Sabtu, 17 Maret 2012

SUMBER DATA KEPENDUDUKAN

Berdasarkan tipenya, sumber data kependudukan dibagi menjadi dua, yaitu sumber data primer dan sumber data sekunder.

Sumber Data Primer
Sumber data primer ialah segala catatan asli atau data yang diperoleh dari responden secara langsung. Contohnya, tabel-tabel penduduk yang diterbitkan Badan Pusat Statistik.

Sumber Data Sekunder
Sumber data sekunder ialah data yang telah diolah dan disajikan baik dalam buku teks, laporan penelitian, maupun karya tulis terbitan-terbitan periodik atau buku tahunan.

Sumber data kependudukan yang pokok dibagi menjadi tiga, yaitu sensus penduduk, registrasi penduduk, dan survei penduduk.

Sensus Penduduk
Sensus penduduk menurut PBB adalah keseluruhan proses mengumpulkan, menghimpun, menyusun, dan menerbitkan data demografi serta ekonomi dan sosial yang menyangkut semua orang pada waktu tertentu. Karakteristik tertentu yang harus dipenuhi dalam melakukan sensus penduduk adalah semua orang, waktu tertentu, dan wilayah tertentu. Cara pencacahannya dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu sensus De jure dan sensus De facto.
  1. Sensus De jure ialah pencacahan penduduk yang hanya dikenakan kepada penduduk yang benar-benar bertempat tinggal diwlayah sensus  tersebut.
  2. Sensus De facto ialah pencacahan penduduk yang dikenakan kepada setiap orang-orang yang pada saat pencacahan berada di wilayah sensus.

Registrasi Penduduk
Registrasi penduduk merupakan sistem kegiatan yang dilakukan oleh petugas pemerintah setempat yang meliputi pencacatan kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, perubahan tempat tinggal, dan perubahan pekerjaan. Tujuan registrasi adalah sebagai suatu cacatan resmi dari peristiwa tertentu dan sumber yang berharga dalam penyusunan proses perencanaan masyarakat.

Sistem registrasi penduduk di Indonesia telah dilakukan sejak abad ke-19 . Pada tahun 1815, Raffles melakukan pendaftaran penduduknya dalam rangka penetapan sistem pajak tanah. Para kepala desa diwajibkan mencatat semua orang ciri-ciri kendudukan lainnya. Pada awal tahun 1850, pemerintah Belanda mulai memberikan angka-angka jumlah penduduk menurut keresidenannya di Jawa dan di Madura serta beberapa pulau di luar Jawa. Setelah Indonesia merdeka, sistem regitrasi penduduk diteruskan pelaksanaannya. Peristiwa kelahiran dicacatkan oleh Departemen Agama, kematian dicacat oleh Departemen Kesehatan, dan migrasi penduduk dicacat oleh Departemen Kehakiman. Badan Pusat Statistik menghimpun data tersebut dan menerbitkannya dalam seri registrasi penduduk. Semua data tersebut di tingkat bawah dicacat oleh kantor desa.

Registrasi penduduk diindonesia masih mempunyai kelemahan-kelemahan seperti tidak lengkap datanya dan rendah reliabilitasnya. Hal ini disebabkan oleh kurangnya pengetahuan penduduk tentang manfaat registrasi penduduk. Diharapkan setelah dikeluarkannya UU Kependudukan, pelaksanaan registrasi penduduk dapat diselenggarakan sebaik-baiknya.

Survei Penduduknya
Hasil sensus dan registrasi penduduk mempunyai keterbatasan karena hanya menyediakan data statistik kependudukan dan kurang memberikan informasi tentang sifat dan perilaku penduduk tersebut. Untuk mengatasi keterbatasan tersebut, perlu dilaksanakan survei penduduk yang sifatnya lebih luas dan mendalam. Pada umumnya, survei penduduk dilakukan dengan sistem sampel atau dalam bentuk studi kasus. Contohnya, survei fertilitas dan moralitas indonesia tahun 1973 yang dilakukan di Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia dan beberapa penelitian demografi yang mendalam oleh Lembaga Kependudukan UGM. Badan Pusat Statistik melaksanakan berbagai survei, seperti Survei Ekonomi Nasional, Survei Angkatan Kerja, dan Survei Antarsensus, Survei penduduk dapat dikelompokkan dalam tiga tipe, yaitu survei bertahap tunggal, ganda, dan kombinasi.
  1. Survei terhadap tunggal ialah informasi yang diperoleh dengan cara mengajukan pertanyaan mengenai kejadian penduduknya yang dialami seseorang pada masa lampau dalam periode tertentu.
  2. Survei Bertahap ganda dilakukan melalui kunjungan berulang ke rumah-rumah tangga dengan berbagai kejadian kependudukan dalam interval waktu antarkunjungan dicacat, seperti kelahiran, kematian, dan migrasi.
  3. Survei bertipe kombinasi merupakan gabungan antara survei terhadap tunggal dan bertahap ganda. Data yang dikumpulkan dapat digunakan untuk menilai kelengkapan dan dapat informasi kependudukan yang dikumpulkan oleh sistem registrasi.

Sumber :Buku Mengkaji Ilmu Geografi 2. Sugiyanto. Danang Endarto.

17 komentar:

  1. good,...:p
    i like it(h)

    BalasHapus
  2. ehm...mau tanya nih apa keuntungan dan kelemahan sensus de jure dan sensus de facto....... :))
    please ini tugas.... :-)

    BalasHapus
  3. keuntungan de jure: tidak ada huruf a nya
    de facto : tidak ada huruf u nya

    BalasHapus