Selasa, 21 Februari 2012

PENGERTIAN UANG


Setiap hari kita diberi uang saku yang dapat digunakan untuk membeli jajanan di kantin, membayar ongkos angkutan umum, menabung di bank, dan sebagainya. Di tengah masyarakat, kita juga mengetahui bahwa uang dapat digunakan untuk membayar pajak, membayar rekening listrik, membayar utang, membeli barang dan jasa, dan sebagainya. Uang merupakan alat pembayaran yang sah. Uang yang ditetapkan oleh pemerintah daerah berlaku di suatu wilayah negara tetentu pada waktu tertentu.

Berbagai Definisi Uang
  1. Menurut Robertson, uang adalah segala sesuatu yang umum diterima dalam pembayaran barang-barang.
  2. Menurut R. S. Sayers dalam bukunya Modem Banking, uang adalah segala sesuatu yang umum diterima sebagai alat pembayaran utang.
  3. Menurut A. C. Pigou dalam bukunya the Veil of Money menyatakan bahwa uang adalah segala sesuatu yang umum dipergunakan sebagai alat penukar.
  4. Menurut Albert Gailort Hart menyatakan bahwa uang adalah kekayaan yang dapat digunakan oleh pemiliknya untuk melunasi utangnya dalam jumlah tertentu pada waktu itu juga.
  5. Menurut Rollin G. Thomas merupakan bahwa uang adalah segala sesuatu yang diterima umum dalam pembayaran (pembelian) barang-barang, jasa-jasa, dan pelunasan utang.

Para ahli dalam bidang keuangan tersebut memberikan definisi uang yang berbeda-beda karena adanya perbedaan uang yang disoroti. Namun, secara fundamental difinisi tersebut tidaklah berbeda.

Berlakunya suatu mata uang dibatasi oleh tempat dan waktu. Misalnya, Rupiah hanya diterima sebagai uang di Indonesia. Orang boleh menolak rupiah dalam transaksi jual beli di luar negeri. Rupiah diterima di masyarakat sebagai uang sah hanya di wilayah hukum Indonesia. Selain itu, waktu juga membatasi mata uang. Seri pertama uang rupiah yang mulai beredar pada tanggal 23 Oktober 1946, sekarang tidak berlaku lagi sebagai uang yang sah.

Berdasarkan beberapa definisi tentang uang dapat kita simpulkan sebagai berikut. Uang adalah segala sesuatu yang umum diterima sebagai alat penukar, alat pengukur, alat pengukur nilai, dan pada waktu yang bersamaan bertindak sebagai alat penimbun kekayaan.

Sumber: Buku  Ekonomi. Sukardi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar