USAHA PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP - Kumpulan Materi
Breaking News
Loading...
Minggu, 26 Februari 2012

USAHA PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP

11.01

Lingkungan tempat manusia hidup secara teoritis adalah seluruh muka bumi. Akan tetapi, tidak semua tempat di atas muka bumi ini mempunyai kondisi lingkungan hidup yang memungkinkan manusia dapat hidup secara wajar.

Hal itu menunjukkan betapa terbatasnya lingkungan dan besarnya risiko rusaknya lingkungan hidup. Keterbatasan lingkungan dapat dilihat dari cadangan sumber daya alam yang ada. Sumber daya alam yang terbatas menjadi tanggung jawab manusia untuk menjaga keseimbangan dan pelestarian lingkungan alam. Agar lingkungan hidup tetap lestari diperlukan suatu upaya atau perhatian khusus dari berbagai pihak yang terkait untuk menciptakan perilaku ikut bertanggung jawab menjaga kelestarian sumber daya lingkunga. Usaha pelestarian lingkungan hidup dapat dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan antara pemerintah dengan semua lapisan masyarakat.

Tujuan pelestarian lingkungan, antara lain menjaga kualitas lingkungan dengan memperhitungkan kebutuhan manusia, baik tentang estetika dan rekreasi maupun tentang produksi serta menjaga kelangsungan hasil dari tumbuhan, hewan, dan bahan yang berguna untuk membangun daur keseimbangan panen dan pembaruan.

Pelestarian berbagai jenis sumber daya alam merupakan bagian dari pelestarian lingkungan. Hal ini dikarenakan sumber daya alam merupakan bagian dari lingkungan sumber daya alam merupakan bagian dari lingkungan. Ketentuan itu diperjelas pula dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1982. Pada undang-undang tersebut, dinyatakan bahwa sumber daya alam adalah unsur lingkungan hidup yang terdiri atas sumber daya manusia, sumber daya alam hayati, sumber daya alam nonhayati, dan sumber daya alam buatan.

Dari peraturan undang-undang tersebut, dapat disimpulkan bahwa pelestarian berbagai sumber daya alam erat kaitannya dengan lingkungan secara umum. Kita sebagai manusia, baik pengguna maupun bagian dari sumber daya manusia dituntut untuk bertanggung jawab terhadap kelestarian sumber daya alam. Pelestarian lingkungan merupakan usaha manusia yang dilakukan untuk melestarikan unsur-unsur lingkungan di sekitarnya, yaitu berupa sumber daya alam hayati dan nonhayati serta sumber daya alam buatan.

Sumber: Buku Mengkaji Ilmu Geografi 2. Sugiyanto. Danang Endarto.

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

 
Toggle Footer