Rabu, 18 April 2012

PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Pancasila sering disebut sebagai dasar falsafat negara (dasar filsafat negara) dan ideologi negara. Pancasila dipergunakan sebagai dasar untuk mengatur pemerintah dan mengatur penyelanggaraan negara. Konsep-konsep Pancasila tentang kehidupan bernegara yang disebut cita hukum (staatsidee) merupakan cita hukum yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pancasila juga mempunyai fungsi dan kedudukan sebagai pokok atau kaidah negara yang mendasar (fundamental norm). Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara bersifat tetap, kuat, dan tidak dapat diubah oleh siapa pun, termasuk oleh MPR-DPR hasil pemilihan umum. Mengubah Pancasila berarti membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.

Pancasila sebagai kaidah negara yang fundamental berarti bahwa hukum dasar tertulis (UUD), hukum tidak tertulis (konversi), dan semua hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara Republik Indonesia harus bersumber dan berada di bawah pokok kaidah negara yang fundamental tersebut.

Dasar hukum Pancasila sebagai dasar negara
Pengertian Pancasila sebagai dasar negara sesuai dengan bunyi Pembukaan UUD 1945 pada alinea keempat “........,maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa; kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

Meskipun di dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut tidak tercantum kata Pancasila, namun bangsa Indonesia sudah bersepakat bahwa limat prinsip yang menjadi dasar negara Republik Indonesia disebut Pancasila. Kesepakatan tersebut tercantum pula dalam berbagai Ketetapan MPR-RI di antaranya adalah:
  • Ketetapan MPR-RI No. XVIII/MPR/1998, pasal 1 menyebutkan bahwa “Pasal sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang harus dilaksakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara”.
  • Ketetapan MPR No. III/MPR/2000, diantaranya menyebutkan: sumber hukum dasar nasional yang tertulis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa; kemanusiaan yang adil dan beradab; persatuan Indonesia kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


Pancasila memenuhi syarat sebagai dasar negara
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, perlu dipahami konsep, prinsip, dan nilai yang terkandung di dalam Pancasila supaya bisa diimplementasikan dengan tepat. Namun, sebaliknya perlu diyakini terlebih dahulu bahwa Pancasila memenuhi syarat sebagai dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang beragam suku, agama, ras, dan golongannya.

Pancasila memenuhi syarat sebagai dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang beragam suku, agama, ras, dan golongannya.

Pancasila memenuhi syarat sebagai dasar negara bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan alasan sebagai berikut:
  • Pancasila memiliki pontensi menampung keadaan pluralistik masyarakat Indonesia yang beraneka ragam suku, agama, ras, dan golongan. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa menjamin kebebasan untuk beribadah sesuai agama dan keyakinan masing-masing. Kemudian, Sila Persatuan Indonesia mampu mengikut keanekaragaman dalam satu kesatuan bangsa dengan tetap menghormati sifat masing-masing apa adanya.
  • Pancasila memberikan jaminan terealisasinya kehidupan yang pluralistik, dengan menjunjung tinggi dan menghargai manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan secara berkeadilan yang disesuaikan dengan kemampuan dan hasil usahanya. Hal ini ditunjukkan dengan Sila Kemanusiaan yang Adila dan Beradab.
  • Pancasila memiliki pontensi menjamin keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertentangan dari Sabang sampai Merauke, yang terdiri atas ibuan pulau. Hal ini sesuai dengan Sila Persatuan Indonesia.
  • Pancasila memberikanjaminan berlangsung demokrasi dan hak-hak asasi manusia sesuai dengan budaya bangsa. Hal ini selaras dengan Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
  • Pancasila menjamin terwujudnya masyarakat yang adil dan sejahtera sesuai dengan Sila Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat indonesia.


Dasar negara Pancasila menjadi sumber hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam kedudukan sebagai dasar negara, Pancasila menjadi sumber hukumnya yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, segala peraturan perundang-undang harus yang berlaku di Indonesia. Dengan demikianm segala peraturan perundang-undangan harus merupakan peraturan perundang-undangan yang tidak kompatibel dan/atau tidak mengacu pada Pancasila dapat dinyatakan batal demi hukum.

Pancasila sebagai dasar negara ditransformasikan menjadi norma hukum yang bersifat memaksa, mengikat, dan mengandung sanksi. Oleh sebab itu, perlu diupayakan law enforcement terhadap segala hukum yang merupakan penjabaran dan dasar negara Pancasila. Keududukan Pancasila sebagai dasar negara sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 dan Ketetapan MPR No. III/MPR/2003 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan dapat dilihat pada bagan berikut ini.


Sumber: Pendidikan Kewarganegaraan. Budiyanto. Penerbit erlangga.

11 komentar:

  1. artikelnya bagus gan (h)

    [-( tapi maaf gan bagannya mana ya?

    BalasHapus
  2. godd,....
    I lake it (0)

    BalasHapus
  3. bagus bgt cuy
    jadi makin tau tentang pancasila (o)

    BalasHapus
  4. keren pak artikel nya, jd tambah referensi lg
    terima kasih :)

    BalasHapus
  5. Dasar negara Pancasila menjadi sumber hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    Dalam kedudukan sebagai dasar negara, Pancasila menjadi sumber hukumnya yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, segala peraturan perundang-undang harus yang berlaku di Indonesia. Dengan demikianm segala peraturan perundang-undangan harus merupakan peraturan perundang-undangan yang tidak kompatibel dan/atau tidak mengacu pada Pancasila dapat dinyatakan batal demi hukum.

    BalasHapus
  6. Pancasila sebagai kaidah negara yang fundamental berarti bahwa hukum dasar tertulis (UUD), hukum tidak tertulis (konversi), dan semua hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara Republik Indonesia harus bersumber dan berada di bawah pokok kaidah negara yang fundamental tersebut.

    Dasar hukum Pancasila sebagai dasar negara
    Pengertian Pancasila sebagai dasar negara sesuai dengan bunyi Pembukaan UUD 1945 pada alinea keempat “........,maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa; kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

    BalasHapus