Rabu, 18 April 2012

DANA PENSIUN


Sesuai dengan peraturan, hak pegawai antara lain menerima gaji, cuti, kenaikan pangkat, perawatan kesehatan, tunjangan, dan pensiun. Pensiun merupakan jaminan di hari tua dan hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1974.

Dana pensiun dihimpun oleh PT. Tabungan Asuransi Pensiun (PT Taspen). Tujuan utama PT. Taspen adalah untuk menambah dan meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil dan pegawai yang ditentukan dalam perundang-undangan beserta keluarganya melalui asuransi sosial. Penjelasan tentang Pt. Taspen dan kepengurusannya terdapat dalam PP No. Tahun 1963.

Dana pensiun diperoleh melalui pemotongan gaji pegawai setiap bulan selama seseorang masih aktif bekerja, kemudian dibayarkan oleh negara melalui APBN kepada Pegawai Negeri. Oleh karena itu, pemerintah selalu menghimbau kepada perusahaan-perusahaan untuk mendirikan lebaga sejenis. Ketentuan itu tentang dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja.

Sumber: Buku Ekonomi. Suyanto. Nurhadi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar