Minggu, 19 Februari 2012

LANDASAN HUKUM PERS INDONESIA


Pasal 28 UUD 1945
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dan lisan dan tulisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

Pasal 28 F UUD 1945
“setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Tap MPR No. XII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
Lebih rincinya lagi terdapat pada Piagam Hak Asasi Manusia, Bab VI, Pasal 20 dan 21 yang berbunyi sebagai berikut:
  1. (20)setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
  2. (21)setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia.

Undang –Undang No. 39 Tahun 2000 pasal 14 ayat 1 dan 2 tentang Hak Asasi Manusia
  1. Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
  2. setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia.


Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 dalam pasal 2 dan pasal 4 ayat 1 tentang Pers
  1. Ekonomi. Suyanto. Nurhadi
  1. Pasal 2 berbunyi, Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
  2. Pasal 4 ayat 1 berbunyi, Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.


Peraturan tentang pers yang berlaku sekarang ini (Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 telah  diundangkan pada tanggal 23 september 1999 dimuat dalam Lebaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 No. 166) memuat berbagai perubahan yang mendasar atas Undang-Undang pers sebelumnya. Hal itu dimasksudkan agar pers berfungsi maksimal sebagaimana diamanatkan oleh pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. Fungi yang maksimal tersebut diperlukan karena kemerdekaan pers adalah satu perwujudan kedaulatan rakyat dan merupakan unsur yang penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis.

Pencabutan undang-undang lama yang diganti dengan undang-undang bar, pada hakikatnya mencerminkan adanya perbedaan nilai-nilai dasar politis ideologi antara Orde Baru dengan Orde Reformasi. Hal ini tampak dengan jelas dalam konsideran undang-undang pers baru, yang antara lain bahwa undang-undang tentang ketentuan poko pers yang lama dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan zaman. Disamping itu, tentang fungsi, kewajiban, dan hak pers dalam undang-undang yang baru tidak lagi dikaitkan dengan penghayatan dan penglaman inti P5 (Pedoman Penghayatan dan Pengalaman Pancasila).

Dalam melaksanakan fungsi, hak kewajiban, dan peranannya, pers harus menghormati hak asasi setiap orang. Oleh sebab itu, pers dituntut manyarakat, antara lain bahwa setiap orang dijamin hak jawab dan hak koreksinya.

Pers memiliki peranan penting dalam mewujudkan Hak Asasi Manusia (HAM), sebagaimana dijamin dalam ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/ MPR/1998 yang antara lain yang menyatakan  bahwa setiap orang berhak berkomonikasi dan memperolah informasi sejalan dengan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang hak asasi manusia. Selanjutnya pasal 19 berbunyi, setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, dalam ini termasuk kebebasan memiliki pendapar tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima, menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dengan tidak memandang batas-batas wilayah”

Pers juga melaksanakan kontrol sosial (social control) untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi, kolusi, nepotisme, maupun penyelewengan dan penyimpangan lainnya.

Sumber: Buku Pengantar Psikodiagnostik. KiFudyartanta.

3 komentar: