KEJAHATAN-KEJAHATAN TERHADAP MARTABAT PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN - Kumpulan Materi
Breaking News
Loading...
Rabu, 28 Maret 2012

KEJAHATAN-KEJAHATAN TERHADAP MARTABAT PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

12.25
Pasal 130

Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-Undang No1 Tahun 1946, Pasal VII, butir 21.


Pasal 131

Tiap-tiap perbuatan penyerangan terhadap diri Presiden atau Wakil Presiden, yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.


Pasal 132

Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-Undang No I Tahun 1946, Pasal VII, butir 23.


Pasal 133

Pasal ini ditandakan berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1946, Pasal VII, butir 23.


Pasal 134

Pneghinaan dengan sengaja terhadap Presiden atau Wakil Presiden diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun, atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.


Pasal 135

Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1946, Pasal VII, butir 25.


Pasal 136

Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1946, Pasal VII, butir 25.







Pasal 136 bis

Pengertian penghinaan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 134 mencakup juga perumusan perbuatan dalam Pasal 135, jika hal itu dilakukan di luar kehadiran yang dihina, baik dengan tingkah laku di muka umum, maupun tidak di muka umum dengan lisan atau tulisan, namun di hadapan lebih dari empat orang, atau di hadapan orang ketiga, bertetangga dengan kehendaknya dan oleh karena itu merasa tersinggung.


Pasal 137

  1. Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan di muka tulisan atau lukisan yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud supaya isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
  2. Jika yang bersalah melakukan kejahatan pada waktu menjalankan pencariannya, dari pada saat itu belum lewat dua tahun sejak adanya pemindanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka terhadapnya dapat dilarang menjalankan pencarian tersebut.


Pasal 138

Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1946, Pasal VIII, butir 28.

  1. Ayat ini ditiadakan berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1946, Pasal VII, butir 29.
  2. Dalam hal pemindahan berdasarkan perumusan kejahatan dalam Pasal 131, dapat dipidana pencabutan hak berdasarkan Pasal 35 no. 1-4.
  3. Dalam hal pemindahan berdasarkan perumusan kejahatan dalam Pasal 134, dapat dipidana pencabutan hak berdasarkan Pasal 35 no. 1-3.


Pasal 139

  1. Ayat ini ditiadakan berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1946, Pasal VII, butir 29.
  2. Dalam hal pemindahan berdasarkan perumusan kejahatan dalam Pasal 131, dapat dipidana pencabutan hak berdasarkan Pasal 35 no. 1-4.
  3. Dalam hal pemindahan berdasarkan perumusan kejahatan dalam Pasal 134, dapat dipidana pencabutan hak berdasarkan Pasal 35 no. 1-3.




Sumber: Buku KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) & KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acana Pidana). Penerbit Citra Umba Ra. Bandung.

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

 
Toggle Footer