Selasa, 10 April 2012

UNDANG-UNDANG TENTANG PERKELAHIAN TANDING


 
BAB VI
PERKELAHIAN TANDING
Pasal 182
Dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, diancam:
  1. Barangsiapa menantang seorang untuk perkelahian tanding atau menyuruh orang menerima tantangan, bilamana hal itu mengakibatkan perkelahian tanding.
  2. Barangsiapa dengan sengaja meneruskan tantangan bilamana hal itu mengakibatkan perkelahian tanding.
    Pasal 183
Diancam dengan pidana paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi tiga ratus rupiah, barangsiapa di muka Umum atau di hadapkan pihak ketiga Mencerca atau mengejek seseorang oleh karena yang bersangkutan tidak mau menentang atau menolak tantangan untuk perkelahian tanding.
Pasal 184
  • Seseorang diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, jika ia dalam perkelahian tanding itu tidak melukai tubuh pihak lawannya.
  • Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan empat tahun, barangsiapa melukai tubuh lawannya.
  • Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun, barangsiapa melukai berat tubuh lawannya.
  • Barangsiapa yang merampas nyawa lawannya, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, atau jika perkelahian tanding itu dilakukan dengan perjanjian hidup atau mati, diancam dengan pidana penjara paling hidup atau mati, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
  • Percobaan perkelahian tanding tidak dipidana.
Pasal 185
Barangsiapa dalam perkelahian tanding merampas nyawa pihak lawan atau melukai tubuhnya, maka diterapkan ketentuan-ketentuan mengenai pembunuhan berencana, pembunuhan atau penganiayaan:
  1. Jika persyaratan tidak diatur terlebih dahulu;
  2. Jika perkelahian tanding tidak dilakukan di hadapan saksi kedua belah pihak;
  3. Jika pelaku dengan sengaja dan merugikan pihak lawan, bersalah melakukan perbuatan penipuan atau yang menyimpang dari persyaratan.

Pasal 186

  1. Para seksi dan dokter yang menghadiri perkelahian tanding, tidak dipidana.
  2. Para saksi diancam:

  • dengan pidana penjara saling lama tiga tahun, jika persyaratan tidak diatur terlebih dahulu, atau jika para saksi menghasut para pihak untuk perkelahian tanding.
  • dengan pidana penjara paling lama empat tahun, jika para saksi dengan sengaja dan merugikan salah satu atau kedua belah pihak, bersalah melakukan perbuatan penipuan atau membiarkan para pihak melakukan perbuatan penipuan, atau membiarkan dilakukan penyimpangan daripada syarat-syarat.
  • ketentuan-ketentuan mengenai pembunuhan berencana, pembunuhan atau penganiayaan diterapkan terhadap saksi dalam perkelahian tanding, di mana satu pihak dirampas nyawanya atau menderita karena dilukai tubuhnya, jika ia dengan sengaja dan merugikan pihak itu bersalah melakukan perbuatan penipuan atau membiarkan penyimpangan dari persyaratan yang merugikan yang dikalahkan atau dilukai.



Sumber: Buku KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) & KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acana Pidana). Penerbit Citra Umba Ra. Bandung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar