Kumpulan Materi - Malpraktik (malapraktik) atau malpraktik terdiri ari suku kata mal dan praktik atau praktek. Mal berasal dari kata, Yunani yang berarti buruk. Praktik (Kamus Umum Bahasa Indonesia ,Purwadarminta, 1976) atau praktik (Kamus Dewan Bahasa dan Pustaka Kementerian Pendidikan Malaysia, 1991) berarti menjalankan perbuatan yang tersebut dalam teori atau menjalankan pekerjaan (profesi). Jadi, malpraktik berarti menjalankan pekerjaan yang buruk kualitasnya, tidak lege artis, tidak tepat. Malpraktik tidak hanya dalam bidang kedokteran, tetapi juga dalam profesi lain seperti perbankan, pengacara, akuntan publik, wartawan.
Black’s Latto Dictionary mendefinisikan malpraktik sebagai “malpractice is a professional misconduct or unreasonable lack of skill or failure one redering professional service to execise that degree of skill and learning commonly applied under all circumstances in the community by the average prudent reputable member of the profession with the result of injury, loss, or damage to the recipient of those services or to those entitled to rely upon them”
Menurut WHO (1992),”Medical malpractice involves the physician’s failure to conform to the standar of care for treatment of the patients condition, or lack of skill, or negligence on providing care the patient, which is the direct cause of an injury to the patient”.
"Longman Dictionary of Contemporary English (New Edition, 1987) mendefinisikannya. “failure to carry out one’s professional duty property or honesty, often resulting in injury, loss, or to someone.”
Dengan demikian, malpraktik medic dapat diartikan sebagai kelalaian atau kegagalan seorang dokter untuk mempergunakan tingkat keterampilan dan ilmu pengetahuan yang lazim dipergunakan dalam mengobati pasien atau orang cedera menurut ukuran dilingkungan yang sama.
Apapun definisi malpraktik medic pada intinya mengandung salah satu unsur berikut.
- Dokter kurang menguasai ilmu pengetahuan kedokteran dan keterampilan yang sudah berlaku umum dikalangan profesi kedokteran.
- Dokter memberikan pelayanan medic di bawah standar (tidak lege artis).
- Dokter melakukan kelalaian berat atau kurang hati – hati, yang dapat mencakup:
- Tidak melakukan sesuatu tindakan yang seharusnya dilakukan, atau
- Melakukan sesuatu tindakan yang seharusnya tidak dilakukan.
- Melakukan tindakan medic yang bertentangan dengan hokum.
Dalam praktiknya banyak sekali hal yang dapat diajukan sebagai malpraktik, seperti salah diagnosis atau terlambat diagnostis karena kurang lengkapnya pemeriksaan, pemberian terapi yang sudah ketinggalan zaman, kesalahan teknis waktu melakukan pembedahan, salah dosis obat, salah metode tes atau pengobatan, perawatan yang tidak tepat, kelalaian dalam pemantauan pasien, kegagalan komunikasi, dan kegagalan peralatan.
Malpraktik medic adalah kelalaian seorang dokter untuk mempergunakan tingkat keterampilan dan ilmu pengetahuan yang lazim dipergunakan dalam mengobat pasien atau orang yang terluka menurut ukuran di lingkungan yang sama. Yang dimaksud dengan kelalaian di sini ialah sikap kurang hati – hati, yaitu tidak melakukan apa yang seseorang dengan sikap hati – hati melakukannya dengan wajar, atau sebaliknya melakuan apa yang seseorang dengan sikap hati – hati tidak akan melakukannya dalam situasi tersebut. Kelalaian diartikan pula dengan melakukan tindakan kedokteran di bawah standar pelayanan medic.
Walaupun UU No. 6 Tahun 1963 tentang Tenaga Kesehatan sudah dicabut oleh UU No. 23 tahun 1992 tentang Kesehtan, menurut perumusan malpraktik/kelalaian medic yang tercantum pada Paal 11b masih dapat dipergunaan, yaitu:
Dengan tidak mengurangi ketentuan di dalam KUHP dan peraturan perundang – undangan lain, terhadap tenaga kesehatan dapat dilakukan tindakan tindakan administrative dalam hal sebagai berikut.
- Melalaikan kewajiban.
- Melakukan suatu hal yang eharusnya tidak boleh diperbuat oleh seorang tenaga kesehatan, baik mengingat sumpah jabatannya, maupun mengingat sumbah sebagai tenaga kesehatan.
Dari 2 butir tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa pada butir (a) melalaikan kewajiban, yang artinya tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sedangkan pada butir (b) berarti melakukan sesuatu tindakan yang seharusnya tidak dilakukan.
Kelalaian bukanlah suatu pelanggaran hokum atau kejahatan jika kelalaian itu tidak sampai membawa kerugian atau cedera kepada orang lain dan orang itu dapat menerimanya. Ini berdasarkan prinsip hokum “De minimis noncurat lex,” yang berarti hokum tidak mencampuri hal – hal yang dianggap sepele. Akan tetapi, jika kelalian itu mengakibatkan kerugian materi, mencelakakan bahkan merenggut nyawa orang lain, diklasifikasikan sebagai kelalaian sebagai kelalaian berat (cupla lata), serius dan criminal.
Tolak ukur cupla lata adlah:
1. Bertentangan dengan hokum.
2. Akibatnya dapat dibayangkan.
3. Akibatnya dapat dihindarkan.
4. Perbuatannya dapat dipersalahkan.
Jadi malpraktik medic merupakan kelalaian yang berat dan pelayanan kedokteran dibawah standar.
Malpraktik medic murni (criminal malpractive) sebenarnya tidak banyak dijumpai. Misalnya melakukan pembedahan dengan niat membunuh pasiennya atau adanya dokter yang senagaja melakukan pembedahan pada pasiennya tanpa indikasi medic, (appendektomi, histerektomi dan sebagainya), yang sebenarnya tidak perlu dilakukan, jadi semata – mata untuk mengeruk keuntungan pribadi. Memang dalam masyarakat yang menjadi materialistis, hedonistis, dan konsumtif, kalangan dokter turut terimbas, malpraktik seperti di atas dapat meluas.
Pasien/keluarga menaruh kepercayaan kepada dokter, karena:
- Dokter mempunyai ilmu pengetahuan dan keterampilan untuk menyembuhkan penyakit atau setidak – tidaknya meringankan penderitaan.
- Dokter akan bertindak dengan hati – hati dan teliti.
- Dokter akan bertindak berdasarkan standar profesinya.
Jika dokter hanya melakukan tindakan yang bertentangan dengan etika kedokteran ia hanya telah melakukan malpraktik etik. Untuk dapat menuntut penggantian kerugian (perdata) karena kelalaian, penggugat harus dapat membuktikan adanya 4 unsur berikut.
- Adanya suatu kewajiban bagi dokter terhadap pasien.
- Dokter telah melanggar standar pelayanan medok yang lazim dipergunakan.
- Penggugat telah menderita kerugian yang dapat dimintakan gant ruginya.
- Secara faktual kerugian itu disebabkan oleh tindakan di bawah standar.
Kadang – kadang penggugat tidak perlu membuktikan adanya kelalaian yang tergugat. Dalam hokum terdapat suatu kaedah yang berbunyi “Res Ipsa Loquitur”, yang berarti faktanya telah berbicara, misalnya terdapatnya kain kasa yang tertinggal di rongga perut oasien sehingga menimbulkan komplikasi pascabedah. Dalam hal ini, dokterlah yang harus membuktikan tidak adanya kelalaian pada dirinya.
Kelalaian dalam arti perdata berbeda dengan arti pidana. Dalam arti pidana (kriminal), kelalaian menunjukkan kepada adanya suatu sikap yang bersikat yang bersifatnya lebih serius, yaitu sikap yang sangt sembarangan atau sikap sangat tidak hati – hati terhadap kemungkinan timbulnya risiko yang bisa menyebabkan orang lain terluka atau mati sehingga harus bertanggung jawab terhadap tuntutan criminal oleh Negara.
Sumber: ETIKA KEDOKTERAN & HUKUM KESEHATAN Edisi 4. Prof. dr. M. Jusuf Hanafiah, Sp.OG(K). Prof. dr. Amri Amir, Sp.F.(K), SH. (Hal 96- 99)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar