesia adalah warga negara yang memiliki kepribadian:
  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Berjiwa Pancasila;
  3. Taat pada Undang – Undang Dasar 1945;
  4. Bersifat ksatria;
  5. Menjunjung tinggi hak – hak asasi manusia;
  6. Berjuang untuk emansipasi bangsa dalam segala lapangan sehingga dengan demikian bangsa – bangsa di dunia.


Pasal 2


Pertanggungjawaban

  1. Wartawan Indonesia dengan penuh rasa tanggung jawab dan bijaksana mempertimbangkan perlu / patut atau tidaknya suatu barita, tulisan, gambar, karikatur, dan sebagainya disiarkan. 
  2. Wartawan Indonesia tidak menyiarkan
  3.  Hal – hal yang sifatnya destruktif dan dapat merugikan negara dan bangsa; 
  4. Hal – hal yang dapat menimbulkan kekacauan; 
  5. Hal – hal yang dapat menyinggung perasaan susila, agama kepercayaan, atau keyakinan seseorang atau sesuatu golongan yang dilindungi undang – undang. 
  6. Wartawan Indonesia melakukan pekerjaan berdasarkan kebebasan yang bertanggung jawab demi keselamatan umum. Ia tidak menyalahgunakan jabatan dan kecakupannya untuk menjalankan tugas jurnalistiknya yang menyangkut bangsa dan negara lain, mendahulukan kepentingan nasional Indonesia.


Pasal 3

cara pemberitaan dan menyatakan pendapat


  1. Wartawan Indonesia menempuh jalan dan cara yang jujut untuk memperoleh bahan – bahan berita dan tulisan dengan selalu menyatakan identitasnya sebagai wartawan apabila sedang melakukan tugas peliputan 
  2. Wartawan Indonesia meneliti kebenaran suara berita atau keterangan sebelum menyiarkannya, dengan juga memperhatikan kredibilitas sumber berita yang bersangkutan. 
  3. Di dalam menyusun suatu berita, wartawan Indonesia membedakan antara kejadian (fakta) dan pendapat (opini), sehingga tidak mencampuradukkan fakta dan opini tersebut. 
  4. Kepala – kepala berita harus mencerminkan ini berita. 
  5. Dalam tulisan yang memuat pendapat tantang sesuatu kejadian (byline story), wartawan Indonesia selalu berusaha untuk bersikap objektif, jujur, dan sportif berdasarkan kebebasan yang bertanggung jawab dan menghindarkan diri dari cara – cara penulisan yang bersifat pelanggaran kehidupan pribadi (privacy), sensasional, imoral, atau melanggar kesusilaan. 
  6. Penyiaran setiap berita atau tulisan yang berisi tuduhan yang tidak berdasar, desas – desus, hasutan yang dapat membahayakan keselamatan bangsa dan negara, fitnahan, pemutarbalikan sesuatu kejadian, merupakan pelanggaran berat terhadapa profesi jurnalistik. 
  7. Pemberitaan tentang jalannya pemeriksaan perkara pidana di dalam sidang – sidang pengandalian harus dijiwai oleh prinsip “praduga tak bersalah”, yaitu bahwa seorang tersangka harus dianggap bersalah telah melakukan suatu tindak pidana apabila tersangka harus dianggap bersalah telah melakukan tindakan pidana apabila ia telah dinyatakan terbukti bersalah dalam keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. 
  8. Penyiaran nama secara lengkap, identitas, dan gambar dari seorang tersangka dilakukan dengan penuh kebijakasaan, dan dihindarkan dalam perkara – perkara yang menyangkut kesusilaan atau menyangkut anak – anak yang belum dewasa. Pemberitaan harus selalu berimbang antara tuduhan dan pembelaan dan dihindarkan terjadinya trial by press.


Pasal 4

Hak Jawab


  1. Setiap pemberitaan yang kemudian ternyata tidak benar atau berisi hal – hal yang menyesatkan, harus dicabut kembali atau diralat atas keinsafan wartawan sendiri.
  2. Pihak yang merasa dirugikan wajib kesempatan sepertinya untuk menjawab atas memperbaiki pemberitaan yang maksud, sedapat mungkin dalam ruang yang sama ddengan pemberitaan semula dam maksilam sama panjangnya asal saja jawaban atau perbaikan itu dilakukan secara wajar.


Pasal 5


Sumber Berita

  1. Wartawan Indonesia menghargai dan melindungi kedudukan sumber berita yang tidak bersedia disebut namanya. Dalam hal berita tanpa menyebutkan nama sumber tersebut disiarkan, maka segala tanggung jawab berada pada wartawan dan / atau penerbit pers yang bersangkutan.
  2. Keterangan – keterangan yang diberikan secara off the record tidak disiarkan, kecuali apabila wartawan yang bersangkutan secara nyata – nyata dapat menimbulkan bahwa ia sebelumnya memiliki keterangan – keterangan yang kemudian ternyata diberikan secara off the record itu. Jika seorang wartawan tidak ingin terkait pada keterangan yang akan diberikannya dalam suatu pertemuan secara off the record, maka ia dapat tidak menghadirinya.
  3. Wartawan Indonesia dengan jujur menyebut sembernya dalam mengutip berita, gambar, atau tulisan dari suatu penerbitan pers, baik yang terbit di dalam maupun di luar negeri. Perbuatan plagiat, yaitu mengutip berita, gambar, atau tulisan tanpa menyebutkan sumbernya, merupakan pelanggaran berat.
  4. Penerimaan imbalan atau suatu janji untuk menyiarkan suatu berita, gambar, atau tulisan yang dapat menguntungkan atau merugikan seseorang, sesuatu golongan atau sesuatu pihak dilarang sama sekali.


Pasal 6

Kekuatan kode etik




M. Alawi Dahlan ,Ph. D, menyebutkan ada tiga faktor yang mempengaruhi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik, yakni

  1. Etik Institusional, yaitu sistem aturan, peraturan, kebijakan, dan kendala formal yang dikembangkan oleh institusi yang memiliki media, maupun yang mengawasi media. Fungsinya adalah untuk mencapai tujuan institusi yang bersangkutan, seperti penegakan ideologi, keuntungan, kekuasaan, dan sebagainya.
  2. Etik Personel, yaitu sistem nilai dan moralitas perorangan yang merupakan hati nurani wartawan, didasarkan pada keyakinan atau kepercayaan pribadi yang menimbang tindakan yang hendak dilakukannya.
  3. Etik Profesional, yaitu menetukan cara pemberian yang paling tepat sehingga informasi itu mudah diterima oleh khalayak, dalam proporsi yang wajar. Kode Etik Profesional ini adalah tolak ukur perilaku dan pertimbangan moral yang disepakati bersama oleh komunitas profesi jurnalistik. Tujuannya adalah untuk menghasilkan karya yang memenuhi kebbutuhan khalayak akan informasi, namun dilakukan dengan cara tanggung jawab sosial yang tinggi.


Dalam penerapan Kode Etik Jurnalistik, ia akan bergerak di antara Etik Personal dan Etik Institusional. Etik Profesional mungkin saja berbeda dengan Etik Institusional yang berlaku di segala media yang bersangkutan, sekali pun Etik Personal telah meloloskan materi berita besangkutan. Pembinaan dan pengembangan media pers akan ditentukan oleh sikap dan kepribadian dari media bersangkutan atau dalam hal ini bisa dikatakan oleh wartawannya.


Kredibilitas sebuah media pers itu akan ditentukan oleh objektif tidaknya materi berita yang disiarkannya, tanggung jawab sosial yang diperhatikannya, kedalam, dan ketajaman oleh ketaatannya kepada Kode Etik Jurnalistik. Kode Etik Jurnalistik. Ini akan terus berperan dan semakin penting dalam menyongsong kemajuan dan perkembangan teknologi di masa mendatang. Hal – hal yang tidak mungkin diambil dan diungkapkan pada saat sekarang dengan kemajuan teknologi seperti kamera, tape recorder, alat penyadap percakapan yang semakin canggih, kiranya hanya bisa diatasi dengan penataan Kode Etik Jurnalistik.


Demikian juga halnya dengan pelesterian nilai – nilai kepribadian bangsa, ideologi pancasila bila berhadapan dengan globalisasi dunia bila berhadapan dengan globalisasi dunia dan kemajuan ilmu teknologi, perlu pengawalannya dengan Kode Etik Jurnalistik. Jangan wartawan terjebak untuk memanipulasi informasi, menyiarkan berita secara tidak jujur.

Sumber: Buku Pendidikan Kewarganegaraan. Budiyanto. Penerbit erlangga.

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

 
Toggle Footer