Minggu, 11 Maret 2012

GANGGUAN OBSESIF-KOMPULSIF

Pedoman diagnostik
  1. untuk menegakkan diagnosis pasti, gejala-gejala obsesif atau tindakan kompulsif, atau kedua-duanya, harus ada hampir setiap hari selama sedikitnya dua minggu berturut-turut.
  2. Hal tersebut merupakan sumber penderitaan (distress) atau menganggap aktivitas penderita.
  3. Gejala-gejala obsesif harus mencakup hal-hal berikut:

  • harus disadari sebagai pikiran atau impuls dari sendiri.
  • Sedikitnya ada satu pikiran atau tindakan yang tidak berhasil dilawan, meskipun ada lainnya yang tidak lagi dilawan oleh penderita.

  • Pikiran untuk melakukan tindakan tersebut diatas bukan merupakan hal yang memberi kepuasan atau kesenangan (sekedar perasaan lega dari ketegangan atau anxietas, tidak dianggap sebagai kesenangan seperti dimaksud di atas).

  • Gagasan, bayangan pikiran, atau impuls tersebut harus merupakan pengulangan yang tidak menyenangkan (unpleasantly repetitive).

  1. Ada kaitan erat antara gejala obsesif, terutama pikiran obsesif, dengan depresi. Penderita gangguan obsesif-kompulsif seringkali juga menunjukkan gelaja depresif, dan sebaliknya penderita gangguan depresi, dan sebaliknya penderita gangguan depresi berulang (F33) dapat menunjukkan pikiran-pikiran obsesif selama episode depresif-nya. Dalam berbagai situasi dari kedua hal tersebut, meningkat atau menurunnya gejala depresif umumnya dibarengi secara paralel dengan perubahan gejala obsesif. Bila terjadi episode akut dari gangguan tersebut, maka diagnosis diutamakan dari gejala-gejala yang timbul lebih dahulu. Diagnosis gangguan obsesif-kompulsif ditegakkan hanya bila tidak ada gangguan depresi pada saat gejala obsesif kompulsif tersebut timbul. Bila dari keduanya tidak ada yang meninjol, maka lebih baik menganggap depresi sebagai diagnosis yang primer. Pada gangguan menahun, maka prioritas diberikan pada gejala yang paling bertahan saat gejala yang lain menghilang.
  2. Gejala obsesif “sekunder” yang terjadi pada gangguan skizofrania, sindrom Tourette, atau gangguan mental organik, harus dianggap sebagai bagian dari kondisi tersebut.

Diagnosis Gangguan jiwa, rujukan ringkas dari PPDGJ-III. Editor: Dr. Rusdi Maslim.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar