BATAS WILAYAH PERTUMBUHAN INDONESIA - Kumpulan Materi
Breaking News
Loading...
Selasa, 14 Februari 2012

BATAS WILAYAH PERTUMBUHAN INDONESIA

17.00

Mengingat keadaan geografis Indonesia merupakan negara kepulauan yang terpisahkan oleh selat dan laut, maka dalam pembangunan ekonominya dibuat beberapa wilayah pusat pertumbuhan dengan tujuan sebagai berikut:
  1. Untuk memudahkan koordinasi dan melihat perkembangan daerah itu sendiri.
  2. Untuk lebih memeratakan pembangunan di seluruh daerah indonesia.
Untuk memudahkan koordiansi di tiap wilayah dalam rangka memantau laju pembangunan, wilayah pembangunan ini dibagi dalam 10 wilayah sebagai berikut:
  1. Wilayah Pembangunan (WP) I, meliputi propinsi Aceh dan Sumatra Utara yang berpusat di Medan.
  2. Wilayah Pembangunan II, meliputi Propinsi Sumatra Barat dan Riau, berpusat di Pekanbaru.
  3. Wilayah Pembangunan (WP) III, meliputi Propinsi Jambi, Sumatra Selatan dan Bengkulu, berpusat di Palembang.
  4. Wilayah pembangunan (WP) IV, meliputi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Di Yogyakarta, berpusat di jakarta.
  5. Wilayah Pembangunan (WP) V, meliputi Propinsi Kalimantan Barat dan berpusat di Pontianak.
  6. Wilayah Pembangunan (WP) VI, meliputi Propinsi Jawa Timur dan Bali, berpusat di Surabaya.
  7. Wilayah Pembangunan (WP) VII, meliputi Propinsi Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur, berpusat di Balikpapan dan Samarinda.
  8. Wilayah Pembangunan (WP) VIII, meliputi Propinsi Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara, berpusat di ujung padang.
  9. Wilayah Pembangunan (WP) IX, meliputi Wilayah Sulawesi Utara, berpusat di Manado.
  10. Wilayah Pmenbangunan (WP) X, meliputi Propinsi Maluku dan Irian Jaya berpusat di Sorong.
Kesepuluh wilayah pembangunan tersebut dikelompokkan dalam 4 wilayah pembangunan utama, sebagai berikut:
  1. Wilayah Pembangunan Utama A, meliputi wilayah i dan berpusat II dI Medan.
  2. Wilayah Pembangunan Utama B, meliputi wilayah III,IV, dan V, berpusat di Jakarta.
  3. Wilayah Pembangunan Utama C, meliputi wilayah VI, dan VII berpusat di Surabaya.
  4. Wilayah Pembangunan Utama D, meliputi wilayah VIII, IX, dan X berpusat di Makassar.
Dalam kerangka yang luas diturunkan pad rencana yang lebih sempit. Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) bertujuan mewujudkan rencana pemanfaatan ruang wilayah yang serasi dan optimal sesuai dengan keutuhan dan kemampuan daya dukung lingkungan serta sesuai dengan kebijaksnaan makro.
Untuk penyusunan RTRW dilakukan langkah – langkah tertentu, yaitu sebagai berikut:
  1. Analisis wilayah, yaitu melakukan studi kebijaksanaan nasional tentang wilayah, kependudukan, perekonomian, potensi dan daya duukung lingkungan, struktur tata ruang, penguasa, peruntukan dan penggunaan lahan.
  2. Perumusan masalah sebagai acuan dalam proses penyusun rencana tata ruang wilayah.
  3. Perumusan konsep yang mengacu pada kehendak untuk pemerataan, pertumbuhan dan daya dukung lingkungan. Perumusannya melalui pendekatan konseptual tata strategi pengembangannya.
  4. Perumusan tata ruang melalui langkah – langkah berikut:
  1. Menetapkan kawasan lindung, seperti:
    • Menetapkan kawasan lindung (hutan lindung, penyangga, dan resapan air)
    • Menetapkan kawasan perlindungan setempat (pantai sungai, waduk, mata air).
    • Menetapkan kawasan suaka alam.
    • Menetapkan kawasan rawan bencana alam.
  2. Mengembangkan kawasan budidaya, meliputi kawasan hutan produksi, pertanian, pertambangan, perindustrian, pariwisata dan pemukiman.
  3. Pengembangan sistem kota dan pusat – pusat pertumbuhan yang akan dipilih.
  4. Pengembangan sistem prasarana wilayah, yaitu mengembangkan infrastruktur yang diperlukan.
  5. Pengembangan wilayah prioritas, seperti kawasan tumbuh cepat, prioritas penanganan masalah.
  6. Kebijakan penunjang penataan ruang.
Tugas dan tanggung jawab RTRW implementasi di daerah berdasarkan negeri dan menteri pekerjaan umum (sekarang bernama menteri pemukiman dan prasarana wilayah (kimpraswil). Berdasarkan surat keputusan bersama no. 503/KPTS/1985, tugas dan tanggung jawab bidang administrasi perencanaan kota berada pada departemen dalam negeri, sedangkan tugas dan tanggung jawab bidang tata ruang (teknik planologi) dalam perencanaan kota berada pada Departemen pekerjaan umum.
Pada tingkat nasional tata ruang banyak diwujudkan dalam bentuk strategi nasional tentang tata ruang:
  1. Pada tingkat provinsi rencana strategi tata ruang digambarkan dalam peta skala 1 : 250.000
  2. Pada tingkat kabupaten/kota disusun menggunakan skala peta 1 :  100.000 dan 1 : 50.000. Rencana pada tingkat kabupaten/kota disebut RUTR DT II (Rencana Umum Tata Ruang Daerah Tingkat II).
  3. RUTR DT II dijabarkan lagi dalam RUTRK (Rencana Umum Tata Ruang Kota) di tingkat kota kecamatan dengan menggunakan skala peta 1 : 10.000.
  4. Selanjutnya RUTR dijabarkan lagi menjadi RDTRK (Rencana Detail Tata Ruang Kota) dengan mengganakan skala  1 : 5.000 dan 1 : 2.000 yang berlaku pada suatu kawasan khusus atau bagian wilayah kota.
  5. Terakhir RDTRK dijabarkan lagi menjadi RTRK (Rencana Teknik Ruang Kota) yang ditampilkan dengan skala peta 1 : 2.000 dan 1 : 1.000. RTRK diberlakukan untuk pedoman pengembangan kawasan fungsional tertentu.

Sumber: Buku Mengkaji Ilmu Geografi 2. Sugiyanto. Danang Endarto.

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

 
Toggle Footer