Setiap hari kita diberi uang saku
yang dapat digunakan untuk membeli jajanan di kantin, membayar ongkos angkutan
umum, menabung di bank, dan sebagainya. Di tengah masyarakat, kita juga
mengetahui bahwa uang dapat digunakan untuk membayar pajak, membayar rekening
listrik, membayar utang, membeli barang dan jasa, dan sebagainya. Uang
merupakan alat pembayaran yang sah. Uang yang ditetapkan oleh pemerintah daerah
berlaku di suatu wilayah negara tetentu pada waktu tertentu.
Berbagai Definisi Uang
- Menurut Robertson, uang adalah segala sesuatu yang umum diterima dalam pembayaran barang-barang.
- Menurut R. S. Sayers dalam bukunya Modem Banking, uang adalah segala sesuatu yang umum diterima sebagai alat pembayaran utang.
- Menurut A. C. Pigou dalam bukunya the Veil of Money menyatakan bahwa uang adalah segala sesuatu yang umum dipergunakan sebagai alat penukar.
- Menurut Albert Gailort Hart menyatakan bahwa uang adalah kekayaan yang dapat digunakan oleh pemiliknya untuk melunasi utangnya dalam jumlah tertentu pada waktu itu juga.
- Menurut Rollin G. Thomas merupakan bahwa uang adalah segala sesuatu yang diterima umum dalam pembayaran (pembelian) barang-barang, jasa-jasa, dan pelunasan utang.
Para ahli dalam bidang keuangan
tersebut memberikan definisi uang yang berbeda-beda karena adanya perbedaan
uang yang disoroti. Namun, secara fundamental difinisi tersebut tidaklah
berbeda.
Berlakunya suatu mata uang
dibatasi oleh tempat dan waktu. Misalnya, Rupiah hanya diterima sebagai uang di
Indonesia. Orang boleh menolak rupiah dalam transaksi jual beli di luar negeri.
Rupiah diterima di masyarakat sebagai uang sah hanya di wilayah hukum
Indonesia. Selain itu, waktu juga membatasi mata uang. Seri pertama uang rupiah
yang mulai beredar pada tanggal 23 Oktober 1946, sekarang tidak berlaku lagi
sebagai uang yang sah.
Berdasarkan beberapa definisi tentang uang dapat kita simpulkan sebagai berikut. Uang adalah segala sesuatu yang umum diterima sebagai alat penukar, alat pengukur, alat pengukur nilai, dan pada waktu yang bersamaan bertindak sebagai alat penimbun kekayaan.
Sumber: Buku Ekonomi. Sukardi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar