Pegadaian sudah ada sejak zaman penjajahan. Pinjaman diberikan oleh Perusahaan Pegadaian didasarkan pada nilai barang jaminannya. Tujuan diadakan pegadaian adalah untuk mencegah larinya masyarakat kepada lintah darat, yaitu orang yang meminjam uang denga bunga yang sangat tinggi. Walaupun tingkat bunga dipegadaian lebih tinggi daripada tingkat bunga bank, namun tetap masih lebih rendah daripada bunga yang dikenakan oleh para pelepas uang setempat.
Dalam memberikan kreditnya, pegadaian tidak memperhatiakn pengguna uang tersebut. Pinjaman boleh digunakan untuk usaha pertanian, perdagangan, industri rumah tangga, dan bahkan untuk keperluan konsumsi.
Jaminan kredit bisa berupa benda-benda bergerak dari tidak bergerak dan diserahkan untuk dikuasai oleh pemberi kredit tanpa akta notaris.
Apabila peminjaman terlambat melunasi pinjamannya maka ia diberi peringatan dan diberi kesempatan tiga minggu untuk pinjamannya. Jika ternyata tetap tidak dapat melunasi, barulah barang jaminannya dilelang.
Sumber: Ekonomi. Suyanto. Nurhadi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar