Sabtu, 17 Maret 2012

KODE ETIK KEDOKTERAN

Kumpulan Materi - Kode Etik Dapat diartikan pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Dalam kaitannya dengan profesi, bahwa kode etik merupakan tata cara atau aturan yang menjadi standart kegiatan anggota suatu profesi. Suatu kode etik menggambarkan nilai-nilai professional suatu  profesi yang diterj

Di dalam praktek kedokteran terdapat aspek etik dan aspek hukum yang sangat luas, yang sering tumpang-tindih pada suatu issue tertentu. Aspek etik seringkali tidak dapat dipisahkan dari aspek hukumnya, oleh karena banyaknya norma etik yang telah diangkat menjadi norma hukum, atau sebaliknya norma hukum yang mengandung nilai-nilai etika.

Selama ini profesi menganggap bahwa memenuhi standar profesi adalah bagian dari sikap etis dan sikap profesional. Dengan demikian pelanggaran standar profesi dapat dinilai sebagai pelanggaran etik dan juga sekaligus pelanggaran hukum.

Kemungkinan terjadinya peningkatan ketidakpuasan pasien terhadap layanan dokter atau rumah sakit atau tenaga kesehatan lainnya dapat terjadi sebagai akibat dari emahkan kedalam standart perilaku anggotanya.

Nilai professional paling utama adalah keinginan untuk memberikan pengabdian kepada masyarakat. Nilai professional dapat disebut juga dengan istilah asas etis.(Chung, 1981 mengemukakan empat asas etis, yaitu : 
  1. Menghargai harkat dan martabat 
  2. Peduli dan bertanggung jawab 
  3. Integritas dalam hubungan 
  4. Tanggung jawab terhadap masyarakat. Pada dasarnya kode etik memiliki fungsi ganda yaitu sebagai perlindungan dan pengembangan bagi profesi.
Dalam pembahasan ini penulis mengambil kode etik kedokteran karena untuk memahami kode etik kedokteran sewajarnya berlandaskan etik dan norma
  1. semakin tinggi pendidikan rata-rata masyarakat sehingga membuat mereka lebih tahu tentang haknya dan lebih asertif,
  2. semakin tingginya harapan masyarakat kepada layanan kedokteran sebagai hasil dari luasnya arus informasi,
  3. komersialisasi dan tingginya biaya layanan kedokteran dan kesehatan sehingga masyarakat semakin tidak toleran terhadap layanan yang tidak sempurna, dan
  4. provokasi oleh ahli hukum dan oleh tenaga kesehatan sendiri.
norma yang mengatur hubungan antar manusia, yang asas-asasnya terdapat dalam falsafah Pancasila dan undang-undang kedokteran. Dan karena dokter telah melafadzkan sumpah dokter sebelum memiliki profesi tersebut. Pengambilan sumpah dokter merupakan saat yang sangat penting artinya bagi seorang dokter, karena pada kesempatan ini ia berikrar bahwa dalam mengamalkan profesinya.

Dokter-dokter yang telah melafadzkan sumpah dokter harus memiliki kode etik kedokteran. Karena jika tidak dokter itu akan melanggar kode etik dan akan dikenakan sanksi dan akan dikenakan pasal yang berkaitan. Yang termasuk pelanggaran disiplin kedokteran antara lain ketidakjujuran dalam berpraktik, berpraktik dengan ketidakmampuan fisik dan mental, membuatlaporan medis yang tidak benar, memberikan “jaminan kesembuhan “ kepada pasien, menolak menangani pasien tanpa alasan yang layak, memberikan, memberikan tindakan medis tanpa persetujuan pasien/keluarga, melakukan pelecehan seksual, menelantarkan pasien pada saat membutuhkan penanganan segera, menginstruksikan atau melakukan pemeriksaan tambahan/pengobatan yang berlebihan, bekerja tidak sesuai standar medis, dsb.


Di dalam praktek kedokteran terdapat aspek etik dan aspek hukum yang sangat luas, yang sering tumpang-tindih pada suatu issue tertentu. Aspek etik seringkali tidak dapat dipisahkan dari aspek hukumnya, oleh karena banyaknya norma etik yang telah diangkat menjadi norma hukum, atau sebaliknya norma hukum yang mengandung nilai-nilai etika.

Selama ini profesi menganggap bahwa memenuhi standar profesi adalah bagian dari sikap etis dan sikap profesional. Dengan demikian pelanggaran standar profesi dapat dinilai sebagai pelanggaran etik dan juga sekaligus pelanggaran hukum.

Kemungkinan terjadinya peningkatan ketidakpuasan pasien terhadap layanan dokter atau rumah sakit atau tenaga kesehatan lainnya dapat terjadi sebagai akibat dari 
  1. semakin tinggi pendidikan rata-rata masyarakat sehingga membuat mereka lebih tahu tentang haknya dan lebih asertif, 
  2. semakin tingginya harapan masyarakat kepada layanan kedokteran sebagai hasil dari luasnya arus informasi, 
  3. komersialisasi dan tingginya biaya layanan kedokteran dan kesehatan sehingga masyarakat semakin tidak toleran terhadap layanan yang tidak sempurna, dan 
  4. provokasi oleh ahli hukum dan oleh tenaga kesehatan sendiri.

Praktek kedokteran berpegang kepada prinsip-prinsip moral kedokteran, prinsip-prinsip moral yang dijadikan arahan dalam membuat keputusan dan bertindak, arahan dalam menilai baik-buruknya atau benar-salahnya suatu keputusan atau tindakan medis dilihat dari segi moral. Akan tetapi banyak sekali kelalaian dalam standar profesional yang berlaku umum atau sebuah proses dimana terjadi kesalahan dalam prosedur dalam penanganan seorang pasien yang dilakukan dokter, kesalahan ini dapat berupa kesalahan diagnosa, kesalahan pemberian terapi, maupun kesalahan dalam hal penanganan pasien dokter, serta pelanggaran atas tugas yang menyebabkan seseorang menderita kerugian, akan tetapi bukan hanya dirugikan secara materil, namun yang lebih utama adalah kerugian pada kejiwaan dan mental pasien serta keluarganya. Hal ini dilakukan oleh seorang profesional ataupun bawahannya, agen atas nama klien atau pasien yang menyebabkan kerugian bagi klien atau pasien. Hal seperti ini kita sebut sebagai Malpraktik.

Aborsi adalah salah satu contoh dari pelanggaran sumpah dan kode etik kedokteran di Indonesia, banyak Negara yang tidak mengizinkan aborsi seperti Indonesia, karena aborsi adalah tindakan penghentian kehamilan sebelum janin dapat hidup di luar kandungan (sebelum usia 20 minggu kehamilan), bukan semata untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dalam keadaan darurat tapi juga bisa karena sang ibu tidak menghendaki kehamilan itu. Saat ini aborsi masih merupakan masalah kontroversial di masyarakat Indonesia. Namun terlepas dari kontorversi tersebut, aborsi diindikasikan merupakan masalah kesehatan masyarakat karena memberikan dampak pada kesakitan dan kematian ibu. Sebagaimana diketahui penyebab utama kematian ibu hamil dan melahirkan adalah perdarahan, infeksi dan eklampsia.


Adapun para penyebab dari kejadian aborsi ini antara lain adalah:
  1. Faktor ekonomi, di mana dari pihak pasangan suami isteri yang sudah tidak mau menambah anak lagi karena kesulitan biaya hidup, namun tidak memasang kontrasepsi, atau dapat juga karena kontrasepsi yang gagal.
  2. Faktor penyakit herediter, di mana ternyata pada ibu hamil yang sudah melakukan pemeriksaan kehamilan mendapatkan kenyataan bahwa bayi yang dikandungnya cacat secara fisik.
  3. Faktor psikologis, di mana pada para perempuan korban pemerkosaan yang hamil harus menanggung akibatnya. Dapat juga menimpa para perempuan korban hasil hubungan saudara sedarah (incest), atau anak-anak perempuan oleh ayah kandung, ayah tiri ataupun anggota keluarga dalam lingkup rumah tangganya.
  4. Faktor usia, di mana para pasangan muda-mudi yang masih muda yang masih belum dewasa & matang secara psikologis karena pihak perempuannya terlanjur hamil, harus membangun suatu keluarga yang prematur.
  5. Faktor penyakit ibu, di mana dalam perjalanan kehamilan ternyata berkembang menjadi pencetus, seperti penyakit pre-eklampsia atau eklampsia yang mengancam nyawa ibu.
  6. Faktor lainnya, seperti para pekerja seks komersial, ‘perempuan simpanan’, pasangan yang belum menikah dengan kehidupan seks bebas atau pasangan yang salah satu/keduanya sudah bersuami/beristri (perselingkuhan) yang terlanjur hamil.
Tidak sedikit masyarakat yang menentang aborsi beranggapan bahwa aborsi sering dilakukan oleh perempuan yang tidak menikah karena alasan hamil di luar nikah, akan tetapi ada pula wanita yang melakukan aborsi  adalah wanita yang telah menikah bahkan telah memiliki anak, alasan yang umum adalah karena sudah tidak ingin memiliki anak lagi. Aborsi mungkin sudah menjadi kebutuhan karena alasan tersebut, namun karena adanya larangan baik hukum maupun atas nama agama. Ada 3 aturan aborsi di Indonesia yang berlaku hingga saat ini yaitu :


  1. Undang-Undang RI No. 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang menjelaskan dengan alasan apapun, aborsi adalah tindakan melanggar hukum.  Sampai saat ini masih diterapkan.
  2. Undang-Undang RI No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan.
  3. Undang-undang RI No. 23 Tahun 1992 tentang kesehatan yang menuliskan dalam kondisi tertentu, bisa dilakukan tindakan medis tertentu (aborsi).

Aborsi itu sudah jelas-jelas tidak dizinkan oleh etika kedokteran, kecuali atas indikasi medis seperti gangguan mental, perkosaan, bayi cacat/kelainan bawaan, sosial. Akan tetapi banyak dokter yang melakukan praktek aborsi secara illegal. Terlepas dari sikap pro dan kontra, aborsi memang telah menjadi suatu komoditas industri yang menggiurkan untuk meraup uang dengan mudah, dan kebanyakan inilah yang difikirkan oleh dokter tanpa mempermasalahkan keselamatan pasien. Padahal telah kita ketahui bahwa tindakan aborsi ini sangat bertentangan dengan sumpah dokter sebagai pihak yang selalu menjadi pelaku utama (selain para tenaga kesehatan baik formal maupun non-formal lainnya) dalam hal tindakan aborsi ini. Pengguguran atau aborsi dianggap suatu pelanggaran pidana.

Ketentuan Hukumnya dalam KUHP Bab XIX Pasal 346 s/d 350 dinyatakan sebagai berikut
  1. Pasal 346 : “Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.
  2. Pasal 347 : (1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut,diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
  3. Pasal 348 : (1) Barang siapa dengan sengaja menggunakan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut,diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
  4. Pasal 349 : “Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan berdasarkan pasal 346, ataupun membantu melakukan salah satu kejahatan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat dditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencaharian dalam mana kejahatan dilakukan”.

Setiap negara mempunyai ragam kebijakan guna meminimalisir maraknya praktek aborsi. Ada yang melegalkannya ada juga yang terang-terangan mengharamkannya. Kebijakan melegalkan untuk dengan alasan untuk mendapatkan control sekaligus respon atas maraknya fenomena aborsi di masyarakat. Kebijakan ini mayoritas diterapkan negara-negara maju. Sementara di Indonesia masih menyatakan bahwa aborsi adalah illegal. Alasannya, bahwa Indonesia adalah negara yang masih menganut norma ketimuran dan beragama. Tapi walaupun itu illegal, irronisnya banyak pelaku-pelaku yang masih minim terjerat hukum.

Di negara maju, seperti Inggris, aktifitas aborsi telah dilegalkan oleh pemerintahnya.Setiap negara mempunyai ragam kebijakan guna meminimalisir maraknya praktek aborsi. Ada yang melegalkannya ada juga yang terang-terangan mengharamkannya. Kebijakan melegalkan untuk dengan alasan untuk mendapatkan control sekaligus respon atas maraknya fenomena aborsi di masyarakat. Kebijakan ini mayoritas diterapkan negara-negara maju. Sementara di Indonesia masih menyatakan bahwa aborsi adalah illegal. Alasannya, bahwa Indonesia adalah negara yang masih menganut norma ketimuran dan beragama. Tapi walaupun itu illegal, irronisnya banyak pelaku-pelaku yang masih minim terjerat hukum.

Di negara maju, seperti Inggris, aktifitas aborsi telah dilegalkan oleh pemerintahnya. Warga negaranya serndiri mayoritas telah menerimanya. Sehingga apabila lihat, di seluruh tempat di sana dengan mudah kita akan menjumpai tempat-tempat penyedia jasa aborsi.

Warga negara Inggris, walaupun aktifitas aborsi telah dilegalkan oleh pemerintahnya, bukan berarti setiap warga negaranya bebas melakukan aborsi. Ada peraturan yang mengatur tentang itu semua. Memang bagi wanita-wanita di Inggris, melakukan aborsi bukanlah suatu hal yang tabu lagi untuk dibicarakan dan bukanlah merupakan suatu tindakan yang dapat dikatakan melanggar hukum. Wanita-wania Inggris yang paginya melakukan aborsi, pada siangnya sudah bisa melakukan aktifitasnya seperti biasa.

Ada tiga syarat yang harus dipenuhi jika seorang wanita mau melakukan aborsi. Pertama, usia kandungan di bawah tiga bulan. Kedua, bila calon pasien aborsi dibawah usia 18 tahun harus ada ijin terlebih dahulu dari orang tuanya. Dan yang ketiga, bila calon pasien sudah di atas usia 18 tahun maka sudah dianggap dewasa. Apabila kandungan dari calon yang aborsi tidak sesuai dengan peraturan tersebut, maka pihak rumah sakit akan membuat sebuah perjanjian bahwa bila terjadi hal yang tidak dinginkan seperti terancamnya nyawa si pasien aborsi, pihak rumah sakit tidak akan bertanggung jawab. Tingkat kematian wanita ketika melakukan aborsi di Inggris sangatlah minim. Hal ini disebabkan, tidak adanya beban psychologist berupa ketakutan untuk dihukum apabila melakukan aborsi. Peralatan medispun yang digunakan untuk melakukan operasi aborsi sangat mendukung sekaligus steril. Dokter yang menanganinyapun buka berarti semata-mata langsung melakukan aborsi, namun lebih daripada itu. Setiap pasien aborsi terlebih dahulu akan diberikan informasi efek aborsi secara medis. Demikian pula yang terjadi di negara-negara lain seperti Amerika dan Austranlia. gara-garanya sendiri mayoritas telah menerimanya. Sehingga apabila lihat, di seluruh tempat di sana dengan mudah kita akan menjumpai tempat-tempat penyedia jasa aborsi.

Warga negara Inggris, walaupun aktifitas aborsi telah dilegalkan oleh pemerintahnya, bukan berarti setiap warga negaranya bebas melakukan aborsi. Ada peraturan yang mengatur tentang itu semua. Memang bagi wanita-wanita di Inggris, melakukan aborsi bukanlah suatu hal yang tabu lagi untuk dibicarakan dan bukanlah merupakan suatu tindakan yang dapat dikatakan melanggar hukum. Wanita-wania Inggris yang paginya melakukan aborsi, pada siangnya sudah bisa melakukan aktifitasnya seperti biasa.

Ada tiga syarat yang harus dipenuhi jika seorang wanita mau melakukan aborsi. Pertama, usia kandungan di bawah tiga bulan. Kedua, bila calon pasien aborsi dibawah usia 18 tahun harus ada ijin terlebih dahulu dari orang tuanya. Dan yang ketiga, bila calon pasien sudah di atas usia 18 tahun maka sudah dianggap dewasa. Apabila kandungan dari calon yang aborsi tidak sesuai dengan peraturan tersebut, maka pihak rumah sakit akan membuat sebuah perjanjian bahwa bila terjadi hal yang tidak dinginkan seperti terancamnya nyawa si pasien aborsi, pihak rumah sakit tidak akan bertanggung jawab. Tingkat kematian wanita ketika melakukan aborsi di Inggris sangatlah minim. Hal ini disebabkan, tidak adanya beban psychologist berupa ketakutan untuk dihukum apabila melakukan aborsi. Peralatan medispun yang digunakan untuk melakukan operasi aborsi sangat mendukung sekaligus steril. Dokter yang menanganinyapun buka berarti semata-mata langsung melakukan aborsi, namun lebih daripada itu. Setiap pasien aborsi terlebih dahulu akan diberikan informasi efek aborsi secara medis. Demikian pula yang terjadi di negara-negara lain seperti Amerika dan Australia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar