KUMPULAN MATERI - Bangsa
Indonesia berkeyakinan bahwa Pancasila yang kini menjadi dasar dan
falsafah negara, pandangan hidup, dan jiwa bangsa merupakan produk
kebudayaan bangsa Indonesia yang telah menjadi sistem nilai Indonesia
yang telah menjadi sistem nilai selama berabad-abad lamanya.
Pancasila bukanlah sublimasi atau penarikan keatas (hogere
optrekking) dari Declaration
of Independence (Amerika
Serikat), Manifesto Komunis, atau paham lain yang ada di dunia.
Pancasila tidak bersumber dari berbagai paham tersebut, meskipun
diakui bahwa terbentuknya dasar negara Pancasila memang menghadapi
bermacam-macam pengaruh ideologi pada masa itu.
Selanjutnya
istilah “sila” sendiri dapat diartikan sebagai aturan yang
melatarbelakangi perilaku seseorang atau bangsa, kelakuan atau
perbuatan menurut adab (sopan-santun), dasar; adab; akhlak; dan
moral. Pancasila dusulkan oleh Ir.
Soekarno sebagai dasar
negara pada sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (BPUPKI) pada tanggal 1 Juni 1945.
Istilah
“Pancasila” pertama kali dapat ditemukan dalam buku Sutasoma
karangan Mpu Tantular
yang ditulis pada zamn Majapahit (abad ke-14). Dalam istilah tersebut
Pancasila diartikan sebagai lima perintah kesusilaan (Pancasila
Krama), yang berisi lima
larangan sebagai berikut:
- Melakukan kekerasan.
- Mencuri.
- Berjiwa dengki.
- Berbohong.
- Mabuk akibat minuman keras.
Sejak saat itu pula Pancasila digunakan sebagai nama dari dasar falsafah negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia, meskipun untuk itu terdapat beberapa tata urut dan rumusan yang berbeda. Sejarah rumusan Pancasila itu tidak dapat kita pisahkan dengan sejarah perjuangan bangsa Indonesia dan tidak dapat pula dipisahkan dari sejarah perumusan Undang-Undang Dasar 1945.
Sumber: Pendidikan Kewarganegaraan. Budiyanto. Penerbit erlangga dan
Bahan Penataan P4 UUD 1945, GBHN BP-7 Pusat 1996.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar