Selasa, 28 Februari 2012

MACAM-MACAM BANK



Menurut kegiatan atau menurut fungsinya bank terbagi ke dalam tiga macam bank, yaitu Bank Sentral, Bank Umum, dan Bank Perkreditan Rakyat.

Bank sentral
Bank sentral merupakan banknya para bank (the banke’s bank) yang berkedudukan dan berkantor pusat di ibu kota Republik Indonesia dengan kantor-kantor cabang di propinsi-propinsi tertentu di wilayah Indonesia. Bank Sentral juga merupakan ‘kasir’ negara Bank Sentral juga harus membina hubungan fengan Bank Sentral negara-negara lain. Maka, Bank Sentral juga mempunyai sejumlah perwakilan dan koresponden di luar negeri.

Berdasarkan UU No.23 tahun 1999 tentang Kemandirian Bank Sentral, Bank Sentral (Bank Indonesia) adalah lembaga negara yang independent/mandiri/bebas dari campur tangan pemerintah dan pihak-pihak lain kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang. Tugas pokok atau kegiatan utama Bank sentral adalah melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah di bidang keuangan (moneter) yang kegiatannya dilakukan oleh Bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat. Bank sentral juga bertugas mengatus sistem perbankan di Indonesia, baik bank pemerintah, swasta nasional maupun swasta asing.

Bank Sentral dipimpin oleh seorang Gubenur, seorang Deputi Gubenur Senior, dan antara 4 sampai 7 Deputi Gubenur. Bank Sentral mempunyai hak tunggal untuk mengeluarkan uang kertas dan uang logam. Selain itu, Bank Sentral juga merupakan bank sirkulasi, yakni bank yang mengatur peredaran uang.

Ketentuan-ketentuan tentang Bank Sentral diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 1999 tentang Kemandirian Bank Sentral.

Bank Umum
Bank umum merupakan bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Pemerintah dapat menugaskan Bank Umum untuk melaksanakan program pemerintah guna mengembangkan sektor-sektor perekonomian tertentu atau memberikan perhatian yang lebih besar pada koperasi dan pengusah golongan ekonomi menengah ekonomi lemah dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak berdasarkan ketentuan yang diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Bentuk hukum suatu bank umum dapat berupa salah satu dari yang beriku ini.
  1. Perusahaan Perseroan (PERSERO)
  2. Perusahaan Daerah.
  3. Koperasi
  4. Perseroan Terbatas.
Bank umum milik negara antara lain:
  1. Bank Mandiri (gabungan atau merger dari Bank Dagang Negara (BDN), Bank Bumi Daya (BBD), Bank Ekspor Impor (Bank Exim), dan Bapindo pada tahun 1999).
  2. Bank Nasional Indonesia 1946 (BNI 1946).
  3. Bank Rakyat Indonesia (BRI).
  4. Bank Tabungan Negara (BTN).
Bank umum miliki swasta asing antara lain:
  1. Bank Central Asia (BCA).
  2. Bank Internasional (BII).
  3. Bank Niaga.
  4. Bank Danamon dan
  5. Bank Lippo.

Bank milik koperasi antara lain:
  1. Bank umum koperasi Indonesia (Bukopin),
  2. Bank Umum Koperasi Kehoeripan,
  3. Bank Umum Jawa Barat.
Bank Perkreditan Rakyat
Bantuk hukum Bank Perkreditan Rakyat dapat berupa salah satu dari yang berikut:
  1. Perusahaan Daerah.
  2. Koperasi.
  3. Perseroan Terbatas.
  4. Bentuk lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah, misalnya Bank Desa, Lumbung Desa dan Badan Kredit Desa.
Tugas pokok Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan antara lain sebagai berikut
  1. Menghimpun dan dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lainnya tang dipersamakan dengan itu.
  2. Memberikan kredit.
  3. Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetepakan dalam Peraturan Pemerintahan.
  4. Menetapkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI). Deposito berjangka, sertifikat deposito, dan atau tabungan pada bank lain.
Menurut Pasal 14 Undang-Undang No. 17 Tahun 1992 tentang Perbankan, Bank Perkreditan dilarang melakukan kegiatan berikut:
  1. Menerima simpanan dalam bentuk giro dan turut serta dalam lalu lintas pembayaran.
  2. Melakukan usaha dalam valuta asing.
  3. Melakukan penyertaan modal.
  4. Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha, seperti yang dimaksud dalam Pasal 13 Undang-Undang No. Tahun 1992 tentang Perbankan.

3 komentar:

  1. materi yang bagus.. sangat membantu.. thanks :)

    BalasHapus
  2. good job team ler :) :)) ;(( :-) =)) ;( ;-( :d :-d @-) :p :o :>) (o) [-( :-? (p) :-s (m) 8-) :-t :-b b-( :-# =p~ $-) (b) (f) x-) (k) (h) (c) cheer

    BalasHapus