Jumat, 13 April 2012

UNDANG-UNDANG TENTANG KEJAHATAN TERHADAP ASAL-USUL DAN PERWAKILAN

BAB XIII
Kejahatan Terhadap Asal-Usul dan Perwakilan
Pasal 277
  1. Barangsiapa dengan salah satu perbuBuku KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) & KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acana Pidana). Penerbit Citra Umba Ra. Bandung.atan sengaja menggelapkan asal-usul orang, diancam karena penggelapan asal-usul, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
  2. Pencabutan hak berdasarkan Pasal 35 No. 1-4 dapat dinyatakan.
Pasal 278
Barangsiapa mengakui seorang anak sebagai anaknya menurut peraturan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, padahal diketahuinya bahwa di abukan ayah dari anak tersebut, diancam karena melakukan pengakuan anak palsu dengan pidana penjara paling lama tiga tahun.




Pasal 279
  1. Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun:
  • barangsiapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu.
  • Barangsiapa mengadukan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu.
  1. Jika yang melakukan perbuatan berdasarkan ayat 1 butir 1 menyatakan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada pidana paling lama tujuh tahun.
  2. Pencabutan hak berdasarkan Pasal 35 No. 1-5 dapat dinyatakan.
Pasal 280

Barangsiapa mengadakan perkawinan, padahalsengaja tidak memberitahu kepada pihak lain bahwa ada penghalang yang sah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun, apabila kemudian berdasarkan penghalang tersebut perkawinan lalu dinyatakan tidak sah.





Sumber: Buku KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) & KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acana Pidana). Penerbit Citra Umba Ra. Bandung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar