Selasa, 10 April 2012

KEJAHATAN-KEJAHATAN TERHADAP NEGARA SAHABAT DAN TERHADAP KEPALA NEGARA SAHABAT SERTA WAKILNYA

Pasal 139a

Makar dengan maksud melepaskan wilayah atau daerah lain dari suatu negara sahabat untuk seluruhnya atau sebagian dari kekuasaan pemerintah yang berkuasa di situ, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. 
Pasal 139b

Makar dengan maksud untuk menjadikan atau mengubah secara tidak sah untuk pemerintah negara sahabat atau daerahnya yang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. 
Pasal 139c

Permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan sebagaimana dirumuskan dalam Pasal-Pasal 139a dan 139b, diancam dengan pidana peidana penjara paling lama satu tahun enam bulam. 
Pasal 140

  1. Makar terhadap nyawa kemerdekaan raja yang memerintah atau kepala negara sahabat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
  2. Jika makar terhadap nyawa berakibat kematian atau dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua puluh tahun.
  3. Jika makar terhadap nyawa dilakukan dengan rencana terlebih dahulu mengakibatkan kematian, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun. 
Pasal 141
Tiap-tiap perbuatan penyerangan terhadap diri raja yang memerintah atau kepala negara sahabat, yang tidak termasuk dalam penjara paling lama tujuh tahun.









Pasal 142

Penghinaan dengan sengaja terhadap raja yang memerintah atau kepala negara sahabat, diancam dengan pidana penjara lama lima tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. 
Pasal 143

Barangsiapa menodai bendera kebangsaan negara sahabat diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat puluh lima ribu rupiah. 
Pasal 144

  1. Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan atau lukisan yang berisi penghinaan terhadap raja yang memerintah, atau kepala negara sahabat, atau wakil negara asing di Indonesia dalam pangkatnya, dengan maksud supaya penghinaan itu diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
  2. Jika yang bersalah melakukan kejahatan itu pada waktu menjalankan pencariannya, dan pada saat itu belum lewat dua tahun sejak ada pemindaan yang tetap karena kejahata semacam itu juga, ia dapat dilarang menjalankan pencarian tersebut. 
Pasal 145
  1. Dalam hal pemindaan berdasarkan perumusan kejahatan dalam Pasal 140, dapat dipidana pencabutan hak berdasarkan Pasal 35 no. 1-5.
  2. Dalam hal pemindaan berdasarkan perumusan kejahatan dalam Pasal 141, dapat dipidana pencabutan hak berdasarkan Pasal 35 no. 1-4
  3. Dalam hal pemindaan berdasarkan perumusan kejahatan dalam Pasal-Pasal 139a, 139b, 139c, 142, dan 143, dapat dipidana pencabutan hak berdasarkan Pasal 35 no. 1-3.






Sumber: Buku KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) & KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acana Pidana). Penerbit Citra Umba Ra. Bandung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar