Pasal 130
Pasal
ini ditiadakan berdasarkan Undang-Undang No1 Tahun 1946, Pasal VII,
butir 21.
Pasal 131
Tiap-tiap
perbuatan penyerangan terhadap diri Presiden atau Wakil Presiden,
yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat,
diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
Pasal 132
Pasal
ini ditiadakan berdasarkan Undang-Undang No I Tahun 1946, Pasal VII,
butir 23.
Pasal 133
Pasal
ini ditandakan berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1946, Pasal VII,
butir 23.
Pasal 134
Pneghinaan
dengan sengaja terhadap Presiden atau Wakil Presiden diancam dengan
pidana penjara paling lama enam tahun, atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 135
Pasal
ini ditiadakan berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1946, Pasal VII,
butir 25.
Pasal 136
Pasal
ini ditiadakan berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1946, Pasal VII,
butir 25.
Pasal 136 bis
Pengertian
penghinaan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 134 mencakup juga
perumusan perbuatan dalam Pasal 135, jika hal itu dilakukan di luar
kehadiran yang dihina, baik dengan tingkah laku di muka umum, maupun
tidak di muka umum dengan lisan atau tulisan, namun di hadapan lebih
dari empat orang, atau di hadapan orang ketiga, bertetangga dengan
kehendaknya dan oleh karena itu merasa tersinggung.
Pasal 137
- Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan di muka tulisan atau lukisan yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud supaya isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
- Jika yang bersalah melakukan kejahatan pada waktu menjalankan pencariannya, dari pada saat itu belum lewat dua tahun sejak adanya pemindanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka terhadapnya dapat dilarang menjalankan pencarian tersebut.
Pasal 138
Pasal
ini ditiadakan berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1946, Pasal
VIII, butir 28.
- Ayat ini ditiadakan berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1946, Pasal VII, butir 29.
- Dalam hal pemindahan berdasarkan perumusan kejahatan dalam Pasal 131, dapat dipidana pencabutan hak berdasarkan Pasal 35 no. 1-4.
- Dalam hal pemindahan berdasarkan perumusan kejahatan dalam Pasal 134, dapat dipidana pencabutan hak berdasarkan Pasal 35 no. 1-3.
Pasal 139
- Ayat ini ditiadakan berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1946, Pasal VII, butir 29.
- Dalam hal pemindahan berdasarkan perumusan kejahatan dalam Pasal 131, dapat dipidana pencabutan hak berdasarkan Pasal 35 no. 1-4.
- Dalam hal pemindahan berdasarkan perumusan kejahatan dalam Pasal 134, dapat dipidana pencabutan hak berdasarkan Pasal 35 no. 1-3.
Sumber:
Buku KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) & KUHAP (Kitab
Undang-Undang Hukum Acana Pidana). Penerbit Citra Umba Ra. Bandung.
0 komentar:
Posting Komentar