HUKUM PIDANA - Kumpulan Materi
Breaking News
Loading...
Rabu, 21 Maret 2012

HUKUM PIDANA

17.03
Kumpulan Materi - Kata Pidana/Straff(Belanda) /Penal(Perancis) /Punishment(Inggris) berarti seuatu pemberian hukuman atau pemberian penyengsaraan. Pemberian pidana menurut Prof. Sudarto adalah ”Penderitaan yang sengaja dibebankan kepada orang yang melakukan perbuatan yang memenuhi pesyaratan tertentu.

Dalam istilah umum Hukuman pidana untuk segala macam sangsi baik perdata, adminitrative, disiplin dan pidana. Menurut bahasa di Indonesia straf mempunyai makna ganda yang harus dipisahkan yaitu istilah hukuman dan istilah pidana, sedangkan istilah pidana sendiri di Indonesia adalah karakteristik yang membedakan dengan hukum perdata, sedangkan hukuman adalah sangsi atau konsekuensi bagi pelanggar hukum

Alasan pemberian pidana, mengapa seseorang harus dijatuhi pidana jika melakukan tindak pidana, untuk ini kita mengenal ada 3 teori dimana menyebabkan penguasa diperbolehkan menjatuhkan sanksi pidana atau perdata. Tujuan pidana tidak harus dicapai dengan pengenaan pidana, tetapi merupakan upaya represif yang kuat berupa tindakan-tindakan pengamanan. Dalam pengertian pidana dan tindakan ( maatregel) harus bisa dibedakan.

Golongan teori pidana
Ada tiga golongan utama teori untuk membenarkan penjatuhan pidana :
  1. 1. Teori absolute / pembalasan ( vergeldingstheorien ), Seseorang yang melakukan tindak pidana harus di balas yang setimpal agar tidak mengulangi lagi di masa dating. Teori ini disebut juga teori prevensi spesial.
  2. 2. Teori relative / tujuan ( doeltheorien ),Teori menakuti, pemberian pidana dimaksudkan untuk menakut nakuti/ mencegah masyarakat melakukan tindak pidana. Disebut juga teori prevensi general, Teori memperbaiki, pemidanaan dimaksudkan untuk memperbaiki/mendidik si pelaku menjadi orang yang baik di masyarakat.. teori ini hamper sama dengan teori pembalasan.
  3. Teori gabungan ( verenigingsthrorien), Teori gabungan antara pembalasan dan pencegahan beragam pula, ada yang menitik beratkan pada pembalasan, ada pula yang ingin agar unsur pembalasan dan prefensi seimbang : Menitik beratkan pada unsur pembalasan dianut antara lain oleh Pompe, Pompe mengatakan orang tidak boleh menutup mata pada pembalasan. Memang pidana dapat dibedakan dengan saksi-saksi lain tetapi tetap ada cirri-cirinya, tetap tidak dapat dikecilkan artinya bahwa pidana adalah suatu saksi dan dengan demikian terikat dengan tujuan saksi-saksi itu. Dan karena itu hanya akan diterapkan jika menguntungkan pemenuhan kaidah-kaidah dan berguna bagi kepentingan umum. Van Bemmelan pun menganut teori gabungan dengan mengatakan : pidana bertujuan membalas kesalahan dan mengamankan masyarakat, tindakan bermaksud mengamankan dan memelihara tujuan jadi pidana dan tindakan keduanya bertujuan mempersiapkan untuk mengembalikan terpidana kedalam kehidupan masyarakat. ( diterjemahkan dari kutipan Oemar Seno Adji-1980). Grotius mengembangkan teori gabungan yang menitik beratkan keadilan mutlak yang diwujudkan dalam pembalasan, tetapi yang berguna bagi masyarakat. Dasar tiap- tiap pidana ialah penderitaan yang beratnya sesuai dengan beratnya perbuatan yang dilakukan oleh terpidana,Tetapi sampai batas mana beratnya pidana dan beratnya perbuatan yang dilakukan oleh terpidana dapat diukur, ditentukan oleh apa yang berguna bagi masyarakat. Teori yang dikemukikan oleh Grotius dilanjutkan oleh Rossi dan kemudian Zevenbergen yang mengatakan bahwa makna tiap-tiap pidana ialah pembalasan tetapi maksud tiap-tiap pidana ialah melindungi tata hukum. Pidana mengembalikan hormat terhadap hukum dan pemerintah. Teori gabungan yaitu yang menitikberatkan pertahanan tata tertib masyarakat. Teori ini tidak boleh lebih berat daripada yang ditimbulkannya. Dan gunanya juga tidak boleh lebih besar dari pada yang seharusnya. Pidana bersifat pembalasan karena ia hanya dijatuhkan terhadap delik – delik, yaitu perbuatan yang dilakukan secara sukarela. Pembalasan adalah sifat suatu pidana tetapi bukan tujuan. Tujuan pidana adalah melindungi kesejahteraan masyarakat. Dalam rancangan KUHP nasional telah diatur tentang tujuan penjatuhan pidana yaitu :
  1. mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hokum demi pengayoman masyarakat.
  2. mengadakan koreksi terhadap terpidana dan dengan demikian menjadikannya orang yang baik dan berguna.
  3. menyelesaikan konflik yang ditimbulkan olah tindakan pidana memulihkan keseimbangan dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat.
  4. membebaskan rasa bersalah pada terpidana ( pasal 5 ).
  5. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa yang tercantum dalam rancangan KUHP tersebut merupakan penjabaran teori gabungan dalam arti yang luas. Ia meliputi usaha prefensi, koreksi kedamaian dalam masyarkat dan pembebasan rasa bersalah pada terpidana ( mirip dengan expiation ) 

Sejarah hukum Pidana Indonesia
Semula peraturan hukum pidana di Indonesia terjadi dualisme hukum yaitu :
  1. Untuk orang belanda dan eropa yang berdasarkan asas konkordansi hanya belaku hukum pidana yang termuat dalam KUHP yang sama dengan KUHP yang berlaku di Belanda.
  2. Untuk orang-orang Indonesia dan Timur Asing berlaku KUHP yang termuat dalam Stbl.1872 No. 85.
Pada tahun 1915 diberlakukan KUHP Baru bagi semua penduduk Indonesia yang mulai efektif tahun 1918. dengan demikian berakhirlah dualisme hukum pidana di Indonesia dan mulai terwujudnya unifikasi. Sejak kita merdeka sampai sekarang belum ada suatu KUHP yang berhasil dibuat sebagai pengganti KUHP 1915. Jadi yang berlaku masih tetap KUHP masa penjajahan Belanda dahulu melalui pasal-pasal peralihan antara lain Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 dan UU no 1 th 1946. UU no 73 tahun 1958 menyatakan UU no 1 Th 1946 berlaku untuk seluruh wilayah NKRI.

Ruang Lingkup Hukum Pidana.
Ruang lingkup hukum pidana membahas tentang apa yang disebut sebagai tindak pidana/perbuatan pidana/delik pidana/peristiwa pidana. Dari sisi perumusan yang ada di dalam KUHP maka peristiwa pidana dapat dibedakan dalam beberapa jenis. Namun yang paling banyak dikenal ada 2 yaitu :
  1. Delik formil. Pada rumusan ini tekanan perumusan pada sikap tindakan atau perikelakuan yang dilarang tanpa merumuskan akibat yang terjadi. Misalnya Pasal 297 KUHP menyatakan” Perdagangan wanita dan perdagangan anak laki-laki yang belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun”.
  2. Delik materiil.
  3. Dalam delik ini perumusannya ditekankan pada akibat dari suatu sikap tindak atau perikelakuan, misalnya Pasal 359 KUHP yang menyataka :”Barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan matinya seseorang….dst”
  4. Bila dilihat dari unsur-unsurnya maka perumusan suatu delik dpat dibedakan menjadi
  5. Delik dasar. Yang diatur dalam perumusan tsb adalah suatu perbuatan atau tindakan yang dilarang. Sebagai contoh adalah tentang pembunuhan sebagaimana tersebut dalam pasal 338 KUHP “Barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”
  6. Delik yang meringankan. Dalam delik ini perumusan perbuatan yang perbuatan tersebut secara tegas menyatakan meringankan.………
  7. Delik yang memberatkan. Perumusan suatu perbuatan yang perbuatan tersebut keadaannya diancam hukuman yang lebih berat, sebagai contoh pasal 340 KUHP :”Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan berencana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu paling lama dua puluh tahun”

Tujuan Pidana

Tujuan pidana adalah reformation, restraint, retribution dan deterrence. Reformasi mempunyai arti memperbaiki atau merubah orang yang melakukan kejahatan menjadi orang baik dan berguna bagi masyarakat. Masyarakat akan memperoleh keuntungan dan aman jika tidak ada orang yang melakukan kejahatan dan tidak ada kerugian jika orang jahat berubah menjadi baik. Reformasi harus dibarengi dengan tujuan lain seperti pencegahan.

Restraint adalah mengasingkan pelanggaran dari masyarakat, dengan tersingkirnya pelanggaran hokum dari masyarakat berarti masyarakat itu akan menjadi lebih aman, jadi ada juga kaitannya dengan system reformasi. Jika dipertanyakan berapa lama terpidana harus diperbaiki dipengasingan dalam penjara. Masyarakat memerlukan perlindungan fisik dari perampokan bersenjata dan penodong daripada orang yang melakukan penggelapan.

Retribution adalah pembalasan terhadap pelanggaran karena telah melakukan kejahatan. Deterrence berarti menjera atau mencegah sehingga si terdakwa sebagai individu maupun orang lain yang potensial menjadi penjahat akan jera dan takut melakukan kejahatan, melihat pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa.

Teori tentang tujuan pidana semakin hari semakin menuju kearah system yang lebih manusiawi dan lebih rasional. Perjalanan system pidana menunjukkan bahwa retribution atau untuk tujuan memuaskan pihak yang dendam baik masyarakat sendiri maupun pihak yang dirugikan atau menjadi korban. Hal ini masih bersifat primitive tetapi kadang masih terasa pengaruhnya pada zaman modern ini.

yang dipandang tujuan berlaku sekarang ialah variasi dari bentuk-bentuk penjeraan ( detterent ) baik ditujukan kepada pelanggar hokum sendiri maupun kepada mereka yang mempunyai potensi menjadi penjahat, perlindungan kepada masyarakat dari perbuatan jahat, perbaikan (reformasi) kepada penjahat.

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

 
Toggle Footer