PEDOMAN PENILAIAN KASUS – KASUS PELANGGARAN KODE ETIKA KEDOKTERAN - Kumpulan Materi
Breaking News
Loading...
Selasa, 29 April 2014

PEDOMAN PENILAIAN KASUS – KASUS PELANGGARAN KODE ETIKA KEDOKTERAN

Kumpulan Materi  - Etik lebih mengandalkan itikad baik dan keadaan moral para pelakunya dan untuk mengukur hal ini tidaklah mudah. Karena itu, timbul kesulitan dan menilai pelanggaran etik, selama pelanggaran itu tidak merupakan kasus – kasus pelanggaran hukum.

Dalam menilai kasus pelanggaran etika kedokteran, MKEK berpedoman pada :

  1. Pancasila
  2. Prinsip – prinsip dasar moral pada umumnya
  3. Ciri dan hakikat pekerjaan profesi
  4. LSDI
  5. Tradisi luhur kedokteran
  6. KODEKI
  7. Hukum kesehatan terkati
  8. Hak dan kewajiban dokter
  9. Hak dan kewajiban pasien
  10. Pendapat rata – rata masyarakat kedokteran
  11. Pendapat pakar – pakar dan praktisi kedokteran yang senior

Selanjutnya MKEK menggunakan pula beberapa pertimbangan berikut.
  1. Tujuan spesifik yang ingin dicapai
  2. Manfaatnya bagi kesembuhan pasen 
  3. Manfaatnya bagi kesejahteraan umum
  4. Penerimaan pasen terhadap tindakan itu
  5. Presedan tentang tindakan semacam itu
  6. Standar pelayanan medic yang berlaku

Jika semua pertimbangan menunjukkan bahwa telah terjadi pelanggaran etik, pelanggaran itu dikategorikan kelas ringan, sedang, atau berat berdasarkan pada:

  1. Akibat terhadap kesehatan pasien
  2. Akibat bagi masyarakat umum
  3. Akibat bagi kehormatan profesi
  4. Peran pasen yang mungkin ikut mendorong terjadinya pelanggaran
  5. Alasan – alasan lain yang diajukan tersangka

Dengan adanya pedoman penilaian tersebut di atas diharapkan factor subjektivitas MKEK dapat dibatasi sekecil mungkin. Namun, sanksi professional yang diberikan haru benar – benar memegang peranan sentral dan tidak hanya merupakan semboyan yang muluk – muluk atau merupakan lips service saja pada acara – acara akademik atau acara – acara perhimpunan profesi.




Sumber: ETIKA KEDOKTERAN & HUKUM KESEHATAN Edisi 4. Prof. dr. M. Jusuf Hanafiah, Sp.OG(K). Prof. dr. Amri Amir, Sp.F.(K), SH. (Hal 180 – 181)

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

 
Toggle Footer