Rabu, 14 Maret 2012

ASURANSI

Menurut Mehr dan Commak, asuransi adalah alat sosial untuk mengurangi risiko dan menggabungkan sejumlah unit-unit yang terbuka terhadap risiko sehingga kerugian-kerugian individu mereka secara kolektif dapat diramalkan dan kerugian itu akan ditanggung bersama.

Menurut Willet, asuransi adalah alat sosial untuk pemupukan dana dalam mengatasi kerugian modal yang tidak tentu dan dilaksanakan melalui pemindahan risiko dari banyak individu kepada seorang atau kelompok orang.

Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, asuransi adalah perjanjian antara seorang penaggung yang mengikat diri kapada seorang tertanggung dengan menerima diri kepada seorang tertanggung dengan menerimasuatu premi dan memberi pergantian senilai yang diasuransikan kepada tertanggung karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan akibat peristiwa  yang tidak  tertentu. Penggantian kerugian akan dilakukan jika kerugian itu benar-benar terjadi dan bukan karena disengaja.

Berdasarkan definisi-definisi asuransi di atas, dapat disimpulkan yaitu Perusahaan asuransi menghimpun dana melalui penarikan premi dengan menjanjikan akan memberi sejumlah uang sebagai ganti rugi kepada pihak yang membayar premi apabila terjadi suatu peristiwa yang merugikan pembayaran premi tersebut.

Asuransi melibatkan unsur-unsur berikut
  1. Pihak tertanggung, yaitu pihak yang mengansuransikan dan berkewajiban membayar premi asuransi.
  2. Pihak penanggung, yaitu pihak yang menerima premi asuransi yang akan menanggung atau memberi ganti rugi jika terjadi risiko
Syarat-syarat risiko yang dapat diasuransikan adalah
  1. Kerugian cukup besar, tetapi kemungkinan terjadinya kecil sehingga asuranssi terhadapnya dapat dilakukan secara ekonomis.
  2. Kemungkinan kerugian dapat diperhitungkan.
  3. Terjadi sejumlah besar unit yang terbuka terhadap risiko yang sama.
  4. Kerugian yang terjadi bersifat kebetulan.
  5. Kerugian tertentu.
Sebenarnya, lembaga asuransi mempunyai peranan ganda, yaitu sebagai lembaga pelimpahan risiko dan sebagai lembaga penyerap dana dari  masyarakat. Contoh perusahaan asuransi adalah Asuransi Jiwasraya, Asuransi Bumi Putera, Asuransi Sosial Tenaga Kerja, Asuransi Kesehatan Indonesia (ASKES), dan Asuransi Kaerugian Jasa Raharja.

Sumber: Ekonomi. Suyanto. Nurhadi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar