Sesuai
dengan peraturan, hak pegawai antara lain menerima gaji, cuti,
kenaikan pangkat, perawatan kesehatan, tunjangan, dan pensiun.
Pensiun merupakan jaminan di hari tua dan hal ini diatur dalam
Undang-Undang No. 8 Tahun 1974.
Dana
pensiun dihimpun oleh PT. Tabungan Asuransi Pensiun (PT Taspen).
Tujuan utama PT. Taspen adalah untuk menambah dan meningkatkan
kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil dan pegawai yang ditentukan dalam
perundang-undangan beserta keluarganya melalui asuransi sosial.
Penjelasan tentang Pt. Taspen dan kepengurusannya terdapat dalam PP
No. Tahun 1963.
Dana
pensiun diperoleh melalui pemotongan gaji pegawai setiap bulan selama
seseorang masih aktif bekerja, kemudian dibayarkan oleh negara
melalui APBN kepada Pegawai Negeri. Oleh karena itu, pemerintah
selalu menghimbau kepada perusahaan-perusahaan untuk mendirikan
lebaga sejenis. Ketentuan itu tentang dalam Undang-Undang No. 11
Tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 1992 tentang Dana
Pensiun Pemberi Kerja.
Sumber:
Buku Ekonomi. Suyanto. Nurhadi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar