Sabtu, 25 Februari 2012

PANCASILA SEBAGAI KESEPAKATAN BANGSA INDONESIA


Sebelum pembahasan lebih lanjut tentang Pancasila sebagai ideologi terbuka, terlebih kita dahulu harus memahami bahwa “Pancasila telah kesepakatan bangsa Indonesia” sejak berdirinya Negara (Proklamasi) Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945. Dengan demikian, siapa pun yang menjadi warga Indonesia hendaknya menghargai dan menghormati kesepakatan yang telah dibangun oelh para pandiri negara (founding fathers) dengan terus berupaya untuk menggali, menghayati, dan mengamalkannya baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam kahidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Pancasila yang sila-silanya diamanatkan dalam pembukuan Undang – Undang Dasar 1945 telah menjadi kesepakatan nasional sejak ditetapkan tanggal 18 Agustus 1945 dan akan terus berlanjut. Kesepakatan tersebut merupakan perjanjian luhur atau kontrak sosial bangsa yang mengikuti warga negaranya untuk dipatuhi dan dilaksanakan dengan semestinya.

Untuk membuktikan bahwa pancasila merupakan hasil kesepakatan bangsa Indonesia dengan legalitas  yang kuat, kiranya perlu dilengkapi dengan justifikasi yuridis, teoritis – filsafati, dan sosiologis – historis.

Jutifikasi Yuridis
Bangsa Indonesia telah secara konsisiten berpegang teguh pada Pancasila dan UUD 1945, dengan mencantumkan rumusan Pancasila dalam Undang – Undang Dasar yang telah berlaku di Indonesia dan beberapa Ketetapan MPR Republik Indonesia.


  • Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia (1945)
....dalam suatu susunan negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradap, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

  • Konsistensi Republik Indonesia Serikat (1949)
.... Maka demi ini kami menyusun kemerdekaan kami itu dalam suatu Piagam negara yang berbentuk republik federasi, berdasarkan pengakuan ke – Tuhanan Yang Maha Esa, perikemanusiaan, kebangsaan, kerakyatan, dan keadilan sosial...

  • Undang – Undang Dasar Sementara Republik Indonesia (1950)
....Maka demi ini kami menyusun kemerdekaan kami itu dalam suatu Piagam negara yang berbentuk republik kesatuan, berdasarkan pengakuan ke – Tuhanan Yang Maha  Esa, perikemanusiaan, kebangsaan, kerakyatan, dan keadilan sosial, untuk mewujudkan kebahagiaan, kesejahteraan, perdamaian, dan kemerdekaan dalam masyarakat dan negara hukum Indonesia Merdeka yang berdaulat sempurna.

  • Ketetapan MPR RI No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
Pasal 2:
Menugaskan kepada Presiden Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk meratifikasi berbagai instrumen Perserikatan Bangsa – Bangsa tentang Hak Asasi Manusia, sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang – Undang  Dasar 1945.

  • Ketetapan MPR RI No. V/MPR/2000 tentang Pemantapan Persekutuan dan kesatuan Nasional
Arah kebijakan:
Menjadikan Pancasila ideologi yang terbuka dengan membuka wacana dan dialog terbuka di dalam masyarakat sehingga dapat menjawab tantangan sesuatu dengan visi Indonesia masa depan.
Pengertian:
Etika kehidupan berbagai bangsa merupakan rumusan yang bersumber dari ajaran agama khususnya yang bersifat universal dan nilai – nilai luhur budaya bangsa yang tercantum dalam Pancasila sebagai acuan dasar dalam berfikir, bersikap, dan bertingkah laku dalam kehidupan berbangsa.

Justifikasi Teoritis – Filsafati
Merupakan usaha manusia untuk mencari kebenaran Pancasila dari sudut olah pikir manusia atau dari konstruksi nalar manusia secara logis. Pada umumnya, olah pikir filsafati dimulai dengan suatu aksioma, yakni suatu kebenaran awal yang tidak perlu dibuktikan lagi, karena hal tersebut dipandang sebagai suatu kebenaran yang hakiki. Dalam membuktika kebenaran Pancasila, para pendiri negara mengawalinya dengan aksiome: “manusia danalam seperti ini adalah ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dalam suatu pertanian yang selaras atau harmoni”. Aksioma ini dapat ditemukan rumusannya dalam Pembukaan UUD 1945 pada alinea kedua, keempat, dan pasal 29.

                Alinea Kedua,
Atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa dan didorong oleh keinginan luhur, supaya kehidupan berbangsa yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaanya.
                Alinea keempat,
....yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, ....
                Pasal 29 ayat (1)
Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.

Justifikasi Sosiologis – Historis
Menurut penggagas awal (Ir. Soekarno), Pancasila digali dari bumi Indonesia sendiri dan dikristalisasikan dari nilai – nilai yang berkembang dalam kehidupan rakyat Indonesia yang beraneka ragam. Nilai – nilai tersebut dapat diamati pada kelompok masyarakat yang tersebar di seluruh Indonesia yang dalam implementasinya sangat disesuaikan dengan kultur masyarakat yang bersangkutan. Dengan demikian, tampak jelas bahwa sesunggunya Republik Indonesia. Beberapa contoh nilai – nilai Pancasila yang telah berkembang di dalam kehidupan masyarakat antara lain:

No.
Asal daerah
Nilai-nilai/Ungkapan yang berkembang
keterangan
1
jawa

  1.     Tepo seliro (tenggang rasa),
  2.     Sepi ing pamrihrame ing gawe (mau bekerja keras tanpa pamrih),
  3.     Gotong royong (berat ringan ditanggung bersama)
Adanya konsep humanitas yang sudah menjiwai bangsa Indonesia.
2
minangkabau

  •    Bulat air oleh pembulu, bulat kata oleh mufakat.
  •   Adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah.
  •    Penghulu beraja ke mufakat, mufakat beraja pada kebenaran.

  1.     Konsep sovereinitas (kedaulatan)
  2.     Konsep religionitas
  3.     Konsep humanitas
3
minahasa
  1. Pangilikenta waja si empung si Rumer reindeng rojor (Sekalian kita maklum bahwa yang memberikan rahmat, yakni tuhan yang maha esa). 
  2. Tia kaliuran si masena impalampangan (jangan lupa kepada “Dia” yang me,berikan terang).
 Konsep religiositas.
 Konsep religiositas.
4
Batak (toba)

Sai masia minaminaan songon lampak ni pisang, masitungkol tungkolan songon suhat dirobean. (Biarlah kita bersatu seperti batang pisang dan mengukung seperti pohon talas di kebun)
Konsep persatuan
5
Maluku
Kaulete mulowang lalang walidase nausavo sotoneisa etolomania kukuramese upasasi netane kwelenetane ainetane (mari kita bersatu baik di laut maupun di darat untuk menetang kezaliman)
Konsep humanitas dan persatuan
6
Bolaang Mongondow
Na’ buah pinayang (tetap bersatu dan rukun)
Konsep nasionalitas / persatuan

Berdasarkan uraian di atas, jelaslah bangsa Indonesia tidak perlu lagi meragukan kebenaran Pancasila baik secara dasar negara, ideologi nasional, maupun sebagai pandangan hidup bangsa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hal ini terbukti setelah kita melakukan analisis dari sudut justifikasi yuridis, filsafati – teoritis, dan sosiologis – historis. Dengan demikian, semakin jelas bahwa Pancasila merupakan kesepakatan bangsa, suatu perjanjian luhur yang memiliki legalitas, kebenaran, dan merupakan living reality yang selama itu telah ditetapkan dalam kehidupan sehari – hari.
Berdasarkan sudut pandang justifikasi filsafati – teoritis ini, bangsa Indonesia yang memiliki beraneka ragam suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) mampu hidup berdampingan secara damai, rukun, dan sejahtera dalam semboyan Bhinneka Tunggal Ika dan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh sebab itu, bangsa Indonesia dikenal sebagai bangsa yang memiliki kepribadian yang khas (unik) seperti ramah tamah, religius, suka membantu sesama (solidaritas), dan mengutamakan musyawarah mufakat.

Sumber: Buku Pendidikan Kewarganegaraan. Budiyanto. Penerbit erlangga

1 komentar:

  1. Thank you very welly jelly strobery much! sangat bermanfaat :D :D

    BalasHapus