Senin, 12 Maret 2012

PROSES PERUMUSAN PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA

Keterbatasan Jepang dalam perang Dunia II membawa sejarah baru dalam kehidupan bangsa indonesia yang dijajah Belanda ratusan tahun lamanya. Bersamaan dengan masuknya tentara Jepang  tahun 1942 di Nusantara, berakhir pula suatu sistem penjajahan bangsa Eropa dan kemudian digantikan dengan penjajahan baru yang secara khusus diharapkan dapat membantu mereka yang terlibat perang.

Menjelang akhir tahun 1944, bala tentara Jepang secara terus menerus menderita kekalahan perang dari sekutu. Hal ini kemudian membawa perubahan perang dari sekutu. Hal ini kemudian membawa perubahan baru bagi pemerintah Jepang di Tokyo dengan janji kemerdekaan yang diumumkan Perdana Menteri Koiso tanggal 7 September 1944 dalam sidang istimewa Parlemen Jepang (Teikoku Gikai) ke-85. Janji tersebut kemudian diumumkan oleh Jenderal Kumakhichi Harada tanggal 1 Maret 1945 yang merencanakan pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).

Sebagian relialisasi janji tersebut pada tanggal 29 April 1945 kepala pemerintahan Jepang untuk Jawa (Gunseikan) membentuk BPUPKI dengan anggota sebanyak 60 orang yang merupakan wakil atau mencerminkan  suku/golongan yang tersebar di wilayah indonesia yang mewakili pemerintahan Jepang Tuan Hachibangase. Dalam melaksanakan tugasnya dibentuk beberapa panitia kecil, antara lain panitia sembilan dan panitia perancang UUD. Inilah langkah awal dalam sejarah perumusan Pancasila sebagai dasar negara. Secara ringkas proses perumusan tersebut adalah sebagai berikut.

1. Mr. Muhammad Yamin, pada siang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945 menyampaikan rumusan asas dan dasar Negara sebagai berikut:
  1. Peri Kebangsaan.
  2. Peri Kemanusiaan.
  3. Peri Ketuhanan.
  4. Peri Kerakyatan.
  5. Kesejahteraan Rakyat.

Setelah menyampaikan pidatonya, Mr. Muhammad Yamin menyampaikan usul tertulis naskah Rancangan  Undang-Undang Dasar. Di dalam Pembukaan Rancangan UUD itu tercantum rumbusan lima asas dasar negara yang berbunyi sebagai berikut:
  1. Katuhanan Yang Maha Esa.
  2. Kebangsaan Persatuan Indonesia.
  3. Rasa Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
  4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Perumusyawaratan Perwakilan.
  5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
2. Mr Soepomo, pada tanggal 31 Mei 1945 antara lain dalam pidatonya menyampaikan usulan lima dasar negara, yaitu sebagai berikut:
  1. Paham Negara Kesatuan.
  2. Perhubungan Negara dengan Agama.
  3. Sistem Badan Permusyawaratan.
  4. Sosialisasi Negara.
  5. Hubungan antara-Bangsa.

Catatan : Mr. Soepomo dalam pidatonya selain memberikan rumusan tentang Pancasila, juga memberikan pemikiran tentang paham integralistik Indonesia. Hal ini tertuang di dalam salah satu pidatonya......, bahwa jika kita hendak mendirikan Negara Indonesia yang sesuai dengan keistimewaan sifat dan corak masyarakat Indonesia, maka negara kita harus berdasar atas aliran pikiran (staatside) negara yang integralistik, negara yang bersatu dengan seluruh rakyatnya. Yang mengatasi seluruh golongannya dalam lapangan apa pun.

3. Ir. Soekarno, dalam BPUPKI pada tanggal 1 juni 1945 mengusulkan rumusan dasar negara adalah sebagai bidang berikut:
  1. Kebangsaan Indonesia.
  2. Internasionalisme atau perikemanusiaan.
  3. Mufakat atau demokrasi.
  4. Kesejahteraan sosial.
  5. Ketuhanan yang berkebudayaan.

Catatan: konsep dasar yang diajukan oleh Ir. Soekarno tersebut dapat diperas menjadi Tri Sila, yaitu: Sila mufakat dan Sila internasionalisme di proses menjadi socionationalism; Sila mufakat atau demokrasi dan Sila Ketuhanan yang berkebudayaan. Kemudian Tri Sila tersebut dapat diperas lagi menjadi Eka Sila, yaitu Gotong Royong.

4. Panitian Kecil pada sidang PPKI tanggal 22 Juni 1945 memberi usulan rumusan dasar negara adalah sebagai berikut:
  1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemerintah pemeluknya.
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Persatuan Indonesia.
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah dalam permusyawaratan perwakilan.
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Catatan: Panitia kecil mempunyai tugas untuk menggolong-golongkan dan memeriksa catatan-catatan tertulis selama sidang. Rapat Panitia Kecil telah diadakan bersama-sama dengan 38 anggota BPUPKI di kantor Besar Jawa Hookookai dengan susunan sebagai berikut.
Ketua: Ir. Soekarno.
Anggota: 1) K. H. A. Wachid Hasjim, 2) Mr. Muhammad Yamin, 3) Mr. A. A. Maramis, 4) M. Soetarjdo Kartohadikoesomo, 5) R. Otto Iskandar Dinata, 6) Drs. Mohammad Hatta, 7) K. Bagoes H. Hadikoesomo.

Selanjutnya, dalam sidang yang dihadiri oleh 38 orang tersebut dibentuk lagi satu Panitia Kecil yang anggota-anggotanya terdiri dari Drs. Mohammas Hatta, Mr. Muhammad Yamin, Mr. A. Subardjo, Mr. A. A. Maramis, Ir. Soekarno, Kiai Abdul Kahar Moezakkir, K. H. A. Wachim Hasjim, Abikusno Tjokrosujoso, dan H. Agus Salim Panitia Kecil inilah yang sering disebut sebagai sebagai  Panitia 9 (sembilan) yang pada akhirnya menghasilkan Piagam Jakarta (Jakarta Charter).

5. Rumusan akhir yang ditetapkan tanggal 18 Agustus 1945 dalam sidang PPKI adalah sebagai berikut:
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
  2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.
  3. Persatuan Indonesia.
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
  5. Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.

Rumusan inilah kemudian dijadikan dasar negara hingga sekarang bahkan hingga akhir perjalanan bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia bertekad bahwa Pancasila sebagai dasar negara tidak dapat diubah oleh siapapun, termasuk oleh MPR hasil pemilu. Jika mangubah dasar negara Pancasila berarti membubarkan negara hasil proklamasi (tap MPRS No. XX/MPRS/1966).

Sumber: Buku Pendidikan Kewarganegaraan. Budiyanto. Penerbit erlangga.

18 komentar:

  1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus