PENYERTAAN DALAM TINDAK PIDANA - Kumpulan Materi
Breaking News
Loading...
Selasa, 27 Maret 2012

PENYERTAAN DALAM TINDAK PIDANA

15.00
Pasal 55
  1. Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
  • mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
  • mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuai, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja mengajukan orang lain, supaya melakukan perbuatan.
  1. Terhadap penganjuran, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan beserta akibat-akibatnya.

Pasal 56

Pidana sebagai pembantu kejahatan:

  1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
  2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Pasal 57

  1. Dalam hal pembantuan, maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dikurangi sepertiga.
  2. Jika kejahatan diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
  3. Pidana tambahan bagi pembantuan sama dengan kejahatannya sendiri.
  4. Dalam menentukan pidana bagi pembantu, yang diperhitungkan hanya perbuatan yang sengaja dipermukaan hanya perbuatan yang sengaja dipermudah atau diperlancar olehnya, beserta akibat-akibatnya.

Pasal 58

Dalam menggunakan aturan-aturan pidana, keadaaan-keadaaan pribadi seseorang, yang menghapuskan, mengurangi atau memberatkan pengenaan pidana, hanya diperhitungkan terhadap pembuat atau pembantu yang bersangkutan itu sendiri








 
Pasal 59

Dalam hal-hal di mana karena pelanggaran ditentukan pidana terhadap pengurus, anggota-anggota badan pengurus atau komisaris-komisaris, maka pengurus, anggota badan pengurus atau komisaris yang ternyata tidak ikut campur melakukan pelanggaran tidak dipidana.


Pasal 60

Membantu melakukan pelanggaran tidak dipidana.


Pasal 61

  1. Mengenai kejahatan yang dilakukan dengan percetakan, penerbitannya selaku demikian tidak dituntut apabila dalam barang cetakan disebut nama dan tempat tinggalnya, sedangkan pembuatannya dikenal, atau pertama kali lal diberikan oleh penerbit.
  2. Aturan ini tidak berlaku pelaku saat barang catakan terbit, tidak dapat dituntut atau sudah menetap di luar Indonesia.
Pasal 62

  1. Mengenai kejahatan yang dilakukan dengan percetakan, pencetakannya selaku demikian tidak dituntut apabila dalam barang cetakan disebut nama dan tempat tinggalnya, sedangkan orang yang menyuruh mencetak dikenal, atau setelah dimulai penuntutan, pada waktu ditegur pertama kali lalu diberitahukan oleh pencetak.g
  2. Aturan ini tidak berlaku, jika orang yang menyuruh mencetak pada saat barang cetakan terbit, tidak dapat dituntut sudah menetap di luar Indonesia.




Sumber: Buku KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Penerbit Citra Umba Ra. Bandung.

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

 
Toggle Footer