HAPUSNYA KEWENANGAN MENUNTUT PIDANA DAN MENJALANKAN PIDANA - Kumpulan Materi
Breaking News
Loading...
Rabu, 28 Maret 2012

HAPUSNYA KEWENANGAN MENUNTUT PIDANA DAN MENJALANKAN PIDANA

08.43
Pasal 76

  1. Kecuali dalam putusan hakim masih mungkin diulangi, orang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang oleh hakim Indonesia terhadap dirinya telah diadili denga putusan yang menjadi tetap. Dalam artian hakim Indonesia, termasuk juga hakim pengadilan swapraja dan adat, di tempat-tempat yang mempunyai pengadilan-pengadilan tersebut.
  2. Jika putusan yang menjadi tetap itu berasal dari hakim lain, maka terhadap orang itu dan karena tindak pidana itu pula, tidak boleh diadakan penuntutan dalam hal:

    • putusan berupa pembebasan dari tuduhan ataulepas dari tuntutan hukum;
    • putusan berupa pemidanaan dan telah dijalankann seluruhnya atau telah diberi ampun atau wewenang untuk menjalankannya telah hapus karena daluwarsa.

Pasal 77

Kewenangan menurut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia.

Pasal 78

  1. Kewenangan menuntut pidana karena adanya daluwarsa:

    • Mengenai semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan sesudah satu tahun.
    • Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama tiga tahun, sesudah enam tahun.
    • Mengenai kejahatanyang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, sesudah dua belas tahun.
    • Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, sesudah delapan belas tahun.

  1. Bagi orang yang pada saat melakukan perbuatan umurnya belum delapan belas tahun, masing-masing tenggang daluwarsa di atas dikurangi menjadi sepertiga.

Pasal 78

Tenggang daluwarsa mulai berlaku pada hari sesudah perbuatan dilakukan, kecuali dalam hal-hal berikut:

  1. Mengenai pemalsuan atau perusakan mata uang, tenggang mulai waktu pada hari sesudah barang yang dipalsu atau mata uang yang dirusak digunakan.
  2. Mengenai kejahatan dalam Pasal-Pasal 328, 329, 330, dan 333, tenggang dimulai pada hari sesudah orang yang langsung terkena dimulai pada hari sesudah orang yang langsung terkena oleh kejahatan atau meninggal dunia.
  3. Mengenai pelanggaran dalam Pasal 556 sampai dengan Pasal 558a, tenggang dimulai pada hari sesudah daftar-daftar yang memuat pelanggaran-pelanggaran itu, menururt aturan-aturan umum yang menentukan bahwa registrasi-regitrasi catatan sipil harus dipindah ke ke kantor tersebut.













Pasal 80

  1. Tiap-tiap tindakan penuntutan menghentikan daluwarsa, asal tindakan itu diketahui oleh orang yang dituntut, atau telah diberitahukan kepadanya menurut cara yang ditentukan dalam aturan-aturan umum.
  2. Sesudah dihentikan, dimulai tenggang daluwarsa baru.


Pasal 81

Penundaan penuntutan pidana berhubungan denga adanya perselisihan Pra-yudisial, menunda daluwarsa.

Pasal 82

  1. Kewenangan menurut pelanggaran yang diancam dengan pidana dendam pidana dendam saja menjadi hapus, kalau dengan sukarela dibayar maksimum dendam dan biaya-biaya yang telah dikeluarkan kalau penuntutan telah dimulai, atas kuasa pejabat yang ditunjuk untuk itu oleh aturan-aturan umum, dan dalam waktu yang ditetapkan olehnya.
  2. Jika di sampingpidana dendam ditentukan perampasan, maka barang yang dikenai perampasan harus diserahkan pula, atau harganya harus dibayar menurut taksiran pejabat dalam ayat 1.
  3. dalam hal-hal pidana diperbarui karena pengulangan, pemberatan itu tetap berlaku sekalipun wewenang menuntut pidana terhadap pelanggaran yang dilakukan lebih dulu telah hapus berdasarkan ayat 1 dan ayat 2 pasal ini.
  4. Ketentuan-ketentuan dalam pasal ini tidak berlaku bagi orang yang beluk dewasa, yang pada saat melakukan perbuatan belum berumur enam belas tahun.

Pasal 83

Kewenangan menjalankan pidana hapus jika terpidana meninggal dunia.

Pasal 84

  1. Kewenangan menjalankan pidana hapus karena daluwarsa.
  2. Tenggang daluwarsa mengenal semua pelanggaran lamanya dua tahun, mengenai kejahatan yang dilakukan dengan sarana percetakan lamanya lima tahun, dan mengenai kejahatan-kejahatan lainnya lamanya sama dengan tenggang daluwarsa bagi penuntut pidana ditambah sepertiga.
  3. Bagaimana juga, tenggang daluwarsa tidak boleh kurang dari lamanya pidana yang dijatuhkan.
  4. Wewenang menjalankan pidana mati tidak daluwarsa.

Pasal 85

  1. Tenggang daluwarsa mulai berlaku pada esok harinya setelah putusan hakim dapat dijalankan.
  2. Jika seorang terpidana melarikan diri selama menjalankan pidana, maka pada esok harinya setelah melarikan diri itu mulai berlaku tenggang daluwarsa baru. Jika satu pelepasan bersyarat dibacut, maka pada esok harinya setelah pencabutan, mulai berlaku tenggang daluwarsa baru.
  3. Tenggang daluwarsa tertuduh selama perjalanan pidana ditunda menurut perintah dalam suatu peraturan umum dan juga selama terpidana dirampas kemerdekaannya, meskipun perampasan kemerdekaan itu berhubung dengan pemindanaan lain.





Sumber: Buku KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) & KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acana Pidana). Penerbit Citra Umba Ra. Bandung.

1 komentar:

Popular Posts

 
Toggle Footer