Tingkat uang yang beredar harus selalu terkontrol agar selalu terjaga stabilitas harga dan pertumbuhan ekonomi. Untuk mengotrol jumlah uang yang beredar, pemerintah dapat mengambil kebijakan-kebijakan moneter (monetary policy). Pemerintah melalui Bank Indonesia (Bank Sentral) dapat mempengaruhi peredaran uang melalui berbagai kebijakan-kebijakan berikut.
Operasi Pasar Terbuka (open market operation)
apabila jumlah uang yang beredar terlampau banyak, Bank Sentral akan mengurangi jumlah uang yang beredar melalui penjualan suarat-surat berharga. Sebaliknya, apabila jumlah uang terlampau sedikit, maka pemerintah menambah jumlah uang yang beredar dengan cara membeli surat-surat berharga di masyarakat. Operasi pasar terbuka (open market operation) merupakan kegiatan pembeli dan penjual surat-surat berharga yang dilakukan oleh Bank Sentral untuk mempengaruhi jumlah uang yang beredar.
Politik Diskonto
apabila pemerintah ingin menambah jumlah yang beredar maka, Bank Sentral menurunkan tingkat bunga. Sebaliknya, apabila pemerintah ingin mengurangi jumlah uang yang beredar, maka Bank Sentral menaikkan tingkat bunga.
Kebijakan Cadangan Wajib (cash reserve ratio)
kebijakan cadangan wajib adalah suatu kebijakan Bank Sentral yang mengharuskan bank-bank umum untuk memelihara cadangan wajib. Besarnya cadangan wajib tersebut, misalnya minimum 20 % dari total kewajibannya. Apabila pemerintah menurunkan cash reserve ratio, maka dengan uang tunai yang sama bank umum dapat menciptakan kredit dengan jumlah yang lebih besar. Akibatnya, jumlah uang yang beredar di masyarakat naik. Sebaliknya, jika pemerintah mengehendaki berkurangnya jumlah uang yang beredar, maka cash reserve ratio dinaikkan. Kebijakan ini juga sering disebut kebijakan uang ketat (tight money policy).
Kebijakan Cadangan Wajib (cash reserve ratio)
Kebijakan cadangan wajib (cash reserve ratio) merupakan perbandingan antara uang kas (uang tnai ditambah dengan tagihan di Bank Sentral) dan kewajiban-kewajiban bank.
Kebijakan cadangan wajib (cash reserve ratio) merupakan perbandingan antara uang kas (uang tnai ditambah dengan tagihan di Bank Sentral) dan kewajiban-kewajiban bank.
Pengawasan Kredit dengan Selektif (selective credit control)
salah satu bentuk pengawasan kredit secara selektif (selective credit control) adalah dengan menggunakan moral (moral persuasion). Dengan cara ini, Bank Sentral secara informal turut mempengaruhi kebijakan bank-bank umum, khusunya dibidang perkreditan. Kebijakan nomor a, b, dan c disebut pengawasan kredit secara kuantitatif (quantitative credit control), sedangkan cara disebut pengawasan kredit secara kualitatif (qualitative credit control).
Sumber: Buku Ekonomi. Suyanto Nurhadi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar