Minggu, 19 Februari 2012

PERKEMBANGAN PERS ZAMAN PENJAJAHAN BELANDA DI INDONESIA


Sejak pemerintah penjajah Belanda menguasai Indoneisa, mereka mengetahui dengan baik pengaruh surat kabar terhadap masyarakat Indonesia. Oleh sebab itu, mereka memandang perlu membuat undang-undang khusus untuk membendung pengaruh pers Indonesia karena merupakan momok yang harus diperangi.

Saruhum, dalam tulisannya yang berjudul “Perjuangan Surat Kabar Indonesia” yang dimuar dalam sekilas “Perjuangan Surat Kabar”, menyatakan: “Maka untuk membatasi pengaruh momok ini \, pemerintah Hindia Belanda memandang tidak cukup mengancamnya saja dengan kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Setelah ternyata dengan KUHAP itu saja tidak mempan, maka diadakan pula artikel-artikel tambahan seperti artikel 153 bis dan ter. 161 bis dan ter. dan artikel 154 KUHP. Hal itupun belum dianggap cukup, sehingga diadakan pula Persbreidel Ordonantie, yang memberikan hak kepada pemerintah penjajah Belanda untuk menghentikan penerbitan surat kabar/majalah Indonesia yang dianggap berbahaya”.

Tindakan lain disamping persbeidel Ordonantie adalah Haatzai Artikelen, karena pasal-pasalnya mengancam hukuman terhadap siapa pun yang menyebarkan perasaan permusuhan, kebencian, serta penghinaan terhadap pemerintah Nederland dan Hindia Belanda (pasal 156 dan 155) dan terhadap sesuatu atau sejumlah kelompok penduduk di Hindia (pasal 154 dan 155). Akibatnya, banyak korban berjatuhan, antara lain S.K. Trimurti sampai melahirkan di penjara, bahkan ada yang sampai dibuang ke Boven Digul.

Demikian juga zaman penduduk Jepang yang totaliter dan fasistis, orang-orang surat kabar (pers) Indonesia banyak yang berjuang tidak dengan ketajaman penanya (tulisan), melainkan menempuh cara dan jalan lain (misalnya melalui organisasi keagamaan, pendidikan, politik, dan sebagainya). Hal ini menggambarkan bahwa kehidupan pers ketika itu sangat tertekan.

Surat kabar sebagai senjata untuk menyebarkan cita-cita sudah dikenal di dalam sejarah dunia. Julian Caesar sebagai pendiri kemaharajaan Romawi pada abad sebelum masehi, sudah mengetahui betapa pentingnya surat kabar sebagai senjata yang tajam, sehingga ia menganjurkan untuk menerbitkan surat kabar Acta Diurna. 

Sumber:  Buku Pendidikan Kewarganegaraan. Budiyanto. Penerbit erlangga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar