Sabtu, 14 April 2012

UNDANG-UNDANG TENTANG PEMALSUAN METERAI DAN MEREK

BAB XI
PEMALSUAN METERAI DAN MEREK
Pasal 253
Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
  1. Barangsiapa meniru atau memalsu meterai yang dikelaurkan oleh Pemerintah Indonesia, atau jika diperlukan tanda tangan untuk sahnya meterai itu, barangsiapa meniru atau memalsu tanda tangan, dengan maksud untuk memakai atau meterai yang asli dan tidak dipalsu atau yang sah.
  2. Barangsiapa dengan maksud yang sama, membikin meterai tersebut dengan menggunakan cap yang asli secara melawan hukum.
Pasal 254
Diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun:
  1. Barangsiapa membubuhibarang-barang emas atau perak dengan merek. Negara yang dipalsukan, atau dengan tanda keahlian menurut undang-undang yang dipalsukan atau memalsu merek atau tanda yang asli dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai seolah-olah merek atau tanda itu asli dan tidak dipalsu.
  2. Barangsiapa dengan maksud yang sama membubuhi barang-barang tersebut dengan merek atau tanda, dengan menggunakan cap yang asli secara melawan hukum.
  3. Barangsiapa memberi, menambah atau memindah merek Negara yang asli atau tanda keahlian menurut undang-undang yang asli pada barang emas atau perak yang lain dari pada yang semula dibubuhi merek atau tanda itu, dengan maksud barang itu seolah-olah merek atau tanda dari semula sudah dibubuhkan pada barang itu.
Pasal 255
Diacam dengan pidana penjara paling lama empat tahun:
  1. Barangsiapa membubuhi barang yang wajib di tera atau yang atas permintaan yang berkepentingan diizinkan untuk ditera atau ditera lagi dengan tanda tera Indonesia yang palsu, atau barangsiapa memalsu tanda tera yang asli, dengan maksud untuk memakau atau menyuruh orang lain memakai barang itu seolah-olah tanda teranya asli dan tidak dipalsu;
  2. Barangsiapa dengan maksud yang sama membubuhi merek pada barang tersebut denga menggunakan cap yang asli secara melawan hukum.
  3. Barangsiapa memberi, menambah atau memindahkan tera Indonesia yang asli kepada barang yang lain daripada yang semula dibubuhi tanda itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai barang itu seolah-olah tanda tersebut dan semula diadakan pada barang itu.
Pasal 256
Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga tahun:
  1. Barangsiapa membubuhi merek lain daripada yang tersebut dalam Pasal 254 dan 255, yang menurut ketentuan undang-undang harus atau boleh dibubuhi pada bungkus tersebut, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai barang itu seolah-olah mereknya asli dan tidak dipalsu.
  2. Barangsiapa yang dengan maksud yang sama membubuhi merek pada barang atau bungkusnya dengan memakai cap yang asli secara melawan hukum.
  3. Barangsiapa memakai merek yang asli untuk barang atau bungkusnya, padahal merek itu bukan untuk barang atau bungkusnya itu, dengan maksud untuk memakai barang itu seolah-olah menyuruh orang lain memakai barang itu seolah-olah merek tersebut ditentukan untuk barang itu.












 
Pasal 257
Barangsiapa dengan sengaja memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual, atau memasukkanu ke Indonesia, meterai, tanda atau merek yang tidak asli, dipalsu atau dibikin secara melawan hukum, ataupun benda-benda di mana merek itu dibubuhkan secara melawan hukum seolah-olah meterai, tanda atau merek itu asli, tidak dipalsu dan tidak dibikin secara melawan hukum pada benda-benda itu, diancam dengan pidana penjara sama dengan yang ditentukan dalam Pasal 253-256, menurut perbedaan yang ditentukan dalam pasal-pasal itu.
Pasal 258
  1. Barangsiapa memalsu ukuran atau takaran, anak timbangan atau timbangan sesudah dibubuhi tanda tera, degan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai barang itu seolah-olah asli dan tidak dipalsu, diancam denga pidana penjara paling lama tiga tahun.
  2. Diancam dengan pidana yang sama barangsiapa dengan sengaja memakai ukuran atau takaran, anak timbanga atau timbangan yang dipalsu, seolah-olah barang itu asli dan tidak dipalsu.
Pasal 259
  1. Barangsiapa yang menghilangkan barang apkir pada barang yang dirinya ditera dengan maksud hendak memakai atau memakai orang lain memakai barang itu seolah-olah tidak diapkir, diancam dengan pidana penjada paling lama satu tahun sampai empat tahun.
  2. Diancam dengan pidana yang sama berangsiapa dengan sengaja memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan atau mempunyai penyediaan untuk dijual suatu benda yang dihilangkan tanda apkirnya seolah-olah benda itu tidak diapkir.
Pasal 260
  1. Diancam pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak empat ribu limar ratus rupiah:
  • Barangsiapa pada meterai Pemerintah Indonesia yang telah dipakai, menghilangkan cap yang gunanya untuk tidak memungkinkan dipakainya lagi, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai seolah-olah meterai itu belum dipakai.
  • Barangsiapa para meterai Pemerintah Indonesia yang telah dipakai, dengan maksud yang sama menghilangkan tanda tangan, ciri atau tanda saat dipakainya, yang menurut di atas atau pada meterai-meterai tersebut.
  1. Diancam dengan pidana yang sama barangsiapa dengan sengaja memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan ke Indonesia meterai yang capnya, tanda tangannya, ciri atau tanda saat dipakainya yang dihilangkan, seolah-olah meterai belum dipakai.
Pasal 260 bis
  1. Ketemuan dalam Pasal 253, 256, 257, dan 260 berlaku juga menurut perbedaan yang ditentukan dalam pasal-pasal itu, jika perbuatan yang diterangkan di situ dilakukan terhadap meterai atau merek yang dipakai oleh jawaban Pos Indonesia atau suatu negara asing.
  2. Jika kejahatan dilakukan terhadap meterai atau merek yang dipakai oleh jawatan pos negara asing maksimun pidana pokok yang ditentukan bagi kejahatan itu dikurangi sepertiga.
Pasal 261
  1. Barangsiapa menyimpan bahan atau benda yang diketahuinya diperuntukkan untuk melakukan salah satu kejahatan yang diterapkan dalam Pasal 253 atau dalam Pasal 260 bis, beruhubungan dengan pasal 253, diancam dengan pidana denda paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyaj empat ribu lima ratus rupiah.
  2. Bahan-bahan dan barang-barang itu dirampas.
Pasal 262
Dalam hal penundaan berdasarkan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam Pasal 253-260 bis, maka hak-hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 No. 1-4 dapat dicabut.


Sumber: Buku KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) & KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acana Pidana). Penerbit Citra Umba Ra. Bandung.

4 komentar: