Senin, 14 April 2014

PENDEKATAN HUMANITER

Kumpulan Materi - Pemahaman dan pendekatan secara humaniter terhadap juvenile delinquency dilakukan atas dasar pertimbangan berikut:

  1. Didasarkan atas dasar pendangan hidup dan falsafah hidup kemanusiaan/huniter terhadap pribadi anak – anak dan para remaja.
  2. Kebutuhan akan perawatan dan perlindungan terhadap anak – anak dan remaja yang nakal – jahat, bermasalah dan menjadi masalah sosial, disebabkan oleh ketidakdewasaan mereka.
  3. Untuk menggolongkan anak dan remaja dilinkuen tersebut ke dalam satu ketegori yang berbeda dengan ketegori kriminalitas orang dewasa.
  4. Untuk menerapkan prosedur – prosedur peradilan, penghukuman, penyembuhan dan rehabilitas khusus, terutama sekali untuk menghindarkan anak – anak dari pengalaman traumatis yang tidak perlu, serta melindungi mereka dari tindak – tindak manipulatif oleh orang – orang dewasa.
  5. Ada tugas “parens patriae” sebagai orang tua dan bapak oleh orang dewasa dan masyarakat, khususnya oleh Negara untuk ikut bertanggung jawab memikul beban memelihara dan melindungi anak – anak dan para para remaja yang terhalang proses perkembangan mentalnya, dan cacat secara sosial.
Sehubungan dengan kelima pertimbangan tadi, masyarakat dan pemerintahan secara bersama – sama melakukan aktivitas – aktivitas penanganan terhadap masalah kejahatan anak tersebut, antara lain dengan jalan menyelenggarakan upaya:
  • Mendirikan panti rehabilitas dan pengoreksian,
  • Peradilan anak – anak,
  • Badan kesejahteraan anak,
  • Foster home placement
  • Undang – undang khusus untuk pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan oleh anak – anak dan para remaja,
  • Sekolah bagi anak – anak gembel,
  • Rumah tahanan untuk anak, dan lain – lain.

Semua lembaga tersebut di atas menggunakan pelayanan dan perlakuan khusus bagi anak – anak, baik secara individual maupun secara kelompok dalam bentuk tindak koreksi dan rehabilitasnya. Khususnya anak – anak tersebut dididik agar mampu bertanggung jawab sosial, dan di kemudian harinya bisa menjadi warga Negara yang susila, berguna dan bertanggung jawab.


Sumber: Patolosi Sosial 2. KENAKANALAN REMAHA. Dr. Kartini Kartono. (Hal 10 – 11).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar