POLA SPASIAL DESA - Kumpulan Materi
Breaking News
Loading...
Kamis, 12 Januari 2012

POLA SPASIAL DESA

11.18

1.       Pegertian desa
  1. Menurut undang-undang nomor 5 tahun 1979, pasal 1, desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung dibawah camat, dan berhak menyelenggarakan rumah tangga sendiri, dalam ikatan negara kesatuan republik indonesia.
  2. Menurut Sutardjo kartohadikusumo, desa adalah suatu kesatuan hukum dimana bertempat tinggal suatu masyarakat yang berkuasa mengadakan pemerintahan sendiri.
  3. Menurut Ogburn dan M.F Nimkoff, desa adalah keseluruhan organisasi kehidupan sosial di dalam daeraqh terbatas.
  4. Menurut S.D Misra, desa bukan hanya kumpulan tempat tinggal, tetapi juga kumpulan daerah pertanian dengan batas-batas tertentu yang luasnya antara 50-1000 are.
  5. Menurut tinjauan geografi yang dikemukakan oleh R.binarto, desa merupakan suatu hasil perwujudan geografis yang ditimbulkan oleh unsur-unsur fisiologis, sosial,ekonomi, politik, dan kultural yang terdapat disuatu daerah serta memiliki hubungan dan pengaruh timbal balik dengan daerah lain.
2.       Unsur-unsur desa terdiri dari:
1)      Living unit atau kesatuan hidup, yang teridiri dari:
  1. Daerah. Daerah arti tanah-tanah yang produktif dan yang tidak, beserta penggunaannya, termasuk juga unsur lokasi, luas dan batas yang merupakan lingkungan geografis setempat.
  2. Penduduk, adalah hal meliputi jumlah, pertambahan, kapadatan, persebaran, dan mata pencaharian penduduk desa setempat.
  3. Tata kehidupan,dalam hal ini pola tata pergaulan dan ikatan-ikatan pergaulan dan ikatan-ikatan pergaulan earaga desa. Jadi, menyangkut seluk-beluk kehidupan masyarakat desa (rural society).
2)      Usaha manusia dan tata geografi.
Suatu desa dapat berarti bagi penduduknya apabila ada usaha untuk memanfaatkan desanya.
3)      Letak desa
  1. Desa yang terletak pada perbatasan kota mempunyai kemungkinan berkembang yang lebih banyak dari pada desa-desa di pedalaman.
  2. Letak desa juga menetukan tingkat isolasi desa terhadap derah-daerah lainnya.
  3. Desa yang terletak jauh dari perbatasan kota mempunyai lahan pertanian lebih luas. Ini disebabkan karena penggunaan lahannya dititik baratkan pada pada usaha cocok tanam daripada untuk pemukiman dan gedung-gedung.
3.       Ciri-ciri Desa:
  1. Terletak jauh pusat keramaian.
  2. Lahan banyak digunakan untuk usaha pertanian
  3. Mata pencaharian penduduk relatif homogen.
  4. Penduduk relatif jarang.
  5. Pola kehidupan sangat sederhana.
  6. Ilmu pengetahuan dan teknologi belum berkembang.
  7. Jaringan jalan dan sarana transportasi masih langka.
4.       Potensi desa
Potensi desa adalah segenap suber daya alam dan sumber daya manusia yang dimiliki desa sebagai modal dasar yang perlu dikelola dan dikembangkan bagi kelangsungan dan perkembangan desa. Potensi desa terdiri dari:
a)      Potensi fisik desa,terdiri dari:
  1. Tanah merupakan sumber daya alam, termasuk bahan tambang dan minerasi, sumber tanaman yang merupakan sumber mata pencarian dan penghidupan.
  2. Air, dalam arti sumber  air, keadaan atau kualitas air dan tata airnya untuk kepentingan irigasi pertanian dan untuk keperluan sehari-hari.
  3. Iklim, yang merupakan peranan penting bagi desa agraris.
  4. Ternak, dalam arti fungsi ternak sebagai sumber tenaga, sumber bahan makan dan sumber keuangan.
  5. Manusia, dalam arti tenaga kerja sebagai pengelola lahan dan produsen.
b)      Potensi nonfisik/sosial desa.
  1. Gotong royong, masyarakat desa yang hidup berdasarkan gotong royong merupakan suatu kekuatan berproduksi dan kekuatan membangun atas dasar kerjasama dan saling pengertian.
  2. Lembaga-lembaga sosial, pendidikan, oraganisasi sosial desa, ini dapat memberikan bantuan sosial serta bimbingan dalam arti positif.
  3. Aparatur atau pamong desa, menjadi sumber kelancaran dan tertibnya pemerintahan desa.
c)       Klasifikasi desa
Klasifikasi desa adalah penggolongan atau pengelompokan desa berdasarkan kriteria tertentu, antara lain sebagai berikut:
a.  Berdasarkan luas wilayahnya, khususnya desa-desa di pulau jawa dapat dikelompokkan sebagai berikut:
  1. Desa terkecil, luasnya kurang dari 2 km2.
  2. Desa kecil, luasnya 2-4 km2.
  3. Desa sedang, luasnya 4-6 km2.
  4. Desa besar, luasnya 6-8 km2.
  5. Desa terbesar, luasnya 8-10 km2.
b. Berdasarkan kepadatan penduduknya, desa terdiri dari kelompok-kelompok desa berikut ini:
  1. Desa terkecil, kepadatan kurang dari 100 jiwa/km2.
  2. Desa kecil, kepadatannya 100-500 jiwa/km2.
  3. Desa sedang, kepadatannya 1500-3000 jiwa/km2.
  4. Desa besar, kepadatannya 1500-3000 jiwa/km2.
  5. Desa terbesar, kepadatannya 3000-4500 jiwa/km2.
c.   Berdasarkan potensi desa yang dominan dan menjadi sumber penghasilan sebagian besar masyarakatnya, desa dibagi manjadi:
  1. Desa nelayan
  2. Desa persawahan.
  3. Desa perladangan.
  4. Desa perkebunan.
  5. Desa peternakan.
  6. Desa kerajinan/industri kecil.
  7. Desa industri besar.
  8. Desa jasa dan perdagangan.
d. Berdasarkan potensi fisik dan sosialnya, desa dibedakan menjadi sebagai berikut:
  1. Desa terbelakang.
  2. Desa sedang berkembang.
  3. Desa maju.
e.  Berdasarkan kesamaan tingkat perkembangan atau faktor pembangunan desa, desa dibagi menjadi 3 desa, yaitu:
1. Desa swadaya (tradisional), desa ini memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
  • Belum mampu mandiri dalam menyelanggarakan urusan pemerintahan sendiri.
  • Administrasi desa belum dilaksanakan dengan baik.
  • Lembaga-lembaga seperti LKMD belum berfungsi.
  • Tingkat pendidikan dari produktivitas.
  • Pemanfaatan lahan yang tersedia masih terbatas.
2.  Desa swakarsa (transisional), desa ini memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
  • Telah mampu menyelenggarakan urusan rumah tangga sendiri.
  • Pengelolahan administrasi telah dilaksanakan dengan baik.
  • Lembaga-lembaga seperti LKMD sudah berfungsi.
  • Pola berfikir mereka sudah mengalami perubahan karena pengaruh dari luar.
  • Adat istilah mulai longgar pengaruhnya dan tingkat pendidikan masyarakat cukup tinggi.
  • Mata pencaharian beraneka ragam tidak bergantung pada sektor pertanian.
3.      Desa swasembada (berkembang), desa memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
  • Telah mampu menyelenggarakan urusan rumah tangga sendiri dengan baik.
  • Pengelolahan administrasi telah dilaksanakan dengan baik.
  • Lembaga-lembaga seperti LKMD telah berperan maksimal dan mampu menggerakkan masyarakat berswasembada dalam pembangunan desa.
  • Sarana dan prasarana desa lengkap.
  • Pola pikir masyarakat lebih rasional dan tingakat pendidikan tinggi.
  • Mata pencaharian penduduk sebagian besar di bidang jasa dan perdagangan.
d)      Fungsi desa terhadap kota
  1. Sebagai “hinterland” atau daerah, dukung berfungsi suatu daerah pemberi bahan makan pokok seperti padi, jagung, ketela, di samping bahan makan lain seperti kacang, kedelai, buah-buahan, dan makan lain yang berasal dari hewan.
  2. Sebagai”raww material”, yaitu lumbung bahan mentah dan sebagai man power , yaitu lumbung dari hewan.
  3. Dari occupation (segi kegiatan kerja), desa dapat merupakan desa cocok tanam, desa manufaktur/industri, desa nelayan, dan sebagainya.
e)      Struktur ruang desa
Lahan di pedesaan digunakan bagi kehidupan sosial dan ekonomi. Kehidupan sosial antara lain berkeluarga, bersekolah, beribadah, berekreasi , berorahraga, dan sebagainya. Yang dilakukan didalam kampung dan kegiatan ekonomi seperti bertani, berkebun, beternak, menangkap atau memelihara ikan, dan sebagainya, yang dilakukan diluar kampung, namun ada juga yang dilakukan di dalam kampung, seperti perindustrian, perdagangan dan jasa.
Pada intinya penggunaan lahan di desa dibedakan atas dua fungsi yaitu fungsi sosial dan fungsi ekonomi. Fungsi sosial yaitu untuk penampungan, sedangkan fungsi ekonomis.

Struktur keruangan desa mencerminkan tingkat adaptasi atau penyesuaian penduduk setempat terhadap kondisi lingkungan alamnya, seperti keadaan iklim, kesuburan tanah, keadaan topografi, keadaan tata air, dan sumber daya alam lainnya. Pola penggunaan lahan di desa pada umumnya didominasi oleh usaha cocok tanam.
    Desa yang belum berkembang umumnya mempunyai struktur keruangan yang tidak teratur dan belum tampak adanya pembagian fungsi lahan yang kompleks. Struktur keruangan         terbentuk secara alami dan sederhana, sebaiknya desa yang sudah maju atau sudah berkembang, keruangannya sudah teratur dan         direncanakan sebelumnya. Pola pengembangan keruangan disesuaikan dengan pembagian fungsi-fungsi lahan yang semakin kompleks.
       Perkembangan desa tergantung pada sumber daya alam, sumber daya manusia dan letak desa.
1.   Pola persebaran desa.
Sehubungan dengan kondisi geografis yang tidak sama pada setiap pada setiap wilayah desa, maka bentuk pola pemukiman desapun berbeda-beda. Pola persebaran desa yang banyak dijumpai dijumpai di indonesia antara lain sebagai berikut.

pola memanjang (linear)
  • mengikuti jalan
  • mengikuti sungai
  • mengikuti kereta api
  • mengikuti pantai
                             pola desa memusat
pola desa ini pada umumnya terdapat di daerah pegunungan atau daerah tinggi yang berelief kasar. Pemukiman penduduk membantuk kelompok upola desa ini umumnya terdapat di daerah yang mempunyai snit-unit yang kecil dan menyebar.
                             pola desa menyebar
                 pola desa ini umumnya terdapat di daerah yang mempunyai sumber air atau danau. Pola pemukimannya memusat mengelilingi sumber air atau danau tersebut dengan arah perkembangannya menyebar ke segala penjuru.



 Sumber: Buku Mengkaji Ilmu Geografi 2. Sugiyanto. Danang Endarto.

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

 
Toggle Footer