ORGANISASI PERS - Kumpulan Materi
Breaking News
Loading...
Kamis, 16 Februari 2012

ORGANISASI PERS

07.00

Organisasi pers adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers (pasal 1:5). Organisasi-organisasi pers tersebut mempunyai latar belakang sejarah, laur, perjuangan, dan penentuan tata krama profesional berupa kode etik masing-masing. PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) yang lahir di Surakarta, dalam kongkresnya yang berlangsung tanggal 8-9 Februari 1946 dab SPS (Serikat Penerbitan Surat Kabar) yang lahir di Serambi Kapatihan Yohayakarta pada hari Sabtu tanggal 9 Juni 1946, merupakan komponan penting dalam pembinaan pers Indonesia. Ketika itu Indonesiaa sedang berkobar revolusi fisik melawan kolonialisme Belandan yang mencoba menjajah negeri kita.
Dari organisasi ini muncullah komponen sisten pers nasional, yang di dalamnya terdapat Dewan Pers sebagai lembaga tertinggi dalam sistem pembinaan di indonesia dan memegang peranan utama dalam membangun institusi bagi pertumbuhan dan perkembangan pers.
Dewan pers yang independen dibentuk dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan menigkatkan kehidupan pers nasional (UU No. 40/1999 pasal 15 :1). Dan Dewan pers melaksanakan fungsi – fungsi sebagai berikut:

  1. Melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain
  2. Melakukan pengkajian untuk pengembangan pers
  3. Menetapkan dan mengawasi pelaksaan Kode Etik Jurnalistik
  4. Memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers
  5. Mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah
  6. Menfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan
  7. Mendata perusahaan pers

Anggota Dewan Pers terdiri dari:
  1. Wartawan yang dipilih oleh oraganisasi wartawan
  2. Pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh oragnisasi perusahaan pers
  3. Tokoh masyarakat, ahli bidang pers atau komunikasi dan bidang lainnya yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers
  4. Ketua dan wakil ketua Dewan Pers dipilih dari dan oleh anggota
  5. Keanggotaan Dewan Pers sebagaimanan yang dimaksud dalam ayat 3 pasal 15 ditetapkan dengan keputusan presiden
  6. Keanggotaan dewan pers berlaku untuk masa tiga tahun dan sesudah itu hanya dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya.


Sumber: Buku Pendidikan Kewarganegaraan. Budiyanto. Penerbit erlangga.

13 komentar:

Popular Posts

 
Toggle Footer